Sabtu, 23 Mei 2009

jejak pembangunan hukum di inonesia 1963-2008

Seminar Hukum Nasional I (11 Mar 1963 )
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 1963 telah mengadakan suatu Seminar Hukum Nasional yang pertama di Jakarta, yaitu bertempat di Aula Universitas Indonesia di Salemba.

Maksud dan tujuan seminar sebagaimana diucapkan oleh Ketua Umum Drs. Soesanto Tirtoprodjo, S.H. dalam pidato pembukaannya antara lain sebagai berikut:

Maksud dan Tujuan Seminar:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal II Peraturan Peralihan menetapkan, bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada pada tanggal 17 Agustus 1945 masih berlaku sampai diganti yang baru atau dicabut.

Kemudian Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1945 mengulangi ketentuan peralihan tersebut, tetapi dengan tambahan :

"Asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti asal tidak bertentangan dengan jiwa kemerdekaan".

Sebagai akibat dari peraturan peralihan tadi, maka banyak peraturan perundang-undangan berasal dari zaman kolonial hingga sekarang masih berlaku.

Untuk menggantikan perundang-undangan kolonial itu dengan perundang-undangan nasional, MPRS dalam Ketetapannya No. II/MPRS/1960 menugaskan persiapannya kepada Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, yang disingkat LPHN.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 194 tahun 1961 yang menentukan bahwa tugas LPHN antara lain:

"Menyiapkan Peraturan Perundang-undangan untuk meletakkan dasar-dasar Tata Hukum Nasional".

Inti dari LPHN ialah Badan Perencananya yang dilantik oleh PYM Presiden pada tanggal 21 Agustus 1961.

Badan Perencana LPHN antara lain telah berhasil merumuskan beberapa dasar-dasar atas asas-asas tata hukum nasional.

Sebelum menyampaikan perumusan itu kepada pemerintah, LPHN memandang perlu mengadakan seminar untuk menguji asas-asas tata hukum nasional yang telah dirumuskan itu kepada pendapat masyarakat pada umumnya dan pendapat kalangan ahli hukum pada khususnya.

Seminar dimaksud pula untuk mengumpulkan bahan-bahan ilmiah untuk menyusun hukum nasional Indonesia sesuai dengan cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.

Adapun masalah-masalah yang dibahas dalam Seminar yang pertama adalah :

a. Revolusi Indonesia dan Manifestasinya Dalam Hukum

Pemrasaran: Prof. Soejono Hadinoto, S.H.

b. Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam Hukum

Pemrasaran: Wongsonegoro, S.H.

c. Dasar Pokok, Fungsi, Sifat dan Bentuk Tata Hukum Nasional Pemrasaran: Dr. Soeprapto, S.H.

d. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Waris Pemrasaran: Prof. Dr. Hazairin, S.H.

e. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Perjodohan atau Hukum Perkawinan.

Pemrasaran: Prof. Djojodigoeno, S.H.

f. Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Pidana Pemrasaran: Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

Selanjutnya Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri/Menteri Kehakiman Sahardjo, S.H. dalam pidato pada pembukaan Seminar Hukum Nasional di Istana Negara tanggal 11 Maret 1963 telah menyampaikan pokok Konsepsi hukum Nasional antara lain:

"Hukum Nasional lndonesia haruslah satu atau jalin menjalin dengan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila".

Peraturan-Peraturan Hukum dipelbagai bidang haruslah sesuai dengan cita-cita itu, haruslah merupakan pancaran dari cita-cita itu.

Oleh karena sulit berbicara tentang hukum, maka konsepsi yang timbul pada kami daripada hukum nasional lndonesia tidaklah kami uraikan, melainkan hanya kami gambarkan dengan sebuah Pohon Beringin yang melambangkan Pengayoman. Silahkan menangkapnya, silahkan menyelaminya, silahkan menelaahnya.

Ternyata makin meluas kalangan yang tertarik oleh dan menerima Beringin Pengayoman, dan makin merata pula penyebarannya, tokoh-tokoh seminar ini akan turut meratakan penyebarannya, tokoh-tokoh yang prasarannya tidak mengenai sesuatu hal tertentu melainkan yang membentangkan Hukum Nasional lndonesia, Hukum Kepribadian Indonesia atau Hukum Revolusi Indonesia, akan terus mengkobarkan itu.

Mengenai lambang hukum yang baru, yaitu Pohon Beringin Pengayoman, Menteri Kehakiman Sahardjo, S.H. mengemukakan bahwa hal itu diilhami oleh gagasan kepribadian Indonesia dan bersumber pada alam dan budaya Indonesia . Jiwa yang menghidupi lambang itu adalah jiwa yang menghidupi revolusi dan seluruh masyarakat Indonesia , yaitu Pancasila.

Orang yang dengan heran dan marahnya menghadapi perubahan lambang hukum, karena terpaku dan terbelenggu oleh pendapat-pendapat yang ia pelajari, takkan mampu menyelaminya, akan tetapi takkan mampu pula mencegah atau menghalang-halangi tumbuhnya Pohon Beringin.

Beringin Pengayoman bukanlah anggitan atau pilihan kami, melainkan telah tumbuh dari benih yang terkandung dalam pengakuan rakyat yang sedang berevolusi total, kepribadiannya bangkit kembali, menjebol dan mengganti semua yang tidak serasi. Kami hanya turut merasakan dan melihatnya.

Pohon Beringin terus meninggi, tanpa suara Onhoorbaar groeit de beringin.

Lebih penting dari menyelami atau menelaah Pohon Beringin ialah meneduh di bawahnya dan meresapkan suasananya, sehingga kita benar-benar berada di dalam alam hukum Indonesia , hukum nasional lndonesia, hukum revolusi Indonesia .

Apabila para Meester in de rechten dipersilahkan menukar gelarnya dengan Sarjana Hukum Indonesia atau S.H., maka itu adalah undangan untuk meneduh di bawah Pohon Beringin Pengayoman bukan sekedar penggantian nama saja.

Dalam hubungannya Lambang Pengayoman dengan pengadilan, Menteri Kehakiman menyatakan bahwa: Pohon Beringin Pengayoman yang menyuluhi mahkamah-mahkamah pengadilan adalah: atribut pertama dari ingkang ngasto pengadilan, di luar pengadilan. Atribut pertama dari Presiden Republik .Indonesia, dari Undang-Undang Dasar 1945, sejarah penyusunannya dan Konstruksi tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang sejiwa dengan Undang-Undang Dasar tertulis dan nyata sekali bahwa itu benar. Presiden adalah pusat negara, yang memegang kekuasaan pemerintahan langsung menurut Undang-Undang Dasar, Presidenlah yang diadakan terlebih dahulu sebelum dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menjalankan kekuasaan kedua badan ini selama badan-badan itu belum terbentuk.

Apakah tidak baik atribut itu diperlihatkan dengan suatu tanda?
Pengayoman dapat digambarkan dengan Pohon Beringin atau dengan yang sekarang berdiri di podium ini, yang telah mendapatkan fiat dari PYM Presiden sendiri.

Apakah yang kami lihat terjadi di bawah pengayoman? Disinari oleh pengayoman gogrok rontoklah ajaran muluk-muluk, yang ternyata asing bagi alam kita: adagium-adagium yang seakan-akan tidak terbantah, goyang diuji kebenarannya di bawah pohon beringin.

Janganlah sayang meninggalkan ajaran-ajaran yang tinggi-tinggi, apabila ajaran itu tidak sesuai. Kita semua mempunyai tugas membina hukum nasional, dan tidak untuk memperkembangkan ajaran-ajaran hukum demi keagungan ajaran-ajaran itu tanpa sungguh-sungguh diuji kebenarannya bagi pembinaan hukum nasional. Janganlah kita mendapatkan suatu undang-undang dalam bahasa nasional Indonesia yang berisi hukum asing, apabila kita mengkodifikasi sesuatu yang perlu dikodifikasi, kami ulangi: Sesuatu yang perlu dikodifikasi.

Bahwa pekerjaan tidak mudah, kami akui sepenuhnya. Kita, langsung atau tidak langsung, mendapatkan pengajaran dari orang-orang asing dengan konsepsi-konsepsi yang belum tentu universal, belum tentu pula benar bagi kita, juga dalam hal mereka mencoba mengerti kita atas hukum kita. Tiang-tiang pancang apabila kita tidak mau mengatakan fondamen, yang dipancangkan dalam pengajaran kita adalah tiang-tiang kolonial; atau tiang-tiang pancang yang dientaskan dari celupan kolonial. Maka kita harus mencari, menggali, menangkap untuk tut-wuri handayani, membimbing.

Kami bergembira sekali mengetahui bahwa yang menyambut pengayoman adalah tokoh-tokoh seminar dari pelbagai kalangan, diantaranya seorang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan.

Betul para Dekan Fakultas Hukum Negeri menjadi Penasehat Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, dan lembaga yang juga mempunyai anggota-anggota Guru Besar menerima sepenuhnya Pengayoman, akan tetapi dari kalangan Fakultas Hukum yang bukan anggota lembaga, baru sekarang ada pernyataan yang kami bacakan tadi.

Hukum yang berlaku sekarang berlaku sebagai pengganti kodifikasi yang tidak berlaku lagi itulah hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis itu ialah saringan dari pada kodifikasi tadi yang sungguh-sungguh telah hidup sebagai hukum di Indonesia, yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan asas-asas hukum Indonesia, kesemuanya itu setelah disesuaikan dengan keadaan sekarang. Bagi warga negara Indonesia yang dulu tunduk pada hukum sipil Eropa itu juga berlaku hukum yang mungkin telah timbul dikalangannya, di luar Burgerlijk Wetboek yang memenuhi syarat-syarat di atas. Jadi Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel bukan kodifikasi lagi, akan tetapi isinya tidak sarna sekali mati, bahkan mungkin beberapa dari saringan-saringan tadi berkembang sehingga merata berlaku untuk seluruh warga negara. Sebaliknya mungkin juga beberapa saringan akan ditinggalkan, karena ketentuan-ketentuan hukum lain, yang merata.

Jadi perkembangan hukum akan fIeksibel sekali, baik hukum yang berasal dari saringan kodifikasi termaksud di atas, maupun hukum lain, sesuai dengan nationbuilding kita, bahkan inilah cerminan dari nationbuilding kita di dalam hukum; tidak mengenal lapisan yang terpisah dari yang lain, tidak mengenal diskriminasi.

Bahkan di samping ini harus dijaga supaya hanya peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terus berlaku, itu sudah barang tentu, dan berhubungan dengan gagasan di atas, maka pasal-pasal yang merendahkan agama Islam harus tidak dilakukan lagi. Dengan tidak adanya golongan-golongan itu maka peraturan untuk orang Islam berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang beragama Islam. Kalau ada pengecualian atau variasi maka itu tidak di dasarkan atas penggolongan melainkan atas keadaan setempat dan pada suatu waktu.

Begitu pula tidak ada lagi istilah seperti Christen-Inlanders atau Christen Indonesia , yang dahulu dimaksud sebagai lingkaran dari Christen European atau Christen Vreemde Oosterling.

Menyaring hukum yang masih berlaku dan sebagai konsekwensi dari gagasan baru tadi tidaklah mudah dan seperti telah kami katakan di atas, kami menginginkan sekali adanya kesatuan pengelihatan antara perencana hukum, pelaksana hukum, dan pengajar hukum.

Di lain pihak perlu merumuskan kedudukan tugas dan sitat-sitat hukum, karena hukum pada hemat kami adalah landasan, dasar dan alat Negara dalam keadaan apapun, dengan tekanan di dalam praktek/hukum pada alat Negara. Dalam keadaan revolusi, kedudukan hukum sebagai alat revolusi harus nyata. Tugas hukum ialah memberi pengayoman dengan tujuan agar supaya cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.

Melihat kedudukan dan tugas hukum tadi maka pada masa permulaan dan peralihan sekarang ini hukum selalu bergerak berkembang seirama dengan masa dan seirama dengan revolusi total ini.

Maka pada umumnya kami tidak dapat condong dengan ide kodifikasi yang mengatur bidang-bidang dan bagian-bagian dari pada hukum dengan lengkap pada masa permulaan dan peralihan sekarang ini.

Namun kami dapat menyetujui diadakannya kodifikasi hukum pidana, akan tetapi dalam bidang perdata kami hanya condong dengan pengaturan bidang-bidang atau materi-materi yang sungguh membutuhkan kodifikasi.

Untuk itu Negara harus menentukan tempat dan tujuan hukum pidana, menentukan apakah pidana itu dan apakah yang hendak dicapai dengan pidana. Karena Lembaga Pembinaan Hukum Nasional memasukkan pembinaan hukum pidana nasional ke dalam tugasnya, maka kami tidak merumuskan hal-hal itu. Yang telah kami rumuskan ialah tujuan dari pidana penjara. Disamping menimbulkan rasa derita karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosial lndonesia yang berguna; atau dengan singkat, tujuan pidana penjara ialah: pemasyarakatan. Dengan rumusan ini yang terang sekali disuluhi oleh Pengayoman maka pidana penjara tidak lagi tanpa arah, tidak lagi seakan-akan bertujuan menyiksa.

Negara yang telah mengambil kemerdekaan bergerak seseorang dan pada waktunya akan mengembalikan orang itu ke masyarakat lagi, mempunyai kewajiban terhadap orang terpidana itu dan terhadap masyarakat.

Kalau kami mengatakan bahwa orang harus dipidana yang berat, setimpal dengan akhlak buruk orang itu, belum berarti bahwa menjatuhi pidana itu adalah tindakan balas dendam atau mempunyai unsur balas dendam.

Terserah Seminar yang terhormat untuk mengupasnya.

Pidana berat berarti bahwa derita karena kehilangan kemerdekaan harus dirasakan berat karena lamanya, yang disebabkan karena pendidikan untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna memerlukan waktu yang lama.

Karena berat entengnya pidana yang harus dijatuhkan pada seorang harus didasarkan atas pertimbangan yang masak dihubungkan dengan keadaan, maka setelah kami mendapatkan peringatan dari Paduka Yang Mulia Presiden tentang pidana yang dijatuhkan alas tindak pidana ekonomi maka kami mengadakan pertemuan dengan Yang Mulia Menteri/Ketua Mahkamah Agung dan Yang Mulia Menteri/Jaksa Agung yang disertai Jaksa Agung Muda Sdr. Kolonel Soenarjo, dalam pertemuan mana kami minta dan disetujui oleh pihak Mahkamah Agung dan Jaksa Agung bersama memimpin penyelesaian tindak pidana ekonomi.

Ketika kami sendiri menjadi hakim, jaksa selalu di samping kami dan kami berdua menyelesaikan soal bersama-sama, karena ini mengenai nasib seseorang. Kami tidak mengetahui bahwa cara ini salah; bahwa seharusnya jaksa duduk jauh dari hakim berhadapan satu sarna lain dan masing-masing meninjau soalnya sendiri.

Terserah Seminar yang terhormat bagaimana yang benar.

Berdasarkan maksud dan tujuan Seminar tersebut, maka Seminar Hukum Nasional Pertama ini menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :


a. Bidang "Revolusi Indonesia dan Manifestasinya dalam Hukum".

Dengan itikad memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada usaha mensukseskan revolusi, menyadari sedalam-dalamnya, bahwa revolusi bangsa Indonesia telah sampai kepada tingkat menuju realisasi cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan Amanat Penderitaan Rakyat dan tuntutan budi nurani umat manusia, dan dengan pertimbangan bahwa prasaran Prof. Sujono Hadinoto, S.H. yang berjudul Revolusi Indonesia dan Manifestasinya dalam Hukum membuka jalan ke arah pengertian wajar tentang hubungan timbal balik diantara hukum dengan kehidupan manusia dan masyarakat, diantara hukum dengan rakyat dan diantara hukum dengan revolusi, serta menimbulkan pula pengertian wajar tentang arti hukum, kedudukan hukum dan tugas hukum di dalam revolusi bangsa Indonesia, oleh karenanya dipandang perlu untuk mengusulkan bahan-bahan pertimbangan berupa prinsip-prinsip yang dapat dipakai sebagai pegangan pokok bagi setiap pembina hukum Indonesia dipelbagai bidang, dan dengan berpangkal pikiran kepada Pancasila dan progresivisme sebagai dasar pokok dari revolusi Indonesia dan oleh karenanya juga sebagai dasar pokok dari hukum Indonesia, serta dengan menyadari keperluan untuk mengintegrasikan hukum dan revolusi, menganjurkan untuk menentukan pokok-pokok pikiran sebagai di bawah ini :

1) Pokok-pokok Ajaran Hukum Indonesia

- Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia adalah Pancasila;

- Hukum Nasional sebagai alat revolusi dengan arti Tut Wuri Handayani serta sebagai ekspresi cita-cita politik rakyat berfungsi pengayoman dalam arti membina, mengatur, melindungi tertib masyarakat sosialis Indonesia dan tertib sosialis Indonesia, dimana terjamin keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.

- Hukum Nasional lndonesia mencerminkan sifat-sifat dari asas gotong-royong, kekeluargaan, toleransi dan anti imperialisme serta kolonialisme juga anti feodalisme dalam segala bentuk.

2) Politik Pembinaan Hukum Indonesia

- Hukum Indonesia di bina sesuai dengan tingkat-tingkat revolusi;

- Pembinaan Hukum diarahkan kepada unifikasi hukum dalam segala bidang dengan memperhatikan ciri-ciri khas dan tingkat perkembangan masyarakat sedaerah.

3) Cara pembinaan dan pelaksanaan hukum nasional

- Didalam pembinaan hukum nasional ditentukan prioritas dari masalah-masalah yang harus diatur.

- Pembinaan dan pelaksanaan hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mempergunakan tenaga-tenaga yang mengerti dan meyakini jiwa dan semangat revolusi serta mempunyai kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar-besarnya bagi usaha untuk mewujudkannya;

- Isi dan cara pemberian pengajaran ilmu pengetahuan hukum disesuaikan dengan jiwa dan semangat revolusi dan dilakukan oleh tenaga-tenaga pengajar yang cakap dan mengerti serta meyakini jiwa dan semangat revolusi dengan berpedoman pada wejangan PYM Presiden Republik Indonesia.


b. Bidang Kebudayaan Indonesia dan Realisasinya dalam Hukum.

Menganjurkan :

1) Penyempurnaan dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional, dalam rangka realisasi kebudayaan nasional Indonesia dalam hukum, antara lain menambahkan unsur-unsur susunan tata hukum, sumber dan tujuan hukum sesuai dengan kesimpulan-kesimpulan yang bersangkutan dalam naskah-naskah prasaran dan pembahasan.

2) penyusunan pedoman-pedoman bagi pelaksanaan pembinaan hukum nasional sebagai kelanjutan realisasi kebudayaan Indonesia dalam hukum.

3) Pembinaan perundang-undangan nasional dalam bidang kebudayaan dalam arti luas :

a) Atas dasar pangkal pandangan dan isi yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan bangsa Indonesia dalam rangka yang berpangkal pada kepribadian Indonesia yang merupakan sumber agung yang menjiwai hukum nasional negara hukum Republik Indonesia yang berkebudayaan dalam rangka penyelesaian revolusi.

b) Sesuai dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

4) Penyempurnaan tata hukum nasional sebagaimana yang telah diajukan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional hendaknya dilengkapi dengan penelitian dan pengkajian oleh tenaga-tenaga dari instansi-instansi yang berwenang di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia dengan bimbingan dan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejalan dengan anjuran YM Menteri Kehakiman dalam pidatonya di Tretes pada tanggal 9 Desember 1961.

5) Pendidikan mental dan rohani hendaknyalah dijalankan sedemikian sesuai dengan panggilan budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur seperti tercantum dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jiwa 1945 dapat digelorakan terus-menerus secara teratur demi kelancaran penyelesaian revolusi.

Khusus guna membentuk "manusia susila berwatak dan berperikemanusiaan serta berperikepribadian Indonesia supaya manusia Indonesia menjadi manusia sosialis Indonesia , jangan hanya intelek tanpa watak, tanpa rasa susila dan tanpa idealisme", sebagaimana ketentuan dalam pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Adapun realisasinya dalam hukum sebagai dasar dan asas tata hukum nasional ialah bahwa hukum mempunyai sifat paedagogis Tut wuri handayani.

6) Dalam rangka pembinaan hukum nasional hendaknya digunakan tata bahasa dan istilah yang tidak baku dan tidak kaku, melainkan yang memenuhi irama dari rasa pengertian selaras dengan revolusi.

7) Dalam rangka pembinaan hukum nasional, hendaknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dapat menciptakan syarat-syarat riil bagi perkembangan kebudayaan daerah untuk mewujudkan dan memupuk kebudayaan nasional lndonesia.

8) Hendaknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan pernyataan dukungan kepada YM Menteri Agama akan adanya Undang-undang Pokok Agama.


c. Bidang "Dasar Pokok, Fungsi, Sifat-sifat dan Bentuk Hukum Nasional".

Menganjurkan :

1) Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia ialah Pancasila yang sesuai dengan tafsiran penggalinya.

2) Hukum nasional berfungsi Pengayoman. Dengan pengertian bahwa di dalamnya terkandung dinamika dan aktiva.

Hukum nasional bersifat :

a) Gotong royong;

b) Kekeluargaan;

c) Toleransi yang berdasarkan perikemanusiaan;

d) Anti kolonialisme, anti imperialisme dan anti feodalisme dalam segala manifestasinya;

e) Pemersatuan guna "nation building".

3) Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.

4) Selain Hukum Tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia.

5) Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi.

6) Bentuk-bentuk tertulis dari hukum nasional dan cara pengundangannya supaya diselenggarakan sedemikian rupa hingga sebanyak mungkin terjamin kepastian hukum, perlindungan kepentingan rakyat dan sedikit mungkin birokrasi.

7) Semua peraturan hendaknya dirumuskan secara sederhana dan terang, sehingga dapat dirasakan dan dimengerti oleh rakyat dan hendaknya berurat-berakar pada bumi Indonesia, sehingga dekat dengan rakyat.

8) Pencipta dan pelaksana hukum harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

9) Hukum kolonial merupakan penghambat bagi pembentukan hukum nasional berdasarkan Pancasila, maka karena itu harus dihapuskan.


d. Bidang Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Waris, menganjurkan :

1) Tujuan sosialis Indonesia sebagai pancaran Pancasila hendaknya selalu menjiwai penyusunan Undang-undang Waris Nasional, dengan mengindahkan prinsip keseimbangan pembagian antara laki-laki dan perempuan.

2) Kewarisan Parental dalam menjalankan belum tentu harus segera berakibat penarikan garis kekeluargaan parental seluruhnya, karena itu dalam usaha menuju terlaksananya sistem kekeluargaan parental itu hendaknya kewarisan parental dilaksanakan dengan kebijaksanaan sesuai dengan perkembangan keadaaan.

3) Pada prinsipnya dapat diterima prasaran Prof. Dr. Hazairir S. mengenai hukum kewarisan yang meliputi hal-hal tersebut dibawah ini :

a) Hukum kewarisan dalam kesatuan bulat tata hukum nasional.

b) Unifikasi dan kodifikasi hukum kewarisan

c) Hukum kewarisan nasional berdasarkan Pancasila

d) Hukum adat yang tidak bertentangan dengan UU kewarisan parental individual dan sosialisme Indonesia boleh berlaku terus.

e) Hukum kewarisan tertulis dari zaman kolonial dicabut seluruhnya.

f) Peraturan Fara'in untuk orang Islam diakui sebagai realisasi dalam kewarisan parental individu.

g) Untuk rakyat yang bukan beragama Islam tidak diadakan variasi dalam sistem kewarisan parental individual.

h) Hukum kewarisan Islam adalah parental individual, receptie theorie exit.

i) Hukum kewarisan parental individual untuk rakyat yang bukan beragama Islam, berlandaskan hukum adat yang sesuai dengan Pancasila.

j) Janda dan duda sebagai ahli waris

k) Sistem kewarisan parental untuk rakyat Indonesia harus individual.

I) Tanggung Jawab ahli waris secara terbatas.

m) Waktu berbagi selekas-lekasnya 40 hari setelah kematian. Pengluasan tugas Balai Harta Peninggalan:

- menurut Hukum Islam

- menurut Hukum Adat

n) Zakat Bait/mal.

o) Kewarisan situnggal (mati punah sepunah-punahnya).

p) Suami/istri saling mewaris dalam monogami dan poligami.


e. Bidang "Asas-asas Tata Hukum Nasional dan Bidang Hukum Perkawinan.

1) Menganjurkan :

Adanya pencatatan resmi dari semua perkawinan

2) Menyatakan :

a) Perkawinan bertujuan untuk membentuk brayat (keluarga).

b) Dalam pinsipnya perkawinan adalah monogami tanpa menutup pintu bagi poligami yang harus diatur sebaik-baiknya dalam peraturan perundang-undangan.

c) Tanggung jawab suami/istri dalam brayat adalah seimbang

d) Perkawinan harus berdasarkan persetujuan bulat dari kedua mempelai

e) Kedua mempelai harus sudah mencapai umur yang minimumnya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

f) Agar dimungkinkan kepada suami/istri, membuat : perjanjian tersendiri yang mereka anggap perlu.

g) Agar dijamin jangan ada perceraian sewenang-wenang.

h) Akibat perceraian diatur seadil-adilnya.

i) Pelanggaran hukum dalam hal perkawinan dan perceraian harus ditentukan sanksinya, bilamana perlu dengan sanksi pidana.

j) Agar Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) diperluas adanya dan diikutsertakan dalam segala kesulitan perkawinan serta diberi kedudukan hukum.

k) Peraturan perkawinan tidak boleh melanggar asas-asas pokok dari suatu Agama.

3) Menganjurkan selekas mungkin diadakan Undang-undang Perkawinan sah.


f. Bidang "Asas-asas Tata Hukum Nasional dalam Bidang Hukum Pidana"

1) Menyerukan dengan sangat agar supaya rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan.

2) Menganjurkan dalam KUHP baru itu bagian umum yang memuat asas-asas umum (fundamental) antara lain asas legalitas hendaknya disusun secara progesif sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan revolusi, setelah mempelajari aturan-aturan pidana umum dalam KUHP di lain-lain negara.

3) Bagian umum dari KUHP tersebut dalam pasal pertamanya memuat dasar dan tujuan hukum pidana Indonesia , yang dirumuskan sebagai berikut:

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini ditentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang tabu atau pantang serta ancaman-ancaman pidananya apabila larangan-larangan itu dilanggar dengan tujuan agar supaya dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa cita-cita bangsa Indonesia jangan dihambat atau dihalangi dengan perbuatan-perbuatan jahat tadi, sehingga baik negara masyarakat dan badan-badan maupun warga negara serta penduduk lainnya mendapat pengayoman, serta membimbing mereka kearah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/Usdek, sehingga dengan demikian penyelesaian revolusi dapat terjamin.

4) Yang dipandang sebagai perbuatan jahat tadi, adalah perbuatan-perbuatan yang dirumuskan unsur-unsurnya dalam KUHP ini maupun dalam perundang-undangan lainnya. Hal ini tidak menutup pintu bagi larangan perbuatan menurut hukum adat yang hidup dan tidak menghambat pembentukan masyarakat, yang dicita-citakan tadi, dengan sanksi adat yang masih dapat sesuai dengan martabat bangsa.

5) Kemudian dalam bagian umum hendaknya dimuat antara lain:

a) Meskipun perbuatan secara formal termasuk rumusan delik, tetapi tidak merupakan bahaya bagi masyarakat, hal mana ditentukan oleh hakim, maka perbuatan itu tidak merupakan delik.

b) Pembelaan terpaksa.

c) Daya paksa

d) Dasar dari pertanggung jawaban pidana, yaitu dengan sengaja dan kealpaan.

e) Tidak mampu bertanggung jawab (non-compos mentist)

f) Delik percobaan

g) Delik penyertaan

h) Jenis-jenis pidana, dan dasar serta tujuannya

i) Konsensus

j) Ne bis in idem

k) Gugurnya kewenangan untuk menuntut dan menjalankan pidana

I) Lingkungan berlakunya undang-undang pidana Indonesia .

6) Mengenai bagian khususnya, yang tidak mengadakan lagi penggolongan-penggolongan dalam dua macam delik (kejahatan dan pelanggaraan), maka disamping adanya delik-delik yang bersifat universal, hendaknya dimasukkan pula jenis-jenis delik seperti disarankan oleh saudara pemrasaran dalam cakupan prasarannya.

7) Bagian khusus antara lain memuat

a) Delik terhadap keamanan negara, antara lain: sabotase ekonomi dan perlindungan terhadap rahasia-rahasia negara, militer dan diplomatik.

b) Delik-delik ekonomi, mismanagement, poor management, penyalahgunaan milik negara, kegagalan dalam melaksanakan syarat-syarat persetujuan dengan negara yang khususnya ditujukan terhadap mereka yang memegang pimpinan perusahaan negara.

c) Menciptakan delik-delik agama, antara lain belasphemi.

d) Peninjauan delik susila, antara lain pelacuran dilihat dari segi-segi customer, pelacurnya sendiri, rumah atau tempat pelacuran dan eksploitannya.

e) Perzinahan.

8) Unsur-unsur hukum agama dan hukum adat dijalankan dalam KUHP.

9) Penerapan Hukum Pidana Militer terhadap orang-orang yang bukan militer, ditinjau lebih lanjut.


Seminar Hukum Nasional II (28 Feb 1968 )
Semarang
Seminar Hukum Nasional II diadakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 30 Februari 1968 di semarang dan bertempat di Universitas Diponegoro dan diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya Seminar Hukum Nasional II ini adalah untuk mendapatkan dan mengumpulkan pikiran-pikiran ilmiah tentang cara-cara yang efektif Menegakkan Negara Hukum berdasarkan Demokrasi Pancasila guna usaha pengembangan hukum nasional serta perwujudan dari pada tertib hukum untuk menegakkan sendi-sendi hukum dan keadilan.

Seminar diikuti oleh tokoh-tokoh teoritisi, praktisi serta pejabat-pejabat pemerintah, dengan mengambil tema:

Pelaksanaan Negara Hukum Berdasarkan Demokrasi Pancasila.

Topik-topik yang dibahas dalam seminar ini :


a. “Mekanisme Demokrasi Pancasila".

Dibawakan oleh pemrasaran : Prof.Dr. Ismail Suny, SH,M.C.L. dengan para pembahas utamanya:

1) Prof. Usep Ranuwidjaja, S.H.

2) Dr. Deliar Noer

3) Kol. CKH. Abdulkadir Besar, S.H.

4) Bustaman, S.H.



b. "Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas".

Dibawakan oleh pemrasaran : Z. Asikin Kusuma Atmadja, S.H. Dengan para pembahas utamanya:

1) Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

2) Djamaluddin Dt. Singo Manguto, S.H.

3) Soetijono Darsosentono, S.H.

4) Soegiri Tjokrodidjojo, S.H.

5) KoI.CKH.A. Tambunan, S.H.

6) Prof Mahadi, S.H.



c. "Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia"

Dibawakan oleh pemrasaran : Ny. Nanny Razak, S.H. dengan para pembahas utamanya :

1) Kadarusman, S.H.

2) Soerjadi, S.H.

3) A. Zainal Abidin, S.H.

4) Prof. Ny. Ani Abas Manopo, S.H.

5) Sumamo P. Wirjanto, S.H.



d. "Hukum Dagang".

Dibawakan oleh pemrasaran : prof. R. Sukardono, S.H. dengan para pembahas utamanya :

1) Kosasih Poerwonegoro, S.H.

2) U.R. Pattileuw, S.H.

3) Drs. Rachmat Muljomiseno

4) Prof. Ko Tjay Sing, S.H.

5) Prof. Soebijono Tjitrowinoto, S.H.



Adapun hasil dari Seminar Hukum Nasional II adalah sebagai berikut :


a. Mengenai "Mekanisme Demokrasi Pancasila" Seminar Hukum Nasional ll menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

- Hal-hal yang telah mendapatkan konsensus :

1) Seminar menerima baik sebagai bahan, prasaran tentang "Mekanisme Demokrasi Pancasila", yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Ismail Suny, S.H,M.C.L., beserta pembahasan-pembahasan terhadapnya dari para pembahas utama yaitu :

a) Prof. Usep Ranuwidjaja, S.H.

b) Dr. Deliar Noer

c) Kol. CKH. Abdulkadir Besar, S.H.

d) Bustaman, S.H.

Serta pembahas-pembahas dari para peserta lainnya.

2) Untuk mengembangkan mekanisme Demokrasi Pancasila secara menyeluruh, perlu dirumuskan dan diperinci pengertian tentang Demokrasi Pancasila yang memang diakui harus dibahas/dipelajari secara khusus dan mendalam pada forum tersendiri. Untuk kelengkapan sistematik dari kesimpulan seminar ini, wujud tentang Demokrasi Pancasila yang dirumuskan dalam Ketetapan MPRS No. XXXVIII MPRS/1968 selaku salah satu unsur Mekanisme Demokrasi Pancasila, dipakai sebagai pangkal tolak/pembuka jalan.

3) Yang diuraikan dalam prasaran "Mekanisme Demokrasi Pancasila" adalah Mekanisme Demokrasi Pancasila dalam sektor pemerintahan menurut UUD 1945. Seminar berpendapat bahwa untuk mengembangkan Mekanisme Demokrasi Pancasila secara menyeluruh, dibutuhkan pengaturan seluruh kehidupan sosial politik masyarakat yang memuat segala unsur kekuatan dan kelembagaan yang memanifestasikan peranan warga negara dalam merealisasikan tujuan perjuangan kemerdekaan rakyat yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

4) Mekanisme Demokrasi Pancasila berdasarkan Pembukaan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945 sebagai suatu keseluruhan, mencakup mekanisme pemerintahan tingkat pusat, tingkat daerah sampai dengan tingkat desa. Dalam rangka ini terkandung faham otonomi daerah seluas-Iuasnya yang termuat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang telah dilengkapi dengan garis besar petunjuk pelaksanaannya oleh Ketetapan MPRS No. XXII MPRS/1966 dan Nota Pimpinan MPRS No. 3/PIMP/1968 yang bersifat mengikat.

5) Untuk menjamin kelangsungan Demokrasi Pancasila serta mekanisme pelaksanaannya dalam rangka Ketetapan MPRS No. XXVII/1966 pada sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi diberikan pendidikan tentang Demokrasi Pancasila.

6) Dalam menggerakkan Demokrasi Pancasila golongan intelegensia memikul tanggung jawab yang penting.

7) Berhubung terbatasnya waktu dan kompleksnya masalah yang terkandung dalam tema Mekanisme Pancasila, Seminar menganjurkan kepada LPHN dan menyerukan kepada seluruh lembaga-Iembaga/organisasi-organisasi lain yang erat berkepentingan seperti PERSAHI, LlPI, KOKAR MENDAGRI dan sebagainya untuk mengembangkan hasil-hasil Seminar Hukum Nasional ll ini lebih lanjut.

8) Untuk memanfaatkan dari hasil-hasii Seminar Hukum Nasional ll, Seminar menyarankan kepada LPHN untuk menyampaikan seluruh bahan seminar serta kesimpulannya kepada pemerintah, MPRS, DPRGR dan DPA untuk digunakan sebagai bahan dalam rangka penyusunan perundang-undangan yang berhubungan dengan mekanisme Demokrasi Pancasila yang menjamin kelancaran pelaksanaan dan mencakup persyaratan-persyaratan bagi lembaga-Iembaga, pejabat-pejabat dan pengemban-pengemban kepercayaan rakyat lainnya yang bertugas menggerakkan Mekanisme Demokrasi Pancasila termaksud dan juga kepada masyarakat.

- Hal-hal yang belum mendapatkan konsensus

1) Tentang hubungan sipil militer :

Pendapat A

- Seminar mencatat adanya masalah hubungan sipil militer dan menganggap perlu agar diadakan pembahasan lebih lanjut tentang hal ini.

- Dalam pengkaryaan militer di luar bidang Hankam perlu diperhatikan :

a) penempatan the right man in the right place

b) agar tidak menghambat karier pihak sipil

c) penghapusan privileges sebagai militer

d) agar pembinaan kepemimpinan masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri.

e) agar tidak memanifestasikan dominasi golongan militer di bidang politik.

Pendapat B :

Bahwa Mekanisme Demokrasi Pancasila terdiri dari keseluruhan unsur baik yang merupakan lembaga, fungsi, tugas, maupun aktivitas yang didasarkan pada UUD 1945, dengan tugas pelaksanaan demokrasi menuju realisasi tujuan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada pokoknya bergerak melalui :

a) Lembaga-Iembaga negara : MPR, DPR, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Keuangan, DPA.

b) Lembaga-Iembaga kemasyarakatan yang merupakan organisasi-organisasi rakyat, yang berintikan organisasi-organisasi perjuangan rakyat, yang ikut serta secara aktif selama masa perang kemerdekaan Republik Indonesia 1945 sampai dengan 1950, yaitu Partai Politik, Organisasi Massa, Organisasi Karya, Organisasi Veteran Republik Indonesia, ABRI.

c) Perorangan-perorangan warga negara langsung dengan menggunakan hak dan kewajiban warga negara (hak berserikat dan hak berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, hak pilih dan sebagainya). Mekanisme Demokrasi Pancasila tersebut bergerak menurut peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD 1945. Dalam hal ini memanglah masih diperlukan undang-undang organik sesuai dengan kepentingan dan keperluannya.


2) Persyaratan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Pendapat A :

a) Demokrasi Pancasila membenarkan dan mengharuskan eksistensi partai politik sebagai manifestasi dari hak-hak politik rakyat untuk menjalankan kedaulatan dalam negara.

b) Pancasila bukan saja mengajarkan tujuan yang harus dicapai (kemerdekaan dan keadilan sekaligus), akan tetapi juga menentukan cara mencapai tujuan yang harus sesuai dengan semangat dan jiwa Pancasila.

c) UUD 1945 hanyalah boleh dilaksanakan atas dasar Pancasila. Pelaksanaan UUD 1945 yang berlawanan dengan semangat dan jiwa Pancasila berarti manipulasi konstitusi dan pengkhianatan terhadap Pancasila. Berhubung dengan itu diperlukan konsepsi pelaksanaan Pancasila dalam segala bidang kehidupan (politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya) yang akan mempedomani pelaksanaan-pelaksanaan setiap konstitusi.

d) Pemilihan umum adalah salah satu bagian mutlak dari mekanisme Demokrasi Pancasila yang harus dilaksanakan secara berkala.

Ketetapan MPRS tentang jangka waktu pemilihan umum adalah satu jaminan bagi penyelenggaraan mekanisme Demokrasi Pancasila, dan oleh karenanya pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera menyelesaikan undang-undangnya.

e) Prinsip toleransi merupakan satu unsur penting dalam mekanisme Demokrasi Pancasila, yang tidak saja menjadi dasar dalam melakukan musyawarah untuk mufakat tetapi juga dalam mencapai kestabilan dalam penghidupan kenegaraan dan kemasyarakatan termasuk kehidupan politik dan keagamaan.

Pendapat B :

Menurut falsafah Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, maka prinsip "het doeI heiligt de middelen", tujuan menghalalkan cara, adalah tidak dibenarkan.

Dengan demikian tidak memerlukan tafsiran khusus untuk ini.


3) Gagasan Mekanisme Demokrasi Pancasila Dalam Rangka UUD 1945.

Pendapat A :

Pelaksanaan UUO 1945 atas dasar Pancasila mengandung konsekuensi diaturnya infrastruktur politik sebagai berikut :

a) Sistem kepartaian harus menjamin 5 jenis keseimbangan, yakni keseimbangan-keseimbangan di antara kepentingan individu dan masyarakat, diantara dimensi hidup fisik dan dimensi hidup rohaniah, diantara nilai-nilai integratif (politik, agama, moral) dan nilai-nilai disintegratif (ekonomi, ilmiah, esthetika) diantara tujuan dan cara mencapai tujuan (kemerdekaan dan keadilan sekaligus): system yang paling memenuhi syarat adalah system dua partai.

b) Harus ada jaminan kesempatan riil yang sama bagi semua kekuatan revolusi untuk berperan dan memperjuangkan kepentingan hidupnya..

Untuk dapat memenuhi syarat ini di masa Indonesia masih berada dalam tahap agraris yang terbelakang (Iebih kurang 10-15 tahun), perlu diadakan perwakilan khusus bagi golongan tani dan buruh dalam lembaga-Iembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Pendapat B :

Di dalam lembaga-Iembaga perwakilan untuk sementara diperlukan perwakilan kualita di samping perwakilan kuantita. Perwakilan kepentingan (buruh dan tani) lebih termasuk unsur kuantita. Oleh sebab itu penyediaan perwakilan buruh dan tani akan memperlambat proses perombakan sifat kepartaian yang seharusnya juga memperhatikan kepentingan buruh dan tani tersebut.

Yang ideal adalah agar wakil-wakil rakyat dapat mencerminkan kedua unsur kualita dan kuantita tersebut pada diri masing-masing.

b. Mengenai "Menegakkan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas" Seminar Hukum Nasional ll menyimpulkan :



Pendahuluan

Masalah menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang bebas pada hakikatnya merupakan masalah pengaturan dari judicial power organization, personil dan judicial administration di atas landasan ideeI Pancasila dan di dalam rangka struktur Negara Hukum berdasarkan Demokrasi Pancasila.

Kekuasaan Kehakiman yang bebas bukan merupakan tujuan, melainkan bersama-sama dengan kekuasaan-kekuasaan negara lainnya merupakan prasarana utama untuk secara bahu membahu mencapai tujuan negara dan bangsa Indonesia sebagai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan sesuai dengan sistem pembagian kekuasaan sebagai hal yang melekat pada kehidupan ketatanegaraan.

Oleh karena itu di dalam usaha-usaha menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas di negara hukum Indonesia harus diperhatikan tidak hanya soal-soal efektivitas dan efisiensi, tetapi terutama jiwa, semangat dan tradisi bangsa dan rakyat Indonesia .

Disebabkan masalah menegakkan kekuasaan kehakiman meliputi banyak masalah-masalah serta aspek-aspek, maka sesuai dengan alam Demokrasi Pancasila adalah wajar bahwa masalah tersebut menimbulkan pandangan-pandangan serta pendapat-pendapat yang berbeda-beda (varietas) meskipun mengenai beberapa hal-hal pokok diperoleh kata sepakat dari semua peserta.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan setelah mendengar prasaran, pembahasan-pembahasan utama dan pembahasan-pembahasan umum, maka Komisi II merumuskan pendapat-pendapatnya sebagai berikut:

Hal-hal yang disepakati :

1) Kekuasaan Kehakiman yang bebas merupakan syarat mutlak dalam suatu negara Hukum. Di negara Indonesia Pancasilalah yang merupakan faktor utama dan menentukan untuk mengisi pengertian dan menegakkan kekuasaan kehakiman yang bebas.

2) Kebebasan dalam melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman mengandung di dalamnya suatu kebebasan dari campur tangan dari fihak kekuasaan-kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari fihak extra yudisiil, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh undang-undang.

Kebebasan yang demikian itu tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

3) Penentuan dan pengaturan dari pada rangka dan dasar-dasar mengenai organisasi serta kewenangan badan-badan peradilan adalah kewenangan dan tanggung jawab dari pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan wewenang ini tidak boleh disalahgunakan untuk secara langsung atau tidak langsung melanggar kebebasan Kekuasaan Kehakiman dalam menjalankan tugas yudisiilnya.

4) Untuk menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas diperlukan pengaturan personil dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

a) Penerimaan hakim didasarkan pada watak, mentalitas, tingkah laku tidak tercela, di samping keahlian serta kemampuan dan pengalaman di bidang hukum.

b) Penunjukan-penunjukan hakim berdasarkan semata-mata alasan politis tidak dibenarkan.

c) Seorang hakim dilarang menjadi anggota sesuatu partai politik dan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

d) Perlu adanya jaminan-jaminan tertentu mengenai masa jabatan dalam perundang-undangan.

e) Pemecatan hakim hanya dapat dilakukan dalam hal-hal khusus yang ditentukan dalam undang-undang.

5) Agar supaya Hakim dapat menyelenggarakan tugasnya secara bebas, tenang dan tenteram, maka perlu diusahakan pengadaan yang wajar di bidang materiil dan finansiil berupa pengkajian serta pemberiari fasilitas-fasilitas dan peralatan yang cukup.

Hal-hal yang menimbulkan varietas pandangan

1) Tentang hak menguji materiil

Persoalan adalah apakah hak menguji ada pada Mahkamah Agung atau tidak.

a) Pendapat pertama menyetujui penyerahan wewenang tersebut kepada Mahkamah Agung dengan variasi-variasi sebagai berikut :

- Hak menguji meliputi seluruh hukum dan perundang-undangan (Tap MPRS dan peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang).

- Terbatas pada undang-undang dan peraturan yang lebih rendah.

- Terbatas hanya pada peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang.

b) Pendapat kedua tidak menyetujui penyerahan wewenang itu kepada Mahkamah Agung, karena wewenang tersebut merupakan wewenang MPR.

c) Pendapat ketiga menyatakan bahwa hak menguji tersebut tidak dimiliki oleh Mahkamah Agung, Undang-Undang Dasar ataupun setidak-tidaknya suatu Ketetapan MPR dapat memberikan hak menguji ini kepada orang yang ditunjuk olehnya.

d) Hak menguji undang-undang merupakan wewenang pada Hakim untuk menyampingkan undang-undang melalui perkara yang sedang dihadapinya karena dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

e) Khususnya mengenai Ketetapan MPR ada yang mengusulkan supaya Mahkamah Agung diberi hak menilai dan menyatakan pendapatnya apa Ketetapan yang bersangkutan bertentangan dengan Pembukaan serta Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak.

2) Tentang Status Hakim

Yang jadi persoalan adalah pengurusan dan pembinaan para hakim oleh Departemen Kehakiman dapat membahayakan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas.

a) Wewenang pengurusan dan pembinaan para hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri selama belum dilaksanakan pelepasannya dari Departemen Kehakiman maka hal ini berarti Kekuasaan Kehakiman belum terlepas dari pengaruh eksekutif dan belum ada jaminan bagi kedudukan hakim seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

b) Fungsi peradilan dari Kekuasaan Kehakiman tidak mutlak, diikatkan dengan pengurusan personil, materiil dengan finansiilnya. Kebebasan dari Kekuasaan Kehakiman adalah kebebasan terutama dalam urusan-urusan pengadilan.

Pengurusan dan pembinaan para hakim oleh Departemen Kehakiman tidak merupakan bahaya potensiil atau rintangan bagi penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang bebas.

Lagi pula dalam prakteknya mengenai hal ini selalu diadakan kerjasama atau konsultasi dengan Mahkamah Agung.

c) Pengurusan dan pembinaan para hakim jika dilakukan secara eksklusif baik oleh Kekuasaan Legislatif, Eksekutif atau Kehakiman sendiri, menimbulkan bahaya-bahaya potensiil, sehingga perlu pengaturan dalam Undang-undang yang mengharuskan diadakannya suatu kerjasama atau setidak-tidaknya suatu konsultasi antara penguasa yang berwenang dengan Kekuasaan Kehakiman. Kerjasama atau konsultasi tersebut menghendaki diikutsertakannya Mahkamah Agung.

d) Khususnya dalam soal-soal penangkapan, pemindahan, promosi dan pemberhentian para hakim, bukan saja pendapat Mahkamah Agung yang dijadikan landasan melainkan juga pendapat dari suatu Majelis Khusus.

Dalam Majelis Khusus tersebut antara lain duduk juga wakil dari Mahkamah Agung dan dari Departemen Kehakiman.

e) Masalah kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipecahkan dengan hanya mengajukan problema tentang badan manakah yang berwenang menyelenggarakan pengurusan dan pembinaan para hakim, melainkan perlu difikirkan pemecahan masalah-masalah ekstra yudisial yang dapat mengurangi kebebasan dalam menjalankan tugasnya.

f) Pemindahan wewenang pengurusan dan pemindahan para hakim dari Departemen Kehakiman kepada badan lain bukan merupakan jaminan bahwa tidak akan ada terjadi pengangkatan-pengangkatan secara politis, atau keganjilan-keganjilan yang lain.

3) Tentang hubungan Mahkamah Agung dengan lingkunganlingkungan peradilan.

Persoalannya adalah apa semua peradilan berpuncak pada Mahkamah Agung atau tidak.

Ada 3 pendapat :

a) Dikehendaki bahwa Mahkamah Agung merupakan puncak dari semua peradilan (teknis, organisatoris, personil, dan administratif).

b) Hanya peradilan umum yang secara penuh berpuncak pada Mahkamah Agung.

c) Pihak lain tidak mempersoalkan masalah pimpinan oleh Mahkamah Agung terhadap lingkungan-lingkungan peradilan melainkan memberikan kemungkinan-kemungkinan bagi semua peradilan untuk mendudukkan perkara-perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, sehingga dengan demikian tercipta kesatuan dalam hukum.

Catatan :

Dalam pada itu ada dua rumusan yang diusulkan untuk dimasukkan dalam pendahuluan yang berbunyi sebagai berikut :

a) Bahwasanya pangkal tolak pemikiran untuk menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang bebas adalah kenyataan, masih berlakunya selaku hukum positif Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, kedua undang-undang mana, disamping membolehkan Presiden untuk campur tangan dalam Kekuasaan Kehakiman, juga memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

b) Dalam sejarah negara Republik Indonesia, terutama dalam tahun-tahun menjelang peristiwa G-30-S, temyata bahwa Kekuasaan Kehakiman tidak mampu sepenuhnya memberikan perlindungan hukum dari kekuatan-kekuatan masyarakat maupun kekuasaan diluar Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai 2 usul tersebut tidak tercapai kesatuan pendapat dalam Panitia Perumus dan setelah diajukan kepada komisi juga tidak dapat dicapai kesatuan pendapat baik mengenai kedua usul tersebut, maupun rumusan-rumusan lainnya.

Berhubung dengan itu, maka persoalan tersebut kami serahkan kepada pimpinan seminar.

c. Mengenai "Hukum Acara Pidana dan Hak-hak Asasi Manusia" Seminar Hukum Nasional II menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

UMUM

Pada garis besarnya perlu diadakan penyempurnaan/jaminan hukum dan Praktek Acara Pidana mengenai hal-hal sebagai berikut :

1 ) Asas Legalitas :

Hukum Pidana materiil harus pasti sifatnya, sehingga tidak diperbolehkan untuk menyandarkan tuduhan-tuduhan dan penghukuman atas dasar analogi dengan peraturan pidana lain.

2) Anggapan tidak bersalah (Presumptsion of Innocence)

Setiap tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai pada saat kesalahannya itu dibuktikan.

3) Penangkapan dan pendakwaan (Arrest an accusations)

a) Kekuasaan untuk mengadakan penangkapan harus diatur dengan undang-undang dan hanya dapat dibenarkan jika ada persangkaan yang cukup kuat terhadap tersangka.

b) Setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus diberitahukan dasar hukumnya.

4) Penahanan selama perkara disidangkan (Detention pending trial).

a) Penahanan sambiI menunggu perkara disidangkan hanya diijinkan menurut ketentuan undang-undang.

b) Tidak dapat dibenarkan penahanan yang selalu diperpanjang dengan alasan-alasan sibuknya pekerjaan atau alasan-alasan lain semacam itu.

5) Hak-hak minimum dari seorang tersangka untuk mempersiapkan pembelaannya (minimum rights of accussed persons necessary for the preparation of their defence).

a) Seorang tersangka mulai dari saat ditahan harus diberikan kesempatan untuk berhubungan dengan penasehat hukum yang dipilihnya sendiri, kecuali jika kepentingan pemeriksaan tidak mengijinkan.

b) Seorang tersangka harus diberikan hak dan kesempatan untuk mengemukakan saksi yang meringankan (adecharge) biarpun pada pemeriksaan pendahuluan maupun pada waktu perkaranya disidangkan.

6) Pemeriksaan terhadap tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan dan penyidikan lanjutan) dan dalam persidangan (the examination of the Accused before and during the preliminary proceedings and at the trial).

a) Tidak diperbolehkan untuk mempergunakan ancaman-ancaman kekerasan atau tekanan jiwa, atau membujuk dengan janji-janji agar mengadakan pengakuan atau memberikan keterangan-keterangan.

b) Surat-surat atau komunikasi telepon tidak diperbolehkan diganggu gugat kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh undang-undang.

7) Keharusan bagi kebebasan suatu kekuasaan yudikatif dan persidangan yang terbuka (The necessity for independent tribunal and the conduct of the trial in public).

a) Sesuatu kekuasaan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak untuk masyarakat bebas di bawah Rule of Law.

b) Juga sangat essentieel adanya korps pengacara (lawyer), yang bebas di bawah pengawasan dari pihak pengadilan.

c) Semua persidangan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam hal menurut ketentuan undang-undang.

8) Terhadap keputusan/penetapan pengadilan diadakan kesempatan naik banding/perlawanan kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang.

Khusus

Masalah-masalah yang perlu dipelajari antara lain:

1) Harus ada jalan untuk dalam waktu 24 jam bagi tersangka mengajukan protes terhadap tidak sahnya (illegalitet) pada suatu badan yang terlepas sama sekali dari instansi-instansi yang melakukan penyelidikan.

2) Sehubungan dengan ini tiap tersangka berhak mengetahui secepat mungkin sifat tuduhan terhadapnya dan untuk berembuk dengan penasehat hukumnya sendiri. Tersangka harus segera diberitahukan tentang hak-haknya pada waktu penahanan.

3) Agar dapat mempersiapkan pembelaan tersangka harus mengetahui tidak saja tuduhan-tuduhan tetapi juga bukti 'terhadap dirinya.

4) Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya (self incrimination).

5) Memperluas kemungkinan melepaskan/merubah status dari tahanan sementara yang diatur lebih lanjut oleh undang-undang.

6) Penahanan selama perkaranya disidangkan (Detention pending trial) jaminan atau "bail" seharusnya diperbolehkan, kecuali dimana sifatnya yang berat dari tuduhan atau jika terdakwa dikira tidak akan hadir pada sidang pengadilan atau akan mempersulit jalannya peradilan, umpamanya akan mengancam atau menekan para saksi, dapat membenarkan penolakannya.

7) Tersangka harus ada hak untuk hadir dengan penasehat hukumnya, jika saksi-saksi a charge diperiksa dan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan (crosexamine) kepada saksi-saksi ini.

8) Remedies for abuse of "Fair trial" procedure Bagi tiap terdakwa atau tersangka harus tersedia ala-talat atau jalan hukum (rechtsmiddelen) untuk mengadakan penuntutan, sipil atau kriminal, terhadap tiap orang yang bertanggungjawab mengenai penahanannya yang tidak menurut hukum (illegal) ataupun terhadap perlakuan yang tidak patut selama penahanannya.

9) Hak banding penuntut umum dalam hal "vrijspraak" murni.

10) Hak kasasi bagi penuntut umum terhadap putusan/Pengadilan Tinggi mengenai perlawanan jaksa/ penolakan.

11) Pemeriksaan dan putusan diluar hadirnya terdakwa.

12) Diadakan kemungkinan penahanan rumah, penahanan kota .

13) Tiap orang yang dituduh harus diperingatkan, bahwa dia berhak untuk tidak memberikan keterangan-keterangan.

14) Penggeledahan rumah tersangka tanpa izin hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan.

15) Kekebalan pembela dalam persidangan.

16) Masalah keaktifan dan kepasifan hakim dalam persidangan.

17) Code ethik penegak hukum.

18) Mengubah tuduhan yang sudah dibacakan.

19) Tuntutan pembayaran kerugian sekaligus diputuskan bersama dalam perkara kriminal.

20) Peraturan tentang herziening.

21) Tentang wewenang dan pertanggungjawaban mengenai penyelidikan sehubungan dengan hak asasi manusia.

d. Mengenai topik "Hukum Dagang"

Seminar Hukum Nasional II menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1) Prinsip politik ekonomi nasional perdagangan dan pengusahaan serta hukum :

a) Maksud, tujuan dan pengertian kodifikasi.

b) Pengertian perusahaan dengan latar belakang pertumbuhan bentuk-bentuk hukum usaha.

c) Masalah dana pembangunan semesta berencana.

d) Fungsi dan bidang usaha PN dan PD di bidang kegiatan-kegiatan ekonomi nasional.

e) Fungsi dan bidang usaha perkumpulan koperasi dalam kegiatan perdagangan.

f) Perseroan Terbatas.

g) Pemberian status badan hukum kepada persekutuan dengan Firma dan persekutuan komanditer.

h) Menghapuskan adanya stille vennoot dalam persekutuan komanditer.

2) Penetrapan, pemberian bentuk dan rumusan-rumusan dan membandingkan dengan pasal-pasal RUU KUHD.

Sehubungan dengan pelbagai pendirian, tanggapan, pendapat dan saran yang menyangkut pelbagai prinsip yang didiskusikan, diajukan beberapa rumusan-rumusan terhadap pasal-pasal KUHD, yang bersifat prinsipiil, penegasan, tehnis juridis dan penghalusan bahasa.

3) Penyempurnaan terhadap RUU tentang KUHD yaitu:

a) Konsiderans

b) Memutuskan

c) Diktum

- Pasal 2 ayat 1 , 2 dan 3

- Pasal 3

- Pasal 4

- Pasal 5

d) Bab III bagian I tentang Perusahaan Negara

e) Bab III bagian II tentang Perusahaan Daerah

f) Bab III bagian III tentang Perkumpulan Koperasi

g) Bab III bagian IV tentang Perseroan Terbatas

h) Bab III bagian V tentang Persekutuan dengan Firma

i) Bab III bagian VI tentang Persekutuan Komanditer

4) Penyusunan RUU KUHD harus dilanjutkan dan disempurnakan serta menyetujui maksud, tujuan dan pengertian kodifikasi KUHD berikut susunan dan sistematik yang telah dipakai.

5) Menyampaikan hasil-hasil pengolahan dalam Komisi Hukum Dagang atas dasar pendirian, tanggapan/ pendapat dan saran (seperti terlampir) terhadap naskah RUU KUHD kepada Menteri Kehakiman untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan lebih lanjut dari Kodifikasi Hukum Dagang.

Catatan :

1) Karena yayasan tidak termasuk dalam salah satu badan-badan tersebut dalam RUU KUHD dan adanya yayasan tersebut adalah berdasarkan convention saja, maka sebaiknya RUU tentang yayasan yang sudah diajukan LPHN kepada Menteri Kehakiman dapat segera diajukan ke DPR untuk disetujui.

2) Berhubung dengan penting dan sulitnya materi hukum laut perdata, maka Komisi IV Hukum Dagang menganggap perlu membahas secara khusus dan tersendiri, maka pembicaraan bab V dari buku Pemrasaran sementara ditunda.

Diminta agar Menteri Kehakiman cq LPHN untuk mengadakan Seminar itu dalam waktu yang dekat di Jakarta .

3) Mengenai sifat persetujuan mendirikan badan-badan hukum perlu diadakan peninjauan secara khusus dan mendalam, karena dapat menimbulkan soal-soal hukum yang sulit.


Seminar Hukum Nasional III (11 - 15 Apr 1974 )

Surabaya
Seminar Hukum Nasional III diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 11-15 Mei 1974 oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Universitas Airlangga dengan Thema : "Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional"

Seminar ini diadakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 25 Pebruari 1974 No.J.H/114/B/7 4 dan dimaksudkan untuk :

Menetapkan dasar-dasar pemikiran, permasalahan dan mekanisme usaha pembinaan hukum, dalam rangka meningkatkan usaha pembaharuan hukum nasional sebagai sarana pembangunan.

Seminar tersebut diikuti oleh para tokoh teoritisi, praktisi, dan pejabat-pejabat Pemerintah.

Adapun masalah yang dibahas dalam Seminar ini antara lain adalah :


a. Pembaharuan Pendidikan Hukum Dalam Pembinaan Dan Pembaharuan Hukum Nasional.

Oleh : Sub Konsorsium Ilmu Hukumyang dibahas oleh para pembahasnya:

- Amiroedin Syarif, S.H.

- R. Soenarto Soerodibroto, S.H.

- Palti Raja Siregar, S.H.

- Erman Rajagukguk, S.H.


b. Perundang-Undangan Pembinaan Hukum Dan Pembangunan Nasional.

Oleh: Prof. Koentjoro Poerbopranoto, S.H.,yang dibahas oleh para pembahasnya :

- Roesminah, S.H.

- A. Hamid SA, S.H.

- Cosmas Batubara

- Amir Dt Palindih, S.H.


c. Peranan Peradilan dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional.

Oleh : Dr. Ny . Soenarjati Hartono, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya :

- R. Poerwoto S. Gandasubrata, S.H.

- Prof. Ny. Ani Abas Manopo, S.H.

- Prof. Tahir Tungadi, S.H.


d. Peranan Profesi Hukum dan Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional

Oleh: S. Tasrif, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya:

- Ny Sri Widojati Wiratmo Sukito, S.H.

- GH Loemban Tobing, S.H.


e. Penelitian Hukum dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional

Oleh : Teuku Moh. Radhie, SH., yang dibahas oleh para pembahasnya:

- Soetandyo Wignjosoebroto, MPA.

- F. Sugeng Istanto, S.H.

- F.X. Kalangi, S.H.


f. Pembaharuan Hukum dan Hukum yang hidup dalam masyarakat (Hukum adat sebagai unsur dalam Pembinaan Hukum Nasional)

Oleh : Imam Soediyat, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya: -

- Prof. Mahadi, S.H.

- Soerjono Soekanto, S.H.,MA.

- Satjipto Rahardjo, S.H.

- Busthanul Arifin, S.H.


g. Dokumentasi Hukum dalam Pembinaan dan Pembaharuan Hukum Nasional

Oleh : B. Mardjono Reksodiputro, S.H., yang dibahas oleh para pembahasnya :

- Dra. Soemartini

- Sri Soemantri, S.H.

- Mr. Soemarno P. Wirjanto


Adapun hasil Seminar Hukum Nasional III tersebut adalah sebagai berikut :


a. Mengenai Pendidikan Hukum :

1) Agar lembaga pendidikan hukum secara langsung bekerja

sama dengan Departemen Kehakiman cq.Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan Departemen-Departemen, Instansi-instansi lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas penelitian dan perumusan-perumusan "naskah ilmiah" dari rancangan peraturan umum yang diperlukan dalam pembangunan, atas saran-saran dan pola-pola (kerja) yang disarankan oleh Sub Konsorsium Ilmu Hukum.

2) Agar lembaga-lembaga pendidikan hukum membuka pintu kerjasama seluas-luasnya dengan setiap instansi pembentuk, pelaksana maupun penegak hukum dipusat dan daerah agar dapat dihindari kesalahfahaman dalam penafsiran dan dapat dicapai kesatuan bahasa, dalam pembinaan dan pembaharuan Hukum Nasional.

3) Agar lembaga-lembaga pendidikan hukum dalam membentuk dan membina tenaga ahli/sarjana hukum untuk pembangunan (hukum) dimungkinkan untuk mensinkronisasikannya dengan melalui penataran dalam lingkungan Departemen Kehakiman khususnya dan Departemen serta Instansi lain pada umumnya.

4) Agar dalam meningkatkan ketrampilan dan kepribadian tenaga sarjana/ahli dan mahasiswa yang dilakukan dengan sistem pendidikan klinis (clinical legal education), lembaga pendidikan hukum perlu bekerjasama dengan kalangan profesi (konsumen tenaga hukum pada umumnya).

5) Agar setiap lembaga pendidikan hukum menyediakan diri untuk menjadi lembaga dokumentasi hukum dalam arti seluas-luasnya dengan menekankan pada fungsi informatif dari pada lembaga tersebut.

6) Agar lembaga pendidikan hukum dalam usaha kerjasama luar negeri menitikberatkan pada hal-hal yang secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan kemungkinan pembaharuan dan Pembinaan Hukum Nasional.

7) Agar kepada seorang yang mengadakan penelitian hukum untuk pembuatan disertasi diberikan fasilitas seperlunya.

8) Bahwa dalam melakukan pembinaan personil (baik panitera maupun hakim) perlu diadakan usaha-usaha sebagai berikut :

a) Melakukan pendidikan intern selama menjadi calon hakim (atau panitera).

b) Diadakannya kursus penyegaran (refreshing course) bagi hakim.

c) Diadakannya (upgrading) yang dikaitkan pada suatu sistem promosi.


b. Mengenai Perundang-Undangan :

1) Dasar Pembinaan Hukum Nasional adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.

2) Pembinaan Hukum Nasional meliputi seluruh hukum positip Indonesia , baik Hukum Sipil maupun Hukum Militer, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

3) Penemuan dan pembentukan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah tugas badan-badan legislatif, eksekutif dan peradilan dalam bentuk perundang-undangan, keputusan-keputusan dan dalam putusan-putusan hakim.

4) Perundang-undangan terutama dalam masyarakat dinamis dan yang sedang berkembang merupakan sarana untuk merealisasi kebijaksanaan-kebijaksanaan negara dalam bidang-bidang ekonomi, social-budaya, politik dan pertahanan/keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dan pertahapan pembangunan nasional.

5) Dalam era pembangunan yang sedang dialami Bangsa Indonesia sekarang ini pembentuk undang-undang disamping harus cukup mampu untuk meletakkan landasan hukum yang kokoh untuk usaha-usaha pembangunan, juga harus dapat memberikan jaminan hukum untuk terlaksananya tahap-tahap pembangunan secara tertib serta teratur dengan mengurangi penyimpangan-penyimpangan serta penyalahgunaan sejauh mungkin.

6) Dalam rangka tugas-tugas iventarisasi peraturan-peraturan hukum positif, seleksi dan sistematika peraturan-peraturan hukum, menyiapkan konsep-konsep Rancangan Undang-Undang, mensistimatisir dan membentuk kelancaran mekanisme perundang-undangan, maka kegiatan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional perlu ditingkatkan.

Dalam penyelenggaraan tugas-tugas tersebut supaya bekerjasama dengan Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga Negara yang bersangkutan, dengan Universitas-universitas dalam hal ini Fakultas-fakultas Hukum, dan dengan Organisasi-organisasi profesi hukum.

7) Untuk dapat lebih meningkatkan segi yuridis daripada perundang-undangan, sebaiknya pembuatan konsep Rancangan Undang-Undang dikoordinir oleh Menteri Kehakiman.

8) Berhubung masih ada perundang-undangan yang memuat materi dan ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan, maka perlu diadakan penelitian-penelitian dan penyempurnaan-penyempurnaan.

9) Berhubung banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman sebelum Republik Indonesia masih diperlukan, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan pembaharuan-pembaharuannya perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan dilakukan kesejajaran (niverllering) terhadapnya.

10) Untuk lebih dapat mencapai keseragaman dalam rumusan serta bentuk peraturan perundangan, perlu dikeluarkan petunjuk-petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme dan tehnik perundang-undangan.

11) Karena undang-undang harus dapat mencakup jangka waktu yang cukup panjang dan berlaku untuk masyarakat umum, maka peraturan materinya harus padat dan perumusannya harus jelas, dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah di mengerti umum.

12) Kebijaksanaan perundang-undangan dan kesadaran hukum masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang saling mengisi dan saling menyempurnakan, sehingga kedua-duanya secara serentak perlu dibina dalam rangka pembangunan hukum nasional.

Perlu ditetapkan pedoman dan pengarahan guna penyuluhan rakyat dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat.

13) Untuk pembinaan hukum administrasi negara perlu dilaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mengenai peradilan tata usaha negara.


c. Mengenai Dokumentasi Hukum

1) Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar dapat secepatnya berfungsi.

2) Dalam tahap permulaan perlu dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :

a) Untuk mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan hukum penting lainnya, agar dilakukan :

(1) Perbaikan cara pengundangan dan penerbitan peraturan perundang-undangan melalui Lembaran Negara dan Lembaran Daerah.

(2) Perbaikan serta penyeragaman cara penerbitan peraturan-peraturan Departemen.

(3) Penerbitan secara berkala dan konsolidasi dari peraturan perundang-undangan tertentu.

(4) Penerbitan katalog bulanan dan tahunan yang berisi daftar peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

(5) Penerbitan secara teratur dan tetap yurisprudensi dalam jangka waktu tertentu dari yurisdiksi tertentu dengan bantuan Fakultas-fakultas Hukum.

(6) Penerbitan secara teratur dan tetap bahan-bahan hukum penting lainnya, dengan disertai katalog bulanan yang berisi daftar bahan-bahan menurut sumber penerbitan.

b) Untuk dapat mulai secepatnya mendayagunakan semua informasi hukum yang telah ada, perlulah :

(1) Segera disusun, dibina dan dikembangkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

(2) Segera ditentukan satu Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk mengkoordinir dan membina kebijaksanaan nasional dalam pengelolaan informasi hukum melalui unit-unit perpustakaan fakultas-fakultas hukum.

(3) Segera ditentukan beberapa perpustakaan-fakultas hukum sebagai unit-unit yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyebaran informasi hukum dalam rangka sistem jaringan di atas.

(4) Segera ditentukan bahwa sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini dibina, dikembangkan oleh serta diberi alokasi biaya dari Departemen Kehakiman dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Dalam tahun 1974 diselenggarakan suatu lokakarya yang akan mempersiapkan sarana yang dibutuhkan agar sistem jaringan tersebut di atas telah mulai berfungsi dalam PELITA KEDUA.


d. Mengenai Peranan Peradilan

1) Perlu diadakannya inventarisasi dan dokumentasi hukum yang meliputi :

a) Yurisprudensi, yaitu putusan-putusan Pengadilan dalam tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang sudah mempunyai kekuatan pasti/tetap, dan dilakukan dengan bantuan fakultas-fakultas hukum setempat.

b) Tulisan-tulisan, komentar-komentar serta karangan-karangan para ahli/sarjana hukum mengenai segala masalah yang menyangkut bidang hukum.

2) Mengadakan publikasi yang teratur dan pembentukan perpustakaan-perpustakaan yang up-to-date.

3) Personalia :

a) Bagi para calon hakim perlu diadakan seleksi mengenai:

- kemampuan teknis hukumnya.

- kepribadian dan moral

Dalam segi pengalaman harus melalui praktek sebagai pembantu Jaksa, pembantu Advokat dan sebagai Panitera.

b) Untuk mendapatkan suatu pengertian dalam melaksanakan profesinya masing-masing perlu diadakan penataran bersama antara Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat.

4) Penyempurnaan deferensiasi Pengadilan yang terdiri dari bagian waris, hubungan kekeluargaan, perdagangan dan lain-lain.

5) Lain-lain:

a) Perlu adanya keseragaman istilah/bahasa hukum sehingga satu istilah mempunyai satu pengertian, karena itu perlu ditunjuk satu badan khusus yang menyusun dan mengembangkan istilah/bahasa hukum tersebut.

b) Peradilan-peradilan semu (quasi rechtspraak) seperti Panitia Perumahan, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Panitia Urusan Piutang Negara dan sebagainya agar dihapuskan dan tugasnya dilimpahkan kepada Peradilan Umum.

c) Agar jangan dibentuk (dikriir) peradilan-peradilan diluar lembaga-lembaga peradilan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-Undang No. 14 Tahun 1970).

d) Perlu segera direalisir peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

e) Untuk kepastian hukum agar segera dibentuk Hukum Acara (Pidana/Perdata) yang bersifat Nasional.

f) Agar hakim dan Penegak Hukum lainnya mempergunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum disamping sumber hukum lainnya.

g) Setiap orang yang profesinya dibidang hukum, terutama yang bertugas dilingkungan Peradilan agar selalu mawas diri, dan melaksanakan profesinya secara jujur untuk mengabdi kepada hukum dan cita-cita keadilan.

h) Perlu dipertimbangkan adanya suatu Undang-undang yang mengatur secara tuntas mengenai kedudukan, hak/wewenang dan kewajiban Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat didalam proses peradilan demi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing.


e. Mengenai Peranan Profesi Hukum

1) Tugas membina dan memperbaharui hukum nasional adalah tugas bersama, terutama tugas dari para ahli/sarjana hukum.

2) Organisasi-organisasi profesi hukum dapat memberikan sumbangan besar dalam pembinaan hukum nasional melalui perundang-undangan baru, yurisprudensi-yurisprudensi, uraian-uraian, tulisan-tulisan atau karangan-karangan dibidang hukum sesuai dengan apa yang digariskan dalam REPELITA II mengenai bidang hukum.

3) Semua profesi hukum melalui organisasinya masing-masing agar memberikan bahan-bahan kepada LPHN sebagai sumbangan yang konkrit dalam pembinaan dan pembaharuan hukum nasional.

4) Perlu adanya pengaturan bagi Advokat dan Notaris yang memuat juga antara lain pengawasan oleh instansi tertentu terhadap pelaksanaan tugas Advokat dan Notaris diluar bidang peradilan, izin praktek bagi Advokat dan keharusan Advokat diambil sumpahnya.

5) Diusulkan agar rancangan undang-undang mengenai Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum yang pernah dibahas dalam Kongres PERADIN tahun 1973 segera dibahas dan diajukan oleh Pemerintah kepada DPA.


f. Mengenai Penelitian Hukum

1) Bidang Organisasi :

Dewasa ini dikonstatir bahwa penelitian hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

a) Penyelenggaraan penelitian hukum yang tersebar diantara badan-badan ini menimbulkan persoalan-tentang efisiensi dan efektivitas penelitian hukum itu sendiri, seperti duplikasi, pemborosan tenaga dan dana, hal mana tidak dapat dibiarkan pada masa pembangunan nasional.

b) Agar penelitian dalam pembinaan dan pembaharuan hukum nasional dapat efisien dan efektif perlu diadakan penyempurnaan peraturan lingkungan kerja badan-badan tersebut dalam bidang penelitian hukum.

c) Selanjutnya untuk memungkinkan pemanfaatan secara maksimal potensi penelitian hukum bagi kepentingan pembinaan dan pembaharuan hukum nasional, maka perlu pula diciptakan suatu pola nasional dalam bidang penelitian hukum yang berkaitan dengan tujuan pembangunan nasional dalam keseluruhan.

d) Bahwa dalam rangka penciptaan pola umum nasional dibidang penelitian hukum yang berhubungan dengan pembinaan dan pembaharuan hukum perlu dengan segera ditegaskan fungsi serta kedudukan baru dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.

2) Bidang materi/obyek :

a) Mengenai materi atau obyek penelitian dalam kerangka program penelitian hukum nasional, perlu ditentukan suatu rancangan pembinaan dan pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh.

Namun demikian, mendahului adanya rancangan tersebut perlu didahulukan :

(1) Inventarisasi hukum positif.

(2) Penelitian tentang kesadaran hukum rakyat yang sedang dalam masa transisi.

(3) Penelitian tentang kemampuan dan kewibawaan para penegak hukum.

3) Bidang Sarana :

a) Penyelenggaraan penelitian bidang hukum secara baik membutuhkan adanya sarana yang cukup, Adalah merupakan suatu kenyataan bahwa keadaan sarana untuk penelitian dibidang hukum pada dewasa ini masih kurang, hal mana terlihat diantaranya dalam :

(1) tenaga peneliti

(2) perpustakaan

(3) dokumentasi

(4) pembiayaan

b) Khusus mengenai tenaga peneliti, perlu mendapat perhatian masalah kaderisasi dan pembinaannya.

c) Dalam hal ini perlu diciptakan pula suasana yang dapat menimbulkan gairah karya dalam bidang penelitian.

4) Bidang publikasi :

Untuk dapat memanfaatkan hasil penelitian dan demikian pula untuk dapat mengevaluasi serta menggerakkan komunikasi ilmiah, maka hendaklah setiap hasil penelitian dituangkan dalam suatu laporan menurut pola yang telah lazim dalam ilmu pengetahuan, untuk dipublikasi.

5) Lain-lain:

Berkenaan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pihak aging dibidang hukum, perlu ditentukan pedoman-pedoman sebagai berikut :

a) Sasaran penelitian diarahkan kepada kepentingan pembinaan den pembaharuan hukum nasional di Indonesia.

b) Penelitian dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga peneliti Indonesia .

c) Laporan hasil penelitian agar disampaikan kepada instansi yang berwajib dibidang penelitian hukum untuk dipublisir di Indonesia .

g. Mengenai pembaharuan hukum dan hukum yang hidup dalam masyarakat:

Kesimpulan-kesimpulan :

1) Pembinaan Hukum Nasional harus memperhatikan Hukum Adat yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).

2) Untuk itu pendekatan yang tepat adalah pendekatal sosiologis yang dapat dijadikan alat untuk mengadakan analisa sosial. Atas dasar analisa sosial tersebut diadakan proyeksi sosial. Oleh karena itu, maka penelitian hukum juga harus menggunakan pendekatan yang tidak hanya bersifat ilmu hukum, melainkan juga menggunakan pendekatan interdisipliner yang menggunakan ilmu-ilmu social lainnya sebagai penunjang.

3) Unifikasi hukum dan pembentukan hukum melalui perundang-undangan dalam proses pembangunan memerlukan skala prioritas. Dalam rangka memperhatikan skala prioritas yang demikian, maka bidang-bidang hukum yang sifatnya universal dan netral yaitu bidang-bidang hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik den sosial danbidang-bidang hukum yang langsung menunjang kemajuan ekonomi dan pembangunan, perlu diprioritaskan dalam pembentukannya. Sedangkan bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan pribadi, kehidupan spiritual dan kehidupan budaya bangsa memerlukan penggarapan yang seksama dan tidak tergesa-gesa.

4) Menyadari pentingnya koditikasi dalam rangka pembinaan hukum nasional khususnya dan pembangunan nasional umumnya, dengan mengingat kebutuhan yang mendesak, maka usaha kearah koditikasi dilaksanakan untuk seluruh atau sebagian lapangan hukum tertentu secara bertahap, baik dengan undang-undang maupun dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

5) Pengambilan/pengoperan hukum aging yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat diterima, asalkan hal tersebut dapat memperkembangkan dan memperkaya hukum nasional kita.

6) Perlu digiatkan penelitian, terutama dibidang hukum adat diseluruh daerah, untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan nyata tentang Hukum Adat yang benar-benar hidup diseluruh tanah air. Sebab, kenyataan yang hidup di daerah itulah yang patut diabstrasikan dalam norma-norma hukum umum yang dapat diterima oleh seluruh rakyat. Penelitian secara menyeluruh mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang meliputi daerah-daerah diseluruh Indonesia itu dapat dipergunakan untuk mengadakan pemecahan persoalan (problem solving), dengan jalan :

a) Penemuan hukum (rechtsvinding).

b) Pembentukan hukum (rechtsvorming).

c) Pengembangan hukum (rechtsuitbouw).

7) Akselerasi pembinaan hukum nasional hendaknya dibarengi dengan usaha peningkatan taraf penghidupan masyarakat yang relevan untuk berkonvergensi dengan bangsa lain.

8) Keterbelakangan dan pluritormitas tata kehidupan masyarakat yang pada pokoknya diakibatkan oleh kekurang lancaran komunikasi perlu diatasi dengan ekstensifikasi pendidikan, baik formil maupun non formi dan penyuluhan hukum (legal information) secari horizontal, simultan dengan pembangunan prasarana dan sarana komunikasi.


Saran-saran:

1) Pembinaan Hukum Nasional hendaknya melalui :

a) perundang-undangan

b) yurisprudensi

c) penetapan-penetapan lembaga eksekutif

d) pendidikan hukum

2) Setiap peraturan yang diadakan, hendakny didukung oleh penelitian. Penelitian demikian hendaknya dilakukan tidak hanya melalui "pure research" tetapi juga melalui penelitian yang bersifat "mission oriented research" (dalam rangka pembinaan hukum nasional) yang dilakukan, baik oleh fakultas-fakultas hukum maupun lembaga no fakultas.

3) Pelaksanaan penelitian yang termaktub dalam kesimpulan No.6) tersebut di atas agar segera mulai direalisir.

4) Perlunya usaha penyusunan kompendium nasional yang meliputi semua bidang hukum dalam rangka pembinaan dan dokumentasi hukum.

5) Usaha-usaha pembinaan hukum seperti tersebut di atas tidak akan dapat tercapai tanpa adanya biaya yang memadai.

Didalam seminar ini disamping prasarana-prasarana juga diberikan ceramah mengenai :

- Kerjasama regional dalam rangka pembaharuan hukum nasional.

- Pengaruh perdagangan dan modal asing terhadap hukum nasional.

- Pembangunan hukum nasional.

- Beberapa pokok pikiran mengenai perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa hukum.

Pada periode tahun tersebut juga diadakan :

a. Lokakarya Tata Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, diselenggarakan di Jakarta .

b. Lokakarya tentang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

c. Diskusi Hukum Waris Adat Bali diadakan di Denpasar dalam rangka kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

d. Diskusi Hukum Waris diadakan di Jakarta .


Seminar Hukum Nasional IV (26 - 30 Feb 1979)

Jakarta
Dari berbagai kegiatan seperti di atas, khususnya terkait dengan kegiatan Pertemuan Ilmiah, pada tahun 1979 telah diselenggarakan Seminar Hukum Nasional ke IV. Berikut dibawah ini adalah laporan hasil Seminar Hukum Nasional ke IV tahun 1979 tersebut.

Seminar Hukum Nasional ke-1V dengan Tema "Pembinaan Hukum Nasional dalam Rangka Penegakan Negara Hukum yang didambakan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.S. 1/2/13 tanggal 8 Februari 1979, telah menyelesaikan sidang-sidangnya pada tanggal 26 sampai dengan 30 Maret 1979 bertempat di Bali Room Hotel Indonesia Sheraton Jakarta dengan dihadiri oleh para ahli hukum dari seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi, profesi maupun perorangan yang bergerak dan berminat di bidang hukum.

I. Setelah mempertimbangkan bahwa : .

a. Dalam rangka peningkatan usaha pembinaan hukum nasional perlu diadakan penilaian terhadap hasil-hasil kegiatan pembinaan hukum nasional selama Pelita II untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi usaha memantapkan kerangka pembangunan hukum dalam masa Pelita III sesuai dengan arah kebijaksanaan dan tujuan yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV Tahun 1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;

b. Di samping itu berbagai masalah pokok dalam pembinaan hukum nasional perlu mendapat pembahasan secara luas baik yang menyangkut batang tubuh hukum nasional itu sendiri maupun yang menyangkut unsur-unsur hakiki dari paham negara hukum yang sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

II. Setelah mendengar :

1. Pidato Bapak Presiden RI pada pembukaan Seminar Hukum Nasional ke IV di Istana Negara.

2. Pidato Pengarahan Bapak Menteri Kehakiman Mudjono, SH, serta

3. Pidato Sambutan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Seno Adji, SH.

4. Pidato Sambutan Tertulis Jaksa Agung, Ali Said, SH.

5. Pidato Sambutan Tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia , Dr. Awaloedin.

6. Pidato Sambutan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

7. Pidato Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, J.G.T. Simorangkir, SH.

III. Selanjutnya setelah mendengan pula uraian-uraian :

1. Kertas-kertas kerja berikut pembahasannya :

a. Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional, disampaikan oleh Prof.Mr.H. Makmoen Soelaiman, dari Fakultas Hukum UNSRI dengan pembahas-pembahas :

1). Harjono Tjitrosubono, SH dari Peradin Pusat;

2). Bismar Siregar, SH dari Pengadilan

3). A. Karim Nasution, SH dari Kejaksaan Agung.

b. Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional yang akan datang, oleh : Prof. R. Soebekti, SH. bekas Pensiunan Ketua Mahkamah Agung yang dibahas oleh :

1) Prof. R. Sardjono, SH. dari Fakultas Hukum UI;

2) Prof. Mahadi, SH. dari Fakultas Hukum USU;

3) Prof. Dr. Moh. Koesnoe, SH. sebagai perorangan.

c. Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan, oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh sebagai perorangan, yang dibahas oleh:

1) Padmo Wahjono, SH. dari Fakultas Hukum UI;

2) Gt. Ibrahim Aman, SH. dari Fakultas Hukum UNLAM.

d. Hak-hak asasi Warga Negara ditinjau dari sudut Undang- Undang Dasar 1945 dan Perundang-undangan, oleh : S. Tasrif, SH. dari Peradin, yang dibahas oleh :

1) Harun Alrasjid, SH. dari Fakultas Hukum UI;

2) Dr. Anwar Harjono, SH. sebagai perorangan.

e. Masalah Kebebasan dan Pembatasan-pembatasannya ditinjau dari Filsafat Bangsa Indonesia oleh : Padmo Wahjono, SH. dari Fakultas Hukum UI yang dibahas oleh:

1) Satjipto Rahardjo, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP;

2) Purnadi Purbatjaraka, SH. dari Fakultas Hukum UI.

f. Peradilan Tata Usaha Negara dan Perlindungan Hak-hak Asasi, Oleh : Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dari Fakultas Hukum UNPAD yang dibahas oleh :

1) Prof. Mr. Herman Sihombing, dari Fakultas Hukum UNAN;

2) B.R.M. Hanindyoputro, SH. dari Mahkamah Agung.

g. Masalah Penegak Hukum dan Kesadaran Hukum, oleh : Dr. Soerjono Soekanto, SH,MA. Dari Fakultas Hukum UI, yang dibahas oleh :

1) Letnan Kolonel Palwoko, SH. dari POLRI;

2) H. Haris, SH. dari Kejaksaan;

3) Yap Thiam Hien, SH dari Peradin;

4) Letnan Kolonel M. Isa dari BABINKUM ABRI.

h. Masalah Kesadaran Hukum dalam Masyarakat Indonesia dewasa ini oleh : Prof.Dr. Achmad Sanusi, SH. dari IKIP Bandung, yang dibahas oleh :

1) Ny. S. Saljo, SH. dari ISWI;

2) Ora. Jaumil Agus Akhir dari Fakultas Psikologi UI.

i. Peranan hukum dalam pembangunan, oleh Prof. Dr. Priyatna Abdurrasjid, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD yang dibahas oleh:

1) Prof.Dr. Ny. Sri Soedewi Maschun Sofwan, SH dari Fakultas Hukum UGM;

2) Albert Hasibuan, SH. dari PERSAHI;

3) G.H.S.L. Tobing, SH. dari INI;

4) Kartomo , MA . Dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI;

5) M.S. Kismadi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Kemasyarakatan Fakultas Ekonomi UI.

j. Re-Orientasi Pendidikan Hukum oleh Prof. Abdul Gani, SH. dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dibahas oleh:

1) Prof.Ny. Emmy Pangaribuan Simandjuntak, SH. Dari Fakultas Hukum UGM;

2) Ny. S. Hanifa Wignjosastro, SH. dari Fakultas Hukum UI;

3) Dr. Ny. Sunaryati Hartono, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD;

4) Soekardjo Hadidjojo, SH. dari Peradin.

2. Ceramah-ceramah tentang :

a. Budaya Hukum Indonesia , disampaikan oleh Satjipto Rahardjo, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP;

b. Prospek Harmonisasi Hukum di Lingkungan Negara-negara ASEAN, oleh: Prof.Dr. Sudargo Gautama, SH. dari Fakultas Hukum UI;

c. Ketahanan Nasional dalam Negara Hukum oleh Pangkopkamtib dari Departemen Hankam.

3. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang Pleno :

Ke-I, dipimpin oleh Prof.Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. dari Fakultas Hukum UGM sebagai ketua yang dibantu oleh Husni Sofjan, SH. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai sekretaris;

Ke-II, dipimpin oleh Dr. Santoso Poedjosoebroto, SH. Dari Mahkamah Agung sebagai ketua yang dibantu oleh M. Hasan Wargakusumah, SH. dari Fakultas Hukum UN PAD sebagai sekretaris;

Ke-III, dipimpin oleh Dr. Ny . Sunaryati Hartono, SH. dari Fakultas Hukum UNPAD sebagai ketua, yang dibantu oleh B. Arief Sidharta, SH. dari Fakultas Hukum UNPAR sebagai sekretaris;

Ke-IV, dipimpin oleh Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, SH. dari Fakultas Hukum Unair sebagai ketua, yang dibantu oleh Toto Kasihan, SH. dari UNSRI sebagai sekretaris;

Ke-V, dipimpin oleh Prof.R. Soedarto, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai ketua yang dibantu oleh T.M. Daud Shah, SH. dari Fakultas Hukum UI sebagai sekretaris;

Ke-VI,dipimpin oleh Moh. Masduki, SH. (perorangan) sebagai ketua yang dibantu oleh Sardjono, SH. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai sekretaris;

4. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang kelompok :

Ke-I, Masalah Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional, dipimpin oleh Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. dari Fakutas Hukum UGM sebagai Ketua, dibantu oleh Husni Soffyan, SH dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.

Ke-II, Masalah Sistem Hukum Nasional, dipimpin oleh Dr. Mariam Darus, SH. dari Fakultas Hukum USU sebagai ketua, dibantu oleh Purwahid Patrik, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai sekretaris;

Ke-III, Masalah Hak-hak Asasi Warga Negara, dipimpin oleh Saudara Harjono Tjitrosubono, SH. dari MAHINDO (Majelis Hukum) dibantu oleh B. Arief Sidharta, SH dari Fakultas Hukum UNPAR sebagai sekretaris.

Ke-IV, Masalah Penegakan dan Kesadaran Hukum, dimpimpin oleh Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, SH. sebagai ketua, dibantu oleh Minang Warman, SH sebagai sekretaris;

Ke-V, Masalah Hukum dan Pembangunan, dipimpin oleh Prof.A. Soedarto, SH. dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai ketua, dibantu T.M. Daud Shah, SH. dari Fakultas Hukum UI sebagai sekretaris.

5. Pembahasan dan musyawarah dalam rapat panitia pengarah, akhirnya sampai pada kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :


A. Evaluasi Pembinaan Hukum Nasional

Pendahuluan

Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :

a. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi;

b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum;

c. Pusat Dokumentasi Hukum;

d. Sekretariat Badan.

Tugas Pokok Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan pengembangan hukum nasional berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Badan Pembinaan Hukum Nasional berfungsi :

a. membina penyusunan rancangan undang-undang dan kodifikasi;

b. membina penyelenggaraan pertemuan ilmiah bidang hukum;

c. membina penelitian dan pengembangan hukum nasional;

d. membina pusat dokumentasi, perpustakaan dan publikasi hukum.

I. Tinjauan Umum Pembinaan Hukum Nasional

1. Umum

a. Dalam melaksanakan tugas pembentukan hokum (law making) Badan Pembinaan Hukum Nasional hendaknya memperhatikan skala prioritas dengan mengutamakan bidang-bidang hukum yang bersifat netral sesuai dengan ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara, REPELITA serta kedelapan jalur pemerataan yang digariskan oleh pemerintah.

b. Dengan adanya Program Legislatif Nasional yang mencakup kegiatan perencanaan bidang-bidang hukum yang diprioritaskan dalam REPELITA III sebagaimana yang telah disepakati bersama/dikukuhkan oleh departemen-departemen dan lembaga-lembaga non-departemen yang bersangkutan, diharapkan agar ketentuan/ mekanisme perundang-undangan yang digariskan dalam Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970 lebih ditingkatkan oleh departemen-departemen/lembaga-lembaga nondepartemen serta sekretariat kabinet.

c. Secara umum kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam perencanaan hukum dan kodifikasi, penelitian dan pengembangan hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum dinilai positif, maka kegiatan tersebut hendaknya ditingkatkan dan dikembangkan.

d. Sepanjang mengenai kegiatan pembinaan hukum nasional di luar tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional, namun ada kaitannya dengan tugas tersebut, disarankan :

1) Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) agar lembaga-lembaga penegak hukum lebih meningkatkan fungsinya sebagaimana telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dan REPELITA sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a) Penanggulangan perkara yang masih lambat;

b) Penahanan, penyitaan dan penggeledahan belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

c) Mekanisme administrasi peradilan yang belum tertib yang menyangkut hubungan fungsional kepolisian, kejaksaan dan pengadilan;

d) Dan lain-lain.

2) Dalam menerapkan hukum positif, para penegak hukum wajib mendasarkan pelaksanaannya pada penghayatan dan pengamalan Pancasila.

2. Khusus

Evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam bidang :

a. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi

1) Sejumlah hasil rencana kodifikasi dan naskah akademik yang telah dihasilkan sejak tahun 1974 mengenai bidang-bidang hukum yang diprioritaskan program legislatif nasional, hendaknya benar-benar diproses menjadi undang-undang dalam waktu yang singkat.

2) Kegiatan perencanaan naskah akademik yang akan datang hendaknya memperhatikan bidang hukum yang diprioritaskan dalam program legislatif nasional, dengan memperhatikan delapan jalur pemerataan yang digariskan oleh pemerintah dan hasil tersebut hendaknya dimanfaatkan oleh departemen yang bersangkutan.

3) Penyusunan naskah akademik hendaknya didasarkan pada penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

4) Dalam kegiatan penyusunan naskah akademik dan pengkajian hasil naskah akademik hendaknya dimanfaatkan seluas-luasnya tenaga-tenaga ahli baik dari kalangan teoritis maupun praktisi.

b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum

1) Sejumlah kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional bertalian dengan bidang-bidang hukum dalam lapangan program legislatif nasional hendaknya dimanfaatkan dalam bidang-bidang hukum yang bersangkutan.

2) Kegiatan penelitian hukum hendaknya lebih ditingkatkan untuk menunjang kegiatan pembinaan hukum nasional.

c. Pusat Dokumentasi Hukum

1) Kegiatan di bidang publikasi dan dokumentasi hendaknya lebih ditingkatkan.

2) Kegiatan dalam bidang bibliografi dan katalogisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan meliputi peraturan daerah dan peraturan departemen.

3) Penterjemahan buku-buku bahasa Belanda dan bahasa asing lainnya dibidang hukum dipergunakan untuk menunjang kegiatan penelitian dan pendidikan hukum.

4) Peraturan perundang-undangan dalam bahasa Belanda yang dianggap perlu hendaknya segera diterbitkan terjemahan resminya.

5) Pembentukan perpustakaan hukum nasional dan penyelenggaraan sistem jaringan informasi hukum hendaknya dilaksanakan.

II. Status I Legalitas Badan Pembinaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tetap merupakan bagian Departemen Kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 dan 45 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Departemen serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. : Y.S. 4/3/7 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.S. : 4/8/5 Tahun 1978 tentang Penyempurnaan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.

III. Lain-lain

a. Disarankan agar Badan Pembinaan Hukum Nasional mengangkat penasehat-penasehat ahli bidang-bidang hukum tertentu.

b. Pembinaan tenaga di bidang penelitian, perencanaan hukum dan kodifikasi serta dokumentasi hukum/perpustakaan hendaknya lebih ditingkatkan.

c. Disarankan hasil penelitian dan naskah akademik dipublikasikan secara selektif untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.


B. Sistem Hukum Nasional

1. Pencerminan nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan

a. Pancasila yang mengandung nilai-nilai kejiwaan bangsa Indonesia merupakan dasar tertib hukum Indonesia , pedoman dan penunjuk arah perkembangannya dengan sistem yang terbuka dan adalah batu ujian mengenai kepatutan dan perundang-undangan.

b. Dalam menyusun undang-undang, pembentuk undang-undang perlu dengan tepat menunjukkan nilai-nilai Pancasila, yang mendasari ketentuan undang-undang itu. Dengan demikian peraturan-peraturan hukum merupakan pelaksanaan undang-undang itu tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.

c. Pencerminan nilai-nilai Pancasila di dalam perundang-undangan merupakan hakekat pembentukan sistem hukum nasional.

2. Mengenai Sistem Hukum Nasional

a. Sistem hukum nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia .

b. Landasan hukum nasional ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.

c. Asas-asas umum dari hukum nasional adalah asas-asas yang tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978) yaitu :

1) Asas manfaat

2) Asas usaha bersama dan kekeluargaan

3) Asas demokrasi

4) Asas adil dan merata

5) Asas perikehidupan dalam keseimbangan

6) Asas kesadaran hukum

7) Asas kepercayaan pad a diri sendiri

d. Fungsi hukum nasional ialah pengayoman.

e. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepastian hukum untuk memperlancar pembangunan nasional, hukum nasional sejauh mungkin diusahakan dalam bentuk tertulis. Di samping itu hukum yang tidak tertulis tetap merupakan bagian dari hukum nasional.

f. Untuk memelihara persatuan dan kesatuan, hukum nasional dibina ke arah unifikasi dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam bidang-bidang yang erat hubungannya dengan kehidupan spiritual.

g. Untuk membulatkan sistem hukum nasional yang dicita-citakan diperlukan persiapan dan pembahasan yang lebih mendalam.

h. Mengenai berbagai subsistem dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk memperhatikan hal-hal berikut :

1) Hukum pidana

Sistem pidana harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

2) Hukum acara pidana

Dalam pembuatan Undang-undang Hukum Acara Pidana didasarkan pada asas perikemanusiaan yang adil dan beradab.

3) Hukum acara perdata

Untuk lebih menjamin penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, disarankan antara lain pengaturan tentang :

(a) Lembaga prorogasi (Ioncat tingkatan)

(b) Undang-undang Arbitrase

4) Lembaga peradilan

a) Untuk melancarkan penyelesaian perkara dalam lingkungan peradilan tingkat pertama disarankan diadakan pengadilan spesialisasi/kamar untuk perkara-perkara khusus.

b) Lembaga-lembaga adat yang di beberapa daerah masih berfungsi untuk mendamaikan sengketa, hendaknya dimanfaatkan.

5) Hukum perdata

Penyelenggaraan unifikasi di bidang hukum perdata perlu memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.

3. Inventarisasi Masalah

a. Untuk memberikan pedoman dalam menentukan system hukum nasional, Aigemene Bepalingen van Wetgeving (A.B.) perlu segera diganti.

b. Dalam pembinaan hukum nasional untuk lapangan-lapangan tertentu dimungkinkan kodifikasi, namun hendaknya diperhatikan agar kodifikasi itu tidak menghambat dinamika masyarakat.

c. Sifat terbuka dari sistem hukum nasional memungkinkan pemantapan sub-sistem hukum baru sejalan dengan pembangunan.

d. Ada pendapat yang mempermasalahkan apakah ada relevansi pembedaan antara hukum publik dan hukum privat untuk sistem hukum nasional.


C. Hak-Hak Asasi Warga Negara / Manusia

1. Masalah hak-hak asasi warga negara/manusia

a. Dicapai konsensus, bahwa hak asasi warga negara/manusia diakui dan telah cukup dijamin dalam hokum tala negara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang perlu segera dilengkapi penjabarannya dalam perundang-undangan pelaksanaannya.

Sementara perundang-undangan pelaksanaan tersebut belum lengkap, semua pihak wajib menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi warga negara/manusia.

b. Karena Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan perundang-undangan lainnya cukup menjamin hak-hak asasi warga negara/manusia, maka Universal Declaration of Human Rights tidak perlu dijadikan lampiran dari Undang-Undang Dasar 1945.

c. Hak-hak asasi warga negara/manusia hanya dapat dibatasi untuk kepentingan umum, keharusan menghormati hak orang lain, perlindungan/kepentingan keselamatan bangsa, moral umum dan ketahanan nasional berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.

d. Negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti yang luas, yang menjamin hak-hak dan kewajiban asasi warga negara/ manusia, memajukan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

e. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diperlukan pelaksanaan hukum dan perundang-undangan untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan melindungi harkat serta martabat manusia.

Dalam rangka ini, perlu segera diundangkan Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menggantikan hukum acara yang lama, yang lebih menjamin hak-hak asasi dan kepastian hukum, dan yang antara lain memuat : asas praduga tak bersalah, as as kebebasan berkomunikasi, asas hak untuk menunjuk sendiri pembela.

f. Pada umumnya dianggap bahwa hak uji material terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung dan adanya Mahkamah Konstitusi atau badan lain yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, adalah tidak sesuai dengan sarana pengawasan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pula pendapat yang menyatakan supaya hak uji materiil yang ada pada Mahkamah Agung lebih disempurnakan.

2. Masalah Peradilan Tata Usaha Negara

a. Dalam hal urusan tata usaha negara, diperlukan pengaturan yang lebih tegas tentang tanggungjawab aparatur negara dalam bidang dan batas-batas kewenangannya masing-masing.

b. Untuk dapat lebih menjamin terlaksananya negara hukum serta negara kesejahteraan Indonesia dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi warga negara/manusia, perlu segera diundangkan Undang-undang tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini ada dua pendapat yang intisari perbedaannya adalah sebagai berikut :

Pendapat pertama:

1. sebagai dasar peradilan tata usaha negara adalah Ketetapan Pejabat Pemerintah yang menimbulkan perkara.

2. ruang lingkup dari peradilan tata usaha negara hanya terbatas pada perselisihan hukum (rechtsvragen) saja.

3. dikenal adanya peradilan tata usaha negara yang murni dan yang semu.

4. perselisihan antara instansi pemerintahan termasuk yurisdiksi peradilan tata usaha negara.

Pendapat kedua:

1 yang dijadikan sebagai dasar peradilan tata usaha Negara adalah setiap tindakan pejabat aparatur negara yang menimbulkan. "kerugian pada pihak rakyat dalam bidang tata usaha negara".

2. ruang lingkup dari peradilan tata usaha negara mencakup baik rechtsvragen maupun doelmatigheidsvragen.

3. tidak mengenal peradilan tata usaha negara yang semu.

4. perselisihan antara instansi pemerintahan tidak termasuk yurisdiksi peradilan tata usaha negara, karena termasuk kompetensi instansi atasan yang bersangkutan.

Perbedaan pendapat tersebut di atas mengakibatkan perbedaan juga pada bidang organisasi dan prosedur kerjanya.


D. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum

1. Pendahuluan

Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditetapkan bahwa salah satu wawasan pembangunan nasional adalah kesatuan hukum yang didasarkan pada kesadaran hukum masyarakat.

Adanya kesatuan hukum seyogyanya dicerminkan oleh adanya penegakan hukum yang mantap, yang didukung oleh penegak hukum yang berwibawa dan masyarakat yang meyakini kewibawaan tersebut. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menelaah secara mendalam fakta, masalah-masalah dan cara-cara untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan penegakan hukum dan kesadaran hukum.

2. Permasalahan Pokok

Sebagai permasalahan pokok dalam soal penegakan hukum dan kesadaran hukum dapat dikemukakan kurangnya kaitan yang serasi antara peraturan perundang-undangan, perilaku penegak hukum, fasilitas penegakan hukum dan harapan masyarakat. Dalam hubungan ini ada empat faktor utama yang harus diperhatikan :

a. Perundang-undangan

Perundang-undangan yang dewasa ini mengatur proses penegakan hukum kurang lengkap, kurang jelas, kurang sinkron, kurang serasi dan kurang memadai.

Misalnya :

1) HIR jo. Undang-undang Nomor 1 Ort tahun 1951.

2) Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara RI .

3) Undang-undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI .

4) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman RI ;

sehingga dapat memberi peluang bagi pelaksanaan yang berbeda-beda menurut masing-masing pelaksana, dan juga tidak memberikan jaminan bagi kesatuan kontinuitas dalan tugas yustisi.

b. Perilaku penegak hukum

Terdapat petunjuk bahwa sebagian penegak hukum tidak/kurang memahami dan menyadari fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan menurunnya wibawa penegak hukum di mala masyarakat.

c. Fasilitas

1) Terbatasnya tenaga penegak hukum baik kuantitas maupun kualitas.

2) Terbatasnya sarana prasarana baik kuantitas maupun kualitas serta kurangnya dana bagi lembaga.

3) Kesejahteraan yang kurang memadai bagi penegak hukum.

Hal-hal tersebut di alas mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum.

d. Masyarakat

1) Terlihat gejala-gejala adanya kegelisahan dan keresahan pada sebagian anggota masyarakat yang disebabkan antara lain oleh :

a) kurang adanya jaminan perlindungan hukum;

b) kurang adanya perlakuan yang sarna di dalam hukum;

c) penyelesaian perkara yang kurang cepat, tepat dan murah.

2) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang kurang sehat, kurangnya penyuluhan hukum dan kurangnya itikad dari sebagian masyarakat untuk mematuhi hukum.

Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan masyarakat mencari penyelesaian masalahnya di luar sarana-sarana hukum yang tersedia ataupun menyalahgunakan sarana-sarana hukum tersebut.

3. Cara Mengatasi Masalah

a. Perundang-undangan

1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan disarankan agar lebih diperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.

2) Pembentukan hukum acara baru yang berisi prinsip-prinsip antara lain:

a) keserasian tugas, wewenang dan tanggungjawab antara unsur penegak hukum agar terjamin kontinuitas dalam pelaksanaan tugas yudisial.

b) yang menghormati harkat dan martabat warga masyarakat serta menjamin hak-hak dan kepentingannya.

b. Perilaku

1) Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan/ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum;

2) Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.

c. Fasilitas

1) Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.

2) Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum.



d. Cara mengatasi masalah dalam masyarakat

1) Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum.

2) Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.

3) Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan.

4. Inventarisasi Pendapat

Mengenai pengertian penegakan hukum ada pendapat-pendapat sebagai berikut :

a. Penegakan hukum adalah keseluruhan rangkaian kegiatan penyelenggaraan/ pemeliharaan keseimbangan hak dan kewajiban warga masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta pertanggungjawaban masing-masing sesuai dengan fungsinya secara adil dan merata, dengan aturan hukum dan peraturan hukum dan perundang-undangan yang merupakan perwujudan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Penegakan hukum adalah keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Peranan Hukum Dalam Pembangunan

a. Pendahuluan

Dikonstatir bahwa :

1) Fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :

a) pengatur, penertib dan pengaman kehidupan masyarakat;

b) penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah;

c) penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan;

d) pengarah masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan;

e) faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat;

f) faktor integrasi antara berbagai subsistem budaya bangsa.

2) Sesuai dengan fungsi tugas peranan hukum termaksud maka sarjana hukum dalam pembangunan dapat berperan sebagai :

a) pelaksana dan penegak hukum;

b) penegak keadilan;

c) penyelesai persoalan ("problem solvers");

d) penyuluh hukum;

e) peneliti hukum;

f) perancang hukum (law drafters);

g) perencana hukum (legal planners).

3) Hukum belum berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana mestinya.

4) Di samping hukum harus menunjang pembangunan, hukum itu sendiri masih harus dibangun dan dibina pula sebagai unsur ketahanan nasional dan bagian integral dari pembangunan nasional.

a Kesimpulan dan saran-saran

1) Sebagai konsekuensi dari multi fungsi hukum dalam pembangunan, maka hukum nasional Indonesia harus merupakan hukum pembangunan (development law), yang dalam REPELITA III perlu berpartisipasi dalam hal menyelesaikan berbagai masalah pembangunan yang menyangkut 8 (delapan) jalur pemerataan, khususnya dalam hal pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan bantuan hukum pada golongan masyarakat yang kurang mampu.

Di samping partisipasi hukum dalam berbagai sektor pembangunan, diperlukan juga partisipasinya dalam bidang pembangunan lintas-sektoral terutama yang dominan seperti masalah kependudukan, lingkungan hidup dan lain sebagainya.

2) Sarjana hukum perlu diikutsertakan sejak awal proses perencanaan pembangunan seperti dalam lembaga-lembaga perencanaan di pusat dan daerah agar dapat dihindarkan akibat-akibat sampingan yang tersebut dalam pembangunan.

3) Dengan meningkatkan partisipasi hukum dalam pembangunan, melalui peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan keputusan pejabat administrasi negara, yang mengembangkan pranata-pranata dan lembaga-lembaga hukum, maka sekaligus akan terbentuk system hukum nasional yang dicita-citakan.

Dalam hubungan ini diperlukan pula adanya suatu sistem informasi hukum yang baik.

Namun demikian, penyusunan sistem hukum nasional dan partisipasi hukum dalam pembangunan tidak akan terselenggara secara memuaskan, apabila tidak ditunjang oleh tenaga, anggaran, peralatan dan sarana-sarana fisik lain yang memadai.

4) Pendidikan hukum adalah sarana khusus untuk pembentukan warga masyarakat yang tinggi kesadaran hukumnya dan penciptaan tenaga sarjana hukum yang dapat memenuhi berbagai fungsi yang diharapkan oleh masyarakat, seperti yang dirumuskan di sini dan dalam kesimpulan Seminar Evaluasi Pembaharuan Pendidikan Hukum di Denpasar (17-19 Mei 1978).

Pada umumnya sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang perlu diberikan dalam pendidikan hukum yang formal adalah:

a) pengetahuan umum tentang hukum positif. sejarah hukum sosiologi hukum dan filsafat hukum;

b) kemampuan berpikir secara logis, sistematis dan kreatif;

c) kemampuan analisa dan penalaran;

d) ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam berbagai peranan sarjana dan profesi hukum;

e) perhatian dan kesadaran terhadap keseluruhan lingkungan non hukum;

f) kemampuan melakukan penilaian yang wajar dan obyektif;

g) kemampuan mengantisipasi berbagai masalah pembangunan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang dan merencanakan hukum secara tepat;

h) pengembangan watak dan kepribadian (mental) yang tangguh dan berwibawa.

5) Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan hukum yang baik, maka diperlukan re-orientasi terhadap: a) kurikulum minimal, b) silabus c) metoda belajar mengajar, d) perpustakaan, e) penelitian, f) pengabdian masyarakat terhadap sikap mental para pendidik sendiri sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan yang telah dicapai menjelang PELITA III serta kebutuhan hukum di masa yang akan datang.

Dalam rangka ini perlu diperhatikan program pendidikan pustakawan hukum: pembinaan perpustakaan hukum dan tersedianya suatu majalah hukum yang bermutu.

Selanjutnya diperlukan syarat-syarat khusus dalam pembinaan tenaga pengajar dan mahasiswa.

6) Penyelenggaraan pendidikan sarjana hukum perlu ditingkatkan menurut kurikulum silabus yang kurang lebih mencerminkan kriteria sebagai berikut :

a) dalam jenjang pendidikan sarjana muda (semester I-IV) diberikan mala kuliah yang mencerminkan asas-asas dan pengertian dasar dari hukum pada umumnya dan mata kuliah lain yang merupakan pelengkap seperti bahasa Indonesia dan bahasa asing (antara lain Belanda dan Inggris) dan ilmu-ilmu sosial lainnya;

b) dalam jenjang pendidikan sarjana I (semester VII-VIII) diberikan mata kuliah tentang hukum positif, ketrampilan .penegak hukum positif (pendidikan klinis) dan hukum internasional dan bidang-bidang hukum baru;

c) dalam jenjang pendidikan sarjana (semester IX-X) diberikan bidang-bidang pendalaman masalah-masalah dan cara-cara pembaharuan hukum dan masalah-masalah hukum di masa depan.

Pendidikan tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga minimal sampai tingkat sarjana muda, dipertahankan keseragaman kurikulum di seluruh Indonesia , tetapi sesudah pendidikan sarjana muda kepada fakultas diberikan keleluasaan untuk berkembang sesuai dengan pola ilmiah pokok perguruan tinggi yang bersangkutan dan kemampuan tenaga pengajaran.

Dengan timbulnya berbagai masalah pembangunan dan masalah sosial yang baru, dibutuhkan spesialisasi dalam pendidikan hukum yang dapat diajarkan dalam program pasca sarjana (S2). Sedang pengadaan tenaga peneliti dan perencana hukum dapat dipenuhi oleh program doktor (S3), di sam ping program pasca sarjana (S2) yang khusus bagi tenaga peneliti dan pengajar hukum.

Introduksi sistem kredit dalam pendidikan hukum diperlukan untuk rnemungkinkan pengembangan kurikulum dan persiapan pengembangan karir bagi calon sarjana hukum.

7) Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap lingkungan dan berbagai masalah kemasyarakatan, diperlukan peningkatan riset mengenai berbagai masalah hukum dan nonhukum yang timbul di dalam masyarakat oleh tenaga pengajar dan/atau mahasiswa.

Peningkatan kegiatan riset dan penulisan karya ilmiah ini sekaligus akan juga meningkatkan dan menyebarkan (up to date kiln) pengetahuan dan kemampuan mengajar tenaga pengajar, serta meningkatkan kemampuan penalaran para mahasiswa.

8) Bantuan hukum dan penyuluhan hukum (KKN) merupakan bentuk-bentuk pengabdian masyarakat bagi mahasiswa hukum dan pengajar hukum.

Pengabdian masyarakat turut membina penambahan pengetahuan dan pembentukan watak sarjana hukum yang ber-Pancasila, dan sebagai orang yang berperan dalam profesi hukum menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi man usia.

9) Pendidikan hukum nonformal diperoleh masyarakat melalui penyuluhan hukum.

10) Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan pendidikan hukum perlu diperhatikan pembentukan kader tenaga pengajar dalam jumlah yang cukup.

11) Program pembaharuan dan pengembangan pendidikan hukum seyogyanya diserahkan kepada perguruan tinggi, dalam hal ini fakultas-fakultas hukum bersama-sama dengan Konsorsium Ilmu Hukum sebagai unit yang mempunyai otoritas bidang.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjend Sutoyo - Cililitan Jakarta Timur
Telp: 62-21 8091908 (hunting) Faks: 62-21 8011755


Seminar Hukum Nasional V (07 - 10 Feb 1990)

Jakarta
Sebagai tindak lanjut dari arah kebijaksanaan serta langkah-langkah tersebut, lebih lanjut BPHN sebagai langkah awal telah mengadakan Seminar Hukum Nasional ke V tahun 1990, yang hasilnya adalah sebagai berikut :

Seminar Hukum Nasional ke V mengambil tema "Penerapan Wawasan Nusantara dan Pembinaan Hukum di Perairan Indonesia", Seminar diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 7 s/d 10 Maret 1990 bertempat di Hotel Indonesia Sheraton Jakarta. Peserta yang hadir meliputi para ahli hukum dari seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi, profesi dan perorangan yang berminat.

I. Setelah Mempertimbangkan bahwa:

1. Pembangunan Hukum dalam Repelita V sebagaimana digariskan dalam GBHN diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.

2. Dalam Repe!ita V dengan tegas dinyatakan bahwa perlu dimantapkan lagi kerangka landasan hukum serta asas-asas tata hukum nasional lndonesia yang berjiwakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diletakkan dalam Repelita IV

3. Di samping itu berbagai masalah pokok dalam pembinaan hukum nasional khususnya penerapan Wawasan Nusantara dan pembinaan hukum diperairan Indonesia perlu mendapat pembahasan secara luas dan mendalam. Hal itu dimaksudkan guna memantapkan penerapan Wawasan Nusantara dan melindungi kekayaan alam tidak hanya yang terkandung di dalam perairan Indonesia, tetapi juga yang terkandung di wilayah yang telah menjadi hak eksklusif Indonesia sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1985.

II. Setelah Mendengar :

1. Laporan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

2. Sambutan Menteri Kehakiman RI.

3. Ceramah Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM. Yang disampaikan pada acara pembukaan Seminar Hukum Nasional ke V di Auditorium Departemen Kehakiman.

III. Selanjutnya setelah mendengar pula uraian-uraian makalah sebagai berikut :

A. Topik "Pengaturan Tata Ruang dan Penegakan Hukum dan Administrasi".

1. Sub Topik tentang: "Pengaturan Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi Yurisdiksi Perairan Indonesia ":

a. Harmonisasi Kompetensi Administratif di Perairan Indonesia oleh: Departemen Dalam Negeri.

b. Harmonisasi Pengelolaan Perairan Indonesia oleh: Departemen Pertahanan dan Keamanan/ABRI.

c. Pengaturan Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi dan yurisdiksi di Perairan Indonesia .

oleh : Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.

2. Sub Topik: "Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia " :

a. Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang terjadi di Laut Perairan Yurisdiksi Indonesia .

oleh: Departemen Pertahanan dan Keamanan ABRI.

b. Penentuan Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga .Penegakan dan Penentuan Perkara-perkara yang terjadi di Perairan Indonesia

oleh : MH Jacob Rahim Saleh, S.H. (Kejagung).

c. Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegakan Hukum dalam Penyelesaian dan Pelanggaran Hukum di perairan Indonesia .

oleh : Direktorat Jenderal Imigrasi (Departemen Kehakiman).

B. Topik Pemanfaatan Kekayaan Laut

1. Sub Topik tentang "Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Mineral dan Migas di Perairan Indonesia "

Pengaturan dan Kelembagaan Pengusahaan Pertambangan di Perairan Indonesia .

oleh : Aan Soekatrie S. Sastra Koesoemo, S.H. (Departemen Pertambangan dan Energi).

2. Sub Topik tentang "Pengelolaan Pemanfaatan dan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia ".

a. Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Hayati laut di Perairan Indonesia dan Pengembangan Kerjasama Internasional.

oleh : DR. Purwito Marto Subroto

Ir. Ketut Widana (Ditjen Perikanan Departemen Pertanian).

b. Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia .

oleh : Kasijan Romimohtarto (LIPI).

c. Perumusan Kembali Rejim Hukum Perikanan Samudera dalam rangka pengimplementasian Konvensi Hukum Laut ketiga: Prospek bagi Indonesia (Sumbangan pikiran).

oleh : Suparman A. Diraputra, S.H., LLM. ( FH Univ. Padjajaran).

3. Sub Topik tentang "Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Kemampuan Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia " :

a. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .

oleh : Drs. Th. Max Maloringan (PERTAMINA).

b. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .

oleh : Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

c. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .

oleh : SKAMTIBNAS ABRI.

d. Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .

oleh: Henk Uktolseya (KLH).

4. Sub Topik tentang "Kerjasama Internasional dan Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Kemampuan lingkungan:

a. Kerjasama Internasional dan Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.

oleh : Ir. Syafruddin AM (Biro Kerjasama Luar Negeri Departemen Pertambangan dan Energi ).

b. Kerjasama Internasional dalam Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.

oleh : Kasijan Romimohtarto (LIPI).

c. Kerjasama Internasional dalam Pemanfaatan Potensi Laut dan Penjagaan Pelestarian Lingkungan.

oleh : Ditjen Perikanan Departemen Pertanian.

C Topik: Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda-benda Berharga di DasarLaut dan di Perairan Indonesia :

1. oleh : Drs. Uka Tjandrasasmita (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan).

2. oleh: Departemen Pertahanan dan Keamanan.

3. oleh: Prof Baharuddin Lopa. S.H. (Departemen Kehakiman).

4. oleh: Amir Thaib.S.H.(Departemen Dalam Negeri).

D. Topik: Pengaturan Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim.

1. Sub Topik tentang "Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan lalu lintas pelayaran di Perairan Indonesia " :

a. Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan lalu lintas pelayaran di Perairan Indonesia .

oleh : Departemen Pertahanan dan Keamanan.

b. Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan jalur lintas pelayaran dan penerbangan di atasnya serta aspek keselamatan pelayaran.

Oleh : Departemen Perhubungan.

c. Pengaturan Pelaksanaan dan pengawasan jalur lintas di Perairan Indonesia . oleh : Prof Frans Likadja, S.H.

d. Pemasangan sarana dan prasarana komunikasi dan elektronika di Perairan Indonesia .

oleh : Departemen Pertahanan dan Keamanan.

e. pemasangan, pengaturan dan pelaksanaan pemasangan sarana dan prasarana telekomunikasi di Perairan Indonesia .

oleh : Direktorat Jasa Maritim Ditjen Perhubungan Laut Dep Hub.

f. Sarana dan Prasarana telekomunikasi di Perairan Indonesia , pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pemasangannya.

oleh : Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Pariwisata, Pos dan Tel.

2. Sub Topik tentang "Pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Laut ke Pelabuhan dan Perdagangan antar pulau" :

a. Pengaturan angkutan laut dalam menunjang perdagangan antar pulau.

oleh : Ditjen Perla Departemen Perhubungan.

b. pengaturan perdagangan antar pulau.

oleh : Hariasa Adiwijaya. S.H.

c. pengaturan perdagangan antar pulau.

oleh : A. Rahmad Rangkuti, S.H. (INSA).

3. Sub Topik tentang "Pengembangan Hukum Maritim Nasional"

a. Pengembangan Hukum Maritim Nasional.

oleh: M. Husseyn Umar, S.H. (FH-UI).

• Pengembangan Hukum Maritim Nasional.

oleh : Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

c. Pengembangan Hukum Maritim Nasional.

oleh: DPP INSA.

d. Jasa penggunaan transportasi (Freight Forwarder).

oleh : IN FA.

IV. Pembahasan Para Peserta Dalam Sidang-sidang Pleno:

Pleno II A : Dipimpin oleh DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Moderator yang dibantu oleh Zen Umar Purba, S.H., LLM. Sebagai Sekretaris. Sedangkan sebagai nara sumber adalah :

1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM.

2. Laksama Jr. Adi Sumardiman, S.H.

Pleno II B. : Dipimpin oleh TG. Napitupulu, S.H. sebagai Moderator yang dibantu oleh M. Budiarto, S.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.

Sedangkan sebagai nara sumber adalah:

1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LLM.

2. Laksma Ir. Adi Sumardi man, S.H.

3. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.

Pleno III A : Dipimpin oleh Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM dari FH. Universitas Padjadjaran sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. Kuswantyo Tami Haryono, S.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Sekretaris.

Pleno III B : Dipimpin oleh Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H. LLM. dari FH Universitas Padjadjaran sebagai Moderator yang dibantu oleh DR. Etty Agoes, S.H., LLM. dari FH Universitas Padjadjaran sebagai Sekretaris.

Sedangkan sebagai nara sumber adalah:

1. Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM.

2. DR. Aprilani Sugiarto

3. DR. Hasyril H. Yasin

Pleno III C : Dipimpin oleh Prof. DR. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H. sebagai Moderator yang dibantu oleh DR. Daud Silalahi, S.H. dari FH Universitas Padjadjaran sebagai Sekretaris.Sedangkan sebagai nara sumber:

1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LLM.

2. Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H.. LLM.

Pleno III D : Dipimpin oleh DR. Djaenal Sidik Suraputra, SH sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. Etty Rusmadi Murad, S.H. dari Departemen Kehakiman sebagai Sekretaris.

Sedangkan sebagai nara sumber adalah:

1. Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LLM.

2. Prof. DR. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM.

3. DR. Hasyim Djalal, S.H.

4. Nurrahman Oerip, S.H.

Pleno IV : Dipimpin oleh DR. Astrid Susanto dari BAPPENAS sebagai Moderator yang dibantu oleh Hatta, S.H. MH sebagai Sekretaris.

Sedangkan sebagai nara sumber adalah:

- Drs. Uka Tjandrasasmita.

Pleno Va1 : Dipimpin oleh Husseiyn Umar, S.H., LLM. Sebagai Moderator yang dibantu oleh DR. Atje Misbach, S.H. dari FH UNPAD sebagai Sekretaris.

Pleno VA2 : Dipimpin oleh Adang Abdullah S.H. LLM. Sebagai Moderator yang dibantu oleh Dewie Pelitawati, S.H. dari INDOSAT sebagai Sekretaris.

Sedangkan sebagai nara sumber adalah:

- Husseyn Umar, S.H., LLM.

Pleno VB : Dipimpin oleh DR. Pande Radja Silalahi, S.H. sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. S.Muchtar sebagai Sekretaris.

Pleno VC : Dipimpin oleh DR. Mieke Komar, S.H. CN sebagai Moderator yang dibantu oleh Ny. Olga Suyono, S.H. sebagai Sekretaris.

Sedangkan sebagai narasumber adalah: M. Husseyn Umar, S.H.

V. Setelah disampaikan dan dibahas dalam sidang pleno dan sidang kelompok, maka dirumuskan hasil-hasil pemikiran sehubungan dengan tema Seminar "Penerapan Wawasan Nusantara dan Pembinaan Hukum di Perairan Indonesia " yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:


A. Hasil Perumusan Sidang Kelompok II A.

Sub Topik : pengaturan Tata Ruang dan Harmonisasi Administrasi dan yurisdiksi Perairan Indonesia .

1. Pokok Permasalahan

a. Negara Indonesia adalah negara kepulauan, yang memiliki wilayah perairan 2/3 dari seluruh wilayah Nusantara yang batas-batasnya memerlukan penegasan melalui saluran hukum, serta memerlukan usaha khusus untuk melindunginya, baik dari segi keamanan dan pertahanan maupun dari segi pemanfaatan ekonomi seluruh wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi lainnya.

b. Berhubung dengan konstelasi alamiah wilayah Indonesia .yang berbeda-beda maka kepentingan masing-masing daerahpun mempunyai corak yang khusus. Sehingga masing-masing daerah mempunyai masalah-masalah yang khas.

c. Begitu banyaknya sumber alam yang tersimpan dalam perairan Indonesia yang sebagian besar hanya dapat diperoleh dengan menggunakan teknologi yang sangat canggih, maka belum seluruhnya potensi itu dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia .

d. Begitu beraneka ragamnya kepentingan dan kegiatan yang dilakukan di perairan Indonesia , sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh atau atas kuasa satu Departemen selalu akan menyentuh wewenang Departemen atau Instansi yang lain. Hal ini mengakibatkan kegiatan apapun di Perairan Indonesia merupakan urusan lintas sektoral dan antar Departemen, sehingga perlu dikembangkan koordinasi yang mantap baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu perlu dikembangkan asas-asas Hukum Antar Wewenang tidak hanya untuk menyelesaikan masalah-masalah Antar Wewenang yang sudah begitu banyak terjadi. tetapi terutama juga untuk mencegah terjadinya konflik Antar Wewenang tersebut, yang dapat merugikan baik perorangan, pihak perusahaan, konsumen atau pun Departemen yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia .

e. Tidak mungkinnya perairan Indonesia dibagi-bagi (dikapling) ke dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Baik karena sifat alamiah air laut. maupun karena dilihat dari sudut administrasi pemerintahan.

f. Masih belum tersedianya perangkat prasarana dan sarana hukum yang memadai. yang dapat meliputi pengaturan lembaga, prosedur, mekanisme, pranata. pendekatan dan lain-lain.

g. Bahwa peraturan-peraturan yang mengatur wilayah perairan Indonesia tidak hanya terdiri dari peraturan-peraturan Hukum Nasional, tetapi juga ditentukan oleh .konvensi/perjanjian perjanjian Hukum Internasional yang mengikat Republik Indonesia . sehingga hukum yang mengatur perairan Indonesia tidak hanya bersifat transektoral, tetapi juga transnasional. Dengan demikian maka peraturan Hukum Nasional harus memperhatikan peraturan Hukum Internasional. termasuk yang mengatur administrasi yurisdiksi di perairan Indonesia . Adapun peraturan Hukum Internasional yang berkaitan dengan wi!ayah perairan Indonesia ialah peraturan-peraturan sebagai berikut :

- Success ion of state.

- Konvensi 1891 ( Kalimantan dan perairan sekitarnya).

- Perjanjian 1915 ( Kalimantan dan perairan sekitarnya).

- Konvensi 1928 ( Kalimantan ).

- Konvensi 1895 (Irian Jaya).

- Perjanjian 1971 (Selat Malaka).

- Perjanjian 1973 (Irian Jaya dan perairan sekitarnya).

- Perjanjian 1973 (Selat Singapura)

- Putusan Mahkamah Arbitrase.

- Perjanjian 1982 (Perairan Natuna).

- Konvensi Hukum Laut 1982 (negara kepulauan).

Dalam pada itu peraturan Hukum Nasional yang telah berlaku ialah :

- UUD 1945.

- Teritoriale Zee in Maritime Kringen Ordonantie 1939 (T2MKO 1939).

- pengumuman Pemerintah Tahun 1957.

- UU Prp No. 4/1960 dan lain-lain peraturan yang mengatur wewenang pemberian izin dan pengaturan oleh Departemen/lnstansi tertentu.

h. Walaupun sudah ada peraturan-peraturan tersebut di alas, namun peraturan perundang-undangan nasional tersebut belum mengatur secara tegas dan terinci mengenai administrasi wilayah perairan Indonesia , baik secara horizontal seperti mengenai jalur-jalur perairan Indonesia . maupun secara vertikal yang menentukan fungsi dan wewenang masing-masing Departemen.

i. Terdapatnya 20 jenis perairan di wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya :

- Perairan sungai dan danau.

- Perairan sungai-sungai Internasional.

- Perairan pelabuhan dan Roadsted.

- Perairan di atas garis air rendah (low water line).Perairan teluk,muara sungai dan kuala sungai.

- Perairan Pedalaman.

- Perairan tertentu di sekeliling pulau (acquired rights).

- Perairan 10% dari lebar selat.

- Perairan tertutup.

- Perairan laut wilayah (territorial sea).

- Perairan kepulauan (archipelagic water).

- Perairan di mana berlaku alur pelayaran nusantara (archipelagis sealanes passage).

- Perairan Laut Natuna.

- Perairan teluk bersejarah.

- Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura.

- Perairan jalur tambahan (contiguous zone).

- Perairan ZEE.

- Perairan Landas Kontinen.

- Perairan perikanan tradisional di luar wilayah yurisdiksi Indonesia ( Australia dan Papua New Guinea ).

- Perairan laut bebas.

j. Sudah banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Indonesia yang bertentangan dengan kedaulatan negara RI di perairan Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara.

2. Saran-saran

a. Tentang Asas-asas :

1). bahwa pemerintah negara kesatuan RI merupakan satu kekuasaan politik dan administratif yang utuh menyeluruh.

2). Dalam hubungan ini pembagian wilayah pemerintahan berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam UU No.5 / 1974 menentukan pembagian administrasi pemerintah tingkat daerah tetapi bukan mengatur pembagian teritorial negara. Hal ini mengingat batas-batas administrasi di daerah ditetapkan dengan berbagai undang-undang tentang pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I.

3). Perairan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi mengingat :

a). Sifat-sifat alami lautan yang khas dan khusus.

b). Kekayaan sumber alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

c). Kepentingan keamanan dan pertahanan.

d). Kepentingan keterkaitan yang erat dengan pergaulan dan Hukum Internasional.

4). Dalam rangka pembinaan Daerah, perlu diberi tempat bagi keterlibatan Daerah dalam pengelolaan perairan wilayah pesisir (coastal management) yang dilakukan dalam bentuk tugas-tugas pembantuan (medebewind).

b. Tentang Kelembagaan

- Dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara yang bersifat lintas sektoral PANKORWILNAS perlu ditingkatkan peranan. kedudukan dan luas lingkupnya, sehingga mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijaksanaan umum, baik mengenai segi pengaturan maupun pengolahan kegiatan-kegiatan di perairan Indonesia .

c. Tentang Peraturan Perundang-undangan

- Agar RUU tentang Perairan Indonesia yang sudah diajukan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Kabinet secepat mungkin diajukan ke DPR untuk dijadikan Undang-Undang.

- Bahwa sangat diperlukan adanya Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara pusat dan daerah untuk memungkinkan peningkatan pembangunan daerah-daerah, terutama dalam rangka peningkatan pembangunan di Perairan Indonesia dan Indonesia Bagian Timur.

d. Tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Nasional

- Untuk menunjang kesadaran berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kesadaran Hukum Nasional perlu disusun dan ditentukan peta Indonesia yang mencerminkan Wawasan Nusantara untuk digunakan di semua sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintah dan di masyarakat Indonesia secara umum.

Adapun penggunaan peta-peta ini perlu ditunjang oleh peraturan perundang-undangan yang menentukan data teknis yang terinci yang melandasi peta-peta tersebut.


B. Hasil Perumusan Sidang Kelompok II B

Sub Topik : Yurisdiksi dan Kompetensi Lembaga Penegak Hukum dalam Penyelesaian Pelanggaran Hukum di Perairan Indonesia .

1 Pokok Permasalahan :

a. Masalah peraturan perundang-undangan (Penegakan Hukum di Perairan Indonesia ).

1). Hukum Materil

Produk-produk legislatif yang mengatur penegakan hukum di perairan Indonesia sebagian besar tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan Hukum Nasional dan ketentuan Hukum Internasional antara lain:

- Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO).

- Undang-undang Nomor 4 (Prp) Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia .

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan ketentuan tindak pidana khusus.

2). Hukum Formil

a) Hukum Acara Pidana yang berlaku lebih berorientasi pada pengaturan penegakan hukum di darat, sehingga sulit untuk diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana di perairan Indonesia karena belum mengatur:

- Pejabat Penyidik di Perairan Indonesia .

- Prosedur penyidikan awal di Perairan seperti yang diatur dalam Stb. 1939 No. 42 (Handleidingter gebruike bijhet opsporen van strafbaare feiten ter zee).

- Penghentian kapal yang sedang berlayar.

- Penangkapan dan penahanan nakhoda ABK.

- Kompetensi Pengadilan.

- Masa penahanan kapal.

- Kompetensi Pengadilan.

- Tempat penahanan nakhoda ABK yang berwarga negara asing.

- Tersangka terpidana asing yang tidak ditahan karena masih dalam proses pengadilan.

- Orang asing yang telah selesai menjalani hukuman pidana yang seharusnya dideportasi, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada ketentuan peraturan pelaksanaannya.

b) Tindak pidana di Perairan Indonesia tidak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia tetapi juga .oleh warga negara asing.

b. Masalah pelaksanaan peraturan perundang-undangan (Mekanisme antar pejabat Penyidik/lnstansi terkait). Keadaan di lapangan. Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di Perairan Indonesia dihadapi masalah :

1) Saling melempar tanggung jawab antar instansi, karena tidak ada kesatuan bahasa siapa yang berwenang melakukan penyidikan di perairan Indonesia .

2) Kemampuan para Pejabat penyidik dalam penguasaan pengetahuan perundang-undangan di bidang penegakan hukum di perairan Indonesia masih kurang, sehingga dalam penerapan hukum di perairan Indonesia tidak melaksanakannya secara efisien dan efektif.

3) Adanya benturan kepentingan antar instansi yang terkait disebabkan karena kurangnya koordinasi.

4) Peraturan yang ada menentukan bahwa masing-masing instansi mempunyai wewenang penyidikan. sehingga dalam praktek tiap instansi melaksanakan tugas menurut kepentingan masing-masing yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran. ketidakpastian hukum, dan bahkan dapat merugikan citra Negara Hukum Indonesia .

5) BAKORKAMLA yang ada sekarang belum berfungsi sebagaimana mestinya karena kurangnya kesatuan bahasa, keterkaitan, serta keikutsertaan secara nyata dalam mekanisme kerja yang sudah ada.

2. Saran Pemecahan

a. Pendekatan seyogianya dilihat dari kepentingan nasional, integritas negara dan kepastian hukum agar masing-masing instansi melaksanakan tugas secara fungsional dan integratif.

b. Kemampuan profesional para penegak hukum yang bertugas di Perairan Indonesia perlu ditingkatkan misalnya melalui penataran gabungan untuk mencapai kesatuan persepsi dan tindakan, yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh Departemen Kehakiman.

c. Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundangan yang berlaku di perairan Indonesia perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan Hukum Nasional dan ketentuan Hukum Internasional.

d. Ketentuan hukum acara pidana perlu ditinjau kembali dengan cara merubah dan menyempurnakan KUHAP atau membentuk Hukum Acara Pidana Khusus yang dapat berlaku di Perairan Indonesia seperti materi yang diatur dalam Stb 1939 No. 43 (Handleiding ter gebruike bij het opsporen van strafbaare feiten ter zee).

e. BAKORKAMLA perlu ditingkatkan Peranannya untuk dipersiapkan menjadi BAKAMLA dengan dukungan dana yang memadai.

f. Peningkatan saran a fisik dan dana dalam rangka penegakan hukum di perairan Indonesia .

g. Oalam melaksanakan butir-butir tersebut di atas diperlukan pendekatan asas Wawasan Nusantara, demi terciptanya Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Bhineka Tunggal Ika demi tercapainya kesatuan pandangan dalam pembinaan sistem dan pranata hukum nasional.



C. Hasil Perumusan Sidang Kelompok III A

Sub Topik : Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Mineral dan Migas di perairan Indonesia .

1. Pendahuluan :

a. Sumber hukum pengusahaan sumber daya alam dalam bidang Pertambangan adalah pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

b. Di samping itu berlaku beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan, penguasaan, dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yaitu :

- Pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (UU No.44 Prp, Tahun 1960 dengan 11 peraturan pelaksanaannya.

- Pengusahaan Pertambangan Umum UU NO.11 Tahun 1967) dengan 14 peraturan pelaksanaannya.

- Peraturan Keselamatan Kerja pertambangan.

- Peraturan Keselamatan Kerja pertambangan umum.

- Peraturan Pencegahan dan Penanggulangan pencemaran lingkungan oleh Minyak Bumi.

- Peraturan Pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagai akibat pelaksanaan pertambangan umum.

- Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Pengusahaan pertambangan migas hanya diselenggarakan oleh negara dan untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Milik Negara (PERTAMINA) berdasarkan "Kuasa Pertambangan Migas", yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan serta penjualan.

d. Pengusahaan pertambangan umum diselenggarakan oleh Negara dan pelaksanaannya diserahkan kepada beberapa pihak berdasarkan "Kuasa Pertambangan" meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

e. Kuasa pertambangan baik migas maupun umum dapat dilaksanakan dalam wilayah Hukum Pertambangan, yang terletak di daratan dan di daerah lepas pantai baik di dalam maupun di luar perairan Indonesia, yaitu Landas Kontinen Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

2. Pokok Permasalahan :

a. Tidak dapat diketahui terlebih dahulu jenis bahan galian .yang terkandung dalam bumi, baik di daratan maupun di daerah lepas pantai sebelum diadakan eksploitasi di daerah yang bersangkutan.

b. Lokasi minyak dan gas bumi dan aneka ragam bahan galian tersebut dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia tidak dapat dipusatkan dalam suatu wilayah tertentu.

c. Sesuai perkembangan teknologi dalam pengusahaan pertambangan suatu bahan galian yang pada saat ini dapat dianggap tidak ekonomis untuk dikembangkan, kemudian tenyata dapat berubah menjadi ekonomis untuk dikembangkan.

d. Pencemaran yang terjadi karena insidentil maupun sebagai akibat operasi pertambangan minyak dan gas bumi.

e. Hambatan Indonesianisasi tenaga kerja adalah bahwa lowongan tenaga kerja yang seharusnya sudah ditempati oleh tenaga kerja Indonesia , dalam prakteknya masih diisi oleh tenaga kerja asing dengan alasan :

- Adanya pekerjaan khusus yang bersifat mendadak dalam keadaan memaksa (emergency) pada pelaksanaan operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang mengakibatkan kontraktor memandang perlu untuk mendatangkan tenaga teknik khusus asing.

- Tenaga kerja Indonesia yang tersedia belum mampu menggantikan posisi tenaga kerja asing.

- Tenaga asing masih dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan yang dianggap sangat penting seperti negosiasi dalam pembelian LNG.

3. Saran Pemecahan :

a. Di dalam kenyataannya sudah banyak ketentuan tentang pengawasan eksplorasi dan eksploitasi antara lain PP No. 17 Tahun 1974 tentang pengawasan Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai. Juga dapat dipakai ketentuan .dalam Undang-undang tentang Landas Kontinen Indonesia atau Undang-undang tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia .

b. Dalam hal adanya tumpang tindih wilayah penambangan dengan wilayah usaha lain misalnya taman laut ataupun budi daya peri kanan, perlu dijalin kerjasama antara Departemen Pertambangan, Departemen Kebudayaan, dan Departemen Pertanian. Selain hal itu juga harus diadakan studi AMDAL.

c. Pengusahaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960 dengan perangkat peraturan-peraturan pelaksanaannya, sedangkan untuk sumber daya alam yang berupa aneka ragam bahan galian strategis, vital dan bukan strategis/vital diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1967 dengan seperangkat peraturan-peraturan pelaksanaannya.

d. Peraturan tentang pengusahaan pertambangan telah mencakup pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh minyak bumi dan akibat-akibat pelaksanaan usaha aneka ragam bahan galian di perairan Indonesia/daerah lepas pantai, dengan demikian dalam perundang-undangan pengusahaan pertambangan telah diterapkan asas pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral sesuai dengan Undang-ulang No.4 tahun 1982.

e. Pengelolaan dan pengembangan baik minyak dan gas bumi maupun aneka ragam bahan galian strategis, vital dan bukan strategis/vital lainnya dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam di perairan Indonesia daerah lepas pantai telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan peraturan perundang-undangan pertambangan umum yang berwawasan lingkungan.

f. Pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai perlu mentaati Konvensi Internasional tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut antara lain ."Marine Pollution Convention" 1973 dan Tanker "Safety and Polution Prevecntion" yang telah diratifikasi pemerintah pada tahun 1982, di samping peraturan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan PERTAMINA.

g. Perlu difikirkan bentuk dan materi kerjasama eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam daerah "Joint Development Zone" dengan beberapa negara tetangga, khususnya yang belum ditetapkan batas-batas wilayahnya.

h. Masalah penyiapan tenaga kerja perlu mendapat perhatian, mengingat pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai di satu pihak memerlukan peralatan yang canggih. Dan di lain pihak sifat operasi pertambangan minyak dan gas bumi padat modal,padat teknologi, dan padat resiko.

4. Saran-Saran:

a. Demi kelancaran pelaksanaan pengusahaan pertambangan, khususnya pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi diperlukan koordinasi yang baik dengan bidang-bidang usaha lain yang berkaitan dengan sifat dan jenis operasi pertambangan minyak dan gas bumi tersebut.

b. pengaturan kepentingan bidang-bidang usaha lain, khususnya di perairan Indonesia / daerah lepas pantai yang berkaitan dengan atau yang mengakibatkan dampak terhadap pelaksanaan pengusahaan pertambangan, khususnya pelaksanaan operasi pertambangan minyak dan gas bumi hendaknya dilakukan secara koordinasi dengan sektor pertambangan minyak dan gas bumi untuk menghindarkan "high cost economy" dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, dan meningkatkan efisiensi serta produktifitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

c. Kebijaksanaan pemerintah dalam pengusahaan .pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum perlu diarahkan untuk secara terus menerus menjamin tetap tersedianya cadangan hydrocarbon dan cadangan deposit bahan-bahan galian strategis vital dalam jangka waktu cukup lama untuk menjamin penerimaan Negara, dengan memperhatikan segi-segi sebagai berikut:

- Kepentingan pembangunan nasional;

- Kepentingan peningkatan investasi dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan lain;

- Kepentingan dan jaminan penyediaan kebutuhan energi di Dalam Negeri sesuai Kebijaksanaan Umum Bidang Energi (KUBE);

- Kepentingan pelestarian lingkungan hidup, khususnya lingkungan taut;

- Kepentingan masa depan Bangsa Indonesia .



D. Hasil Perumusan Sidang Kelompok III B

Sub Topik : Pengelolaan Pemanfaatan Kekayaan Hayati dan Nabati di Perairan Indonesia .

• Pendahuluan :

Indonesia memiliki luas wilayahnya kurang lebih 7,8 juta km2 terdiri dari 74,3% laut dan 25,7% daratan, namun pemanfaatan sumber daya hayati lautnya terutama dalam bidang perikanan secara umum baru 31,5%. Oleh karenanya pemanfaatan sumber daya hayati perikanan laut perlu ditingkatkan semaksimal mungkin.

2. Pokok Permasalahan :

a. Kemampuan armada Perikanan dewasa ini sangat terbatas, dan kegiatan penangkapan yang dilakukan baru hanya berkisar di perairan Indonesia (Iaut. Pedalaman serta laut wilayah) sebagian kecil di ZEE Indonesia , di samping itu juga keterbatasan teknologi, pengetahuan, pengalaman serta modal.

b. Belum adanya keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya hayati yang disebabkan masih adanya pemusatan areal penangkapan (padat tangkap) di daerah yang berpenduduk padat seperti pantai perairan Utara Jawa, Selat Bali dan Selat Malaka, Sedangkan pengembangan perairan lain masih cukup terbuka luas terutama di lepas pantai dan ZEE Indonesia.

c. Belum adanya kejelasan tentang batas kewenangan daerah dalam rangka pengelolaan/pengendalian sumber daya ikan.

d. Batas-batas wilayah perairan yang tidak jelas dan tegas terutama di perairan ZEE Indonesia , merupakan kendala yang mengganggu upaya pengembangan perikanan.

e. Masih adanya penilaian sepihak terhadap sumber daya yang majemuk dalam suatu kawasan tertentu sehingga pemanfaatannya sering hanya memperhatikan kepentingan satu sektor/sub sektoral saja yang dapat merugikan yang lain.

f. Dengan telah diratifikasinya Konvensi Hukum Laut PBB 1982, menjadikan bertambah luasnya lautan Indonesia .

Laut tidak hanya merupakan wilayah potensial sumber daya alam, tetapi juga salah satu faktor penentu integritas nasional.

g. Laut memberikan akses jangka panjang yang tak terbatas bagi eksploitasi sumber daya laut, hanya masih sedikit sekali pengetahuan akan kekayaan laut terutama di ZEE Indonesia .

h. Sifat perairan Indonesia mempunyai kondisi geografis menguntungkan, dan sangat baik bagi hampir segala kehidupan laut sehingga jumlah jenis biota laut sangat besar, tetapi jumlah populasi setiap jenis relatif kecil, dan yang tersebar di berbagai daerah perairan Indonesia . Sehingga industri penangkapan ikan sejenis tidak dapat berkembang.

i. Sebagian besar perairan Indonesia digunakan untuk lintas kapal asing yang juga dilalui oleh kapal-kapal Tanker berbagai ukuran. Bahaya yang timbul berupa terjadinya pencemaran minyak di laut yang dapat membahayakan sumber daya hayati taut.

j. Pesatnya perkembangan industri di darat dan sepanjang pantai serta kurangnya usaha pengamanan limbah hasil industri, mengakibatkan pencemaran laut di wilayah perairan pantai cukup mengkhawatirkan,

k. Pemurnian lingkungan laut yang tercemar belum pernah atau jarang dilakukan, kenyataannya proses pemulihan berjalan secara alami walaupun memakan waktu yang relatif lama.

I. Pemanfaatan sumber yang berlebihan (over exploitation) akan mengakibatkan menurunnya persediaan alami karena biota laut yang menjadi sumber hayati tidak sempat mereproduksi diri (keterbatasan mereproduksi).

m. Sifat migrasi ikan dapat memindahkan sumber daya hayati yang semula di perairan Indonesia ke perairan negara lain atau sebaliknya, penangkapan lebih (over fishing) di negara tetangga mengurangi hasil tangkapan kita).

n. Penelitian oceanologi (kelautan) di Indonesia telah dimulai lebih dari 80 tahun, tetapi belum terlihat jelas hasilnya secara tuntas yang menunjang pemanfaatan sumber daya hayati laut Indonesia .

3. Saran-Saran:

a. Perlunya pengendalian di daerah padat tangkap serta memacu pengembangan penangkapan di daerah perairan lain, khususnya di lepas pantai dan ZEE Indonesia . Bantuan yang dibutuhkan agar terlaksananya program memacu pengembangan tersebut berupa prasarana dan sarana seperti pelabuhan, modal, peningkatan pengetahuan, teknologi, pasca panen serta transmigrasi nelayan.

b. Mendorong lebih ditingkatkan institusi seperti KUD dan dengan pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat) sehingga nelayan kecil memiliki jaminan berusaha serta berkompetisi secara sehat, disertai penyediaan fasilitas pendukung berupa :

- pangkalan/pelabuhan perikanan

- pemberian kredit

- penyuluhan yang kontinyu

- training untuk meningkatkan keterampilan

- pasar ikan/tempat pelelangan ikan.

c. Memacu perkembangan armada perikanan nasional dan upaya peningkatannya kiranya dapat diusahakan dalam waktu dekat, sehingga memungkinkan dibatasinya bahkan dihentikannya kesempatan beroperasinya kapal-kapal asing di ZEE Indonesia .

d. Peningkatan eksploitasi sumber daya hayati perikanan di laut, memerlukan kegiatan pengawasan secara :

- Preventif, yaitu pemberian izin secara selektif, pemantauan (monitoring) di pelabuhan/di basis-basis/syahbandar;

- Kuratif di lapangan berupa kontrol, surveillance dan enforcement. Kegiatan dengan mengembangkan metoda dan kelembagaan saling menunjang antar aparatpengawasan, termasuk ABRI.

e. Perlu diatur yurisdiksi tertentu bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya hayati perikanan laut pada perairan wilayah pesisir, agar pemerintah daerah memiliki kewenangan/ tanggung jawab perlindungan untuk menjamin kelangsungan usaha dalam jangka panjang yang dilakukan dalam bentuk tugas-tugas pembantuan.

f. Perlu kesiapan pengaturan pengembangan pemanfaatan sumber daya hayati perikanan di laut lepas pantai serta lEE Indonesia .

g. Perlu kerjasama perikanan Internasional dengan pola terpadu di tingkat ASEAN karena tiap negara ASEAN .pada dasarnya memiliki potensi yang berbeda serta dapat saling mendukung. Kerjasama juga termasuk dalam hal penelitian-penelitian ilmiah kelautan dan pertukaran informasi.

h. Kepastian akan batas perairan atau wilayah perlu diatur untuk memudahkan pengaturan kewenangan/yurisdiksi pada tingkat nasional maupun dalam rangka mengakomodir kepentingan Internasional (UNCLOS 1982), misalnya antara lain; penentuan "shared stock", "sea lane", "traditional fishing right" dan sebagainya.

i. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang majemuk dalam satu wilayah perlu ditangani secara koordinasi dan dilakukan pendekatan-pendekatan baik finansial, ekonomi, sosial bahkan politik.

j. Perlunya pemanfaatan sumber daya hayati dengan memilih jenis-jenis yang bernilai ekonomis dan kelimpahan sumbernya cukup banyak yang bisa dimanfaatkan secara lestari dan bernilai tinggi.

k. Sumber daya hayati laut hendaknya dimanfaatkan juga untuk pariwisata, tetapi dalam pemanfaatannya jangan sampai merusak terumbu karang. Terumbu karang yang rusak perlu dilakukan konservasi untuk memulihkan kembali yang dapat membutuhkan waktu berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus tahun.

I. Mangrove pada prinsipnya merupakan sumber daya yang perlu dipertahankan karena peranannya sebagai pelindung dan tempat membiak ikan (spawning ground) dan sebagai sumber makanan anak-anak ikan dan udang (nursery ground).

m. Demikian juga sumber non-hayati berupa hasil pertambangan, seperti: minyak bumi, timah, biji mangan, pasir besi pemanfaatannya perlu diarahkan pada penghematan/perimbangan antara pemanfaatan dan cadangan.

n. Peta lokasi sumber daya kegiatan perikanan dan sumber daya lainnya seperti penambangan minyak sering bertumpang tindih. Agar kepentingan-kepentingan tersebut dapat berjalan bersama perlu adanya pengaturan tata ruang atau penerapan kebijaksanaan prioritas dengan memperhatikan aspek-aspek finansial, ekonomi, sosial bahkan politik.

o. Perlu segera diwujudkan penerapan Rencana Penanggulangan Darurat Nasional (National Contingency Plan) untuk tumpahan minyak.

p. Perlu segera diundangkan Peraturan Pemerintah tentang Baku Mutu Air Laut, sebagai peraturan pelaksanaan yang merinci Undang-Undang No.4 Tahun 1982 dengan kesungguhan penerapannya.

q. Perlu perkiraan yang tepat dan berkesinambungan tentang potensi sumber dan hasil maksimum yang boleh dipanen (maximum sustainable yield).

r. Dalam rangka eksploitasi sumber daya hayati laut, perlu dilakukan penelitian lingkungan yang terkait secara bersamaan, sehingga akan menghasilkan informasi untuk eksploitasi lestari sumber daya yang bersangkutan.



E. Hasil Perumusan Sidang Kelompok III C

Topik : Pencegahan Pencemaran dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Perairan Indonesia .

• Pendahuluan :

Indonesia adalah negara kepulauan yang perwujudannya dua pertiga dari seluruh wilayah negara adalah laut, oleh karena itu pemanfaatan dan pendayagunaan wilayah pesisir (Coastal Zone) akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan nasional kita dalam berbagai bidang pembangunan.

Sumber daya alam di wilayah pesisir Indonesia dalam berbagai aspeknya seperti :

- pertanian dan perikanan

- pelayaran dan non migas

- rekayasa dan industri

- rekreasi dan pariwisata

- pemukiman dan aspek lainnya, dapat menimbulkan masalah-masalah pencemaran dan kerusakan yang dampaknya berlangsung berlarut-larut dalam kurun waktu yang lama, bila tidak ditanggulangi dan dicegah sedini mungkin.

2. Pokok Permasalahan :

a. Pencegahan dan pengendalian pencemaran,

b. Fasilitas penampungan limbah kapal,

c. Dana untuk penanggulangan pencemaran,

d. Penetapan lintas damai,

e. Bahan berbahaya beracun (B 3),

f. Sistem pemantauan pencemaran,

g. Contingency PLAN (PDP4CP),

h. Pola tata ruang,

i. Pendekatan lintas sektoral dan kunci disipliner,

j. Baku mutu lingkungan laut,

k. Tanggung jawab pencemaran dan tuntutan ganti rugi,

I. Kerja sama Regional dan Internasional,

m. Penegakan hukum (Law inforcement),

n. Sumber pencemaran,

o. Perizinan dan Amdal.

3. Saran tindak lanjut :

a. Pencegahan dan pengendalian pencemaran dapat dibagi dua:

1) Pencegahan pencemaran laut akibat pengoperasian kapal.

a) Hal tersebut dikaitkan dengan internasional convention for the prevention of pollution from ships 1973, yang telah dimodifikasi dengan protocol 1978, yang selanjutnya dikenal dengan Marpol 73/78 Konvensi ini terdiri dari 5 annex:

- Minyak bumi -minyak mentah, bahan bakar,minyak kotor.

- Bahan cair beracun.

- Bahan yang merugikan dalam bentuk terbungkus.

- Kotoran (Sewage) - Air limbah dari toilet

- Sampah (garbage) -semuajenis makanan.

b) Kriteria dan lokasi buangan limbah.

c) Fasilitas penampungan limbah di darat.

d) Konstruksi dan perlengkapan kapal.

2) Pencegahan pencemaran laut akibat kecelakaan kapal (tabrakan kapal).

a) Keselamatan kapal - faktor keselamatan kapal dan keselamatan berlayar adalah sangat menentukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal.

b) Pembatasan tumpahan bahan pencemaran dari kapal.

c) Penanggulangan pencemaran laut.

b. Fasilitas Penampungan limbah Kapal :

- Telah terdapat fasilitas penampungan di beberapa Pelabuhan Minyak.

- Berdasarkan koordinasi PERLA dan PERTAMINA telah dilaksanakan pengadaan fasilitas penampungan limbah dibeberapa pelabuhan.

- Yang menjadi masalah adalah dana pengadaan serta pengelolaan lanjutan dari limbah yang ditampung.

- Ketentuan persyaratan fasilitas ini: jumlah, besar.

c. Dana Untuk Penanggulangan Pencemaran

Pengaturannya belum jelas perlu disepakati adanya dana lingkungan yang diatur Menteri yang masih berwenang bersama Menteri Keuangan (SKB). Dipermasalahkan siapa yang berwenang mengeluarkan dana bagi pelaksanaan penanggulangan waktu kejadian (menggerakkan/mobilisasi) terutama kecelakaan besar (Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dan menjadi anggota Lembaga Dana Internasional sesuai Fund 1971.

d. Penetapan Lintas Damai :

Cadangan Hidro Carbon cukup banyak terdapat di lepas pantai. Perlu direalisir ketentuan lintas damai sehingga batas bagi kegiatan perminyakan lepas pantai tidak berbenturan dengan kepentingan lain termasuk lintas damai dan lintas alur kepulauan (archipelagic sealanes passage).

• Bahan Berbahaya Beracun (B3) :

Sepanjang mengenai pencemaran oleh B3 dari kapal masih mengacu pada IMO CODE. secara nasional masih terdapat perbedaan pengertian antar sektor, namun sebagian besar masih mengacu kepada standar Luar Negeri.

• Sistem Pemantauan Pencemaran :

Sistem pemantauan masih berada di beberapa sektor belum tertangani secara efektif dan belum terkoordinasikan.

• Contingency PLAN (PDP4CP) :

Sampai saat ini pola nasional penanggulangan darurat pencemaran laut oleh minyak belum ada (karena dalam proses penyusunan).

Pola dimaksud sangat diperlukan walaupun sudah ada SKB antara DIRJENLA dengan DIRJEN MIGAS tentang penanggulangan pencemaran laut di Selat Malaka, Singapura dan Selat Makasar.

Pencemaran laut yang bersumber dari darat, udara dan dari laut, seperti kegiatan rutin dan kecelakaan kapal, pengaturan pencegahan pencemaran kapal sudah diatur.

Pencegahan pencemaran kapal perang militer pemerintah perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang bersifat umum, dan perlu pengaturan dumping di perairan Indonesia dan menetapkan jenis bahan yang tidak dapat dilakukan dumping, seperti penentuan lokasi dumping.

• Pola Tata Ruang :

Rancangan Undang-Undang Tata Ruang sedang .diproses. Secara umum telah ada konsep Strategi Nasional dan Konservasi dari pengelolaan wilayah Pesisir, dengan memperhatikan beberapa fungsi dan sumber daya perlu diperhatikan sifat fungsi ganda wilayah Pesisir berdasarkan 3P. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan kepekaan kawasan tertentu. Dalam masalah ini perlu koordinasi antara Instansi terkait dan berkepentingan.

• Pendekatan Lintas Sektoral dan Multi Disipliner.

Memerlukan koordinasi antar sektor peningkatan koordinasi ini dilakukan melalui konsep CP.

• Baku Mutu Lingkungan Laut (BML Perairan).

Telah ada Keputusan Menteri KLH Tentang Baku Mutu Lingkungan BKM KLH 02/88. Baku Mutu ini masih perlu dijabarkan dengan memperhatikan tingkat indek kawasan tertentu dan peruntukannya perlu dikembangkan parameter tentang BML yang dapat berbeda antara kawasan yang satu dengan yang lain. Perlu diperhatikan para meter BML negara tetangga sebagai bahan perbandingan.

• Tanggung jawab Pencemaran dan Tuntutan Ganti Rugi :

Cara penyelesaian ganti rugi berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1982 masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dan perlu dikaji sinkronisasi ketentuan konvensi Internasional dengan pengembangan hukum nasional.

Masalah apakah setiap orang dapat menggugat pencemaran atas nama lingkungan (citizen suit). Hal ini disebabkan prosedur tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak menjamin perlindungan lingkungan.

Perlu diperhatikan keterkaitan tanggung jawab dan asuransi.

• Kerjasama Regional dan Internasional.

Terdapat kerjasama Internasional baik yang bersifat regional seperti kerjasama ASEAN, kerjasama 3 Negara (Tri Partide) tentang TSS -Selat Malaka/Singapura dan yang bersifat global ketentuan dalam ICLOS 82, konvensi IMO.

Masalah yang timbul adalah mengenai penggunaan dan jumlah jenis dispersant (bahan kimia) yang diperkenankan, pengembangan standard dan penukaran informasi serta kerjasama pengawasan terhadap kapal bertenaga Nuklir (termasuk pengaturannya di Perairan Indonesia ).

m. Penegakan Hukum (Law Enforcement) :

- Sepanjang mengenai tindak pidana dikaitkan dengan KUHP perlu dikaji, apakah KUHP telah membantu melaksanakan ketentuan Perundang-undangan Pencemaran Laut Perairan.

- Perlu diperhatikan keterkaitan antara .Pencemaran Laut dan masalah pelestarian Sumber Daya, Laut (PENHAM) berdasarkan UU No. 9/85 tentang Perikanan

- Peranan BAKORKAMLA dalam masalah Pencemaran perlu ditingkatkan, dengan memperhatikan wewenang sektor seperti SATKAMLA.

- Masih perlu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 terutama hukum acaranya, juga perlu diatur hal-hal yang belum diatur dalam KUHP.

- Masalah yang timbul antara lain adalah instansi mana yang berwenang menyelesaikan kasus ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Juga masalah dana Lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan perlu diatur lebih lanjut.

- Tata cara pelaporan terjadinya Pencemaran masih bersifat sektoral seperti yang berlaku di PERLA.

- Sistem pelaporan akan melibatkan masyarakat, maka perlu diadakan penyuluhan hukum lingkungan agar masyarakat memahaminya.

- Perlu ditinjau kembali Rumusan Pengaturan yang menyatakan Kantor Menteri KLH sebagai pelaksanaan UU No. 4/82.

- Perlu informasi dan data lingkungan yang memadai agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan lancar.

n. Sumber Pencemaran ada 2 klasifikasi yakni :

1). Sumber dari Darat.

2). Sumber dari Laut, seperti kegiatan rutin dan kecelakaan kapal, Pengaturan pencegahan pencemaran kapal niaga sudah diatur, tetapi mengenai sumber pencemaran kapal perang militer/pemerintah perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang bersifat umum, dan perlu diatur masalah dumping di Perairan Indonesia dengan menetapkan kawasan yang tidak dapat dilakukan dumping.

o. Perizinan dan Amdal :

- Setiap kegiatan harus melaksanakan RKL / RPL Masalah yang dihadapi adalah apabila terjadi musibah: bagaimana koordinasinya dapat terlaksana? Seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, namun belum cukup diatur (PP29/1986 pasaI17, 18).

p. Asas yang ditentukan dalam kelompok :

1). Asas P3 (Pemanfaatan, Pelestarian, Perlindungan) bagi pengaturan Lingkungan.

2). Asas-asas tanggungjawab/ganti rugi.

3). Asas-asas cepat tepat dalam penanggulangan pencemaran

4). Asas kewajiban memberikan informasi

5). Asas pencemar harus membayar.

6). Asas setiap orang mempunyai hak atas lingkungan yang sehat.

q. Ketentuan yang harus dicabut :

1). Ketentuan yang bertalian dengan prosedur ganti rugi tidak sesuai dan tidak menguntungkan (memberatkan penggugat) sehingga dalam proses ganti rugi sulit dibuktikan terjadinya pencemaran .(Pasal 1365 BW).

2). Ketentuan Pidana yang sanksinya ringan dan dendanya kecil.

r. Ketentuan yang harus segera diatur :

1). Lingkungan Laut sesuai sifat kepekaannya.

2). Penanggulangan keadaan darurat (Contingency Planning).

3). Tata ruang Wilayah Pesisir.

4). Parameter-parameter ( baku mutu lingkungan) kawasan perairan tertentu.

5). Perlu diatur class action.



F. Hasil Perumusan Sidang Kelornpok III D

Topik Utama: Kerja sama internasional dalam Pemanfaatan Potensi laut dan penjagaan Peiestarian Lingkungan

• Pendahuluan

Indonesia adalah negara maritim yang luas wilayahnya 2/3 lautan kira-kira 3 (tiga) juta km, belum termasuk ZEE yang luasnya lebih kurang 3 (tiga) juta km2 laut wilayah dan ZEE Indonesia mengandung sumber daya alam yang begitu besar potensinya namun masih relatif sangat sedikit yang kita ketahui dan kita manfaatkan karena kemampuan untuk itu masih sangat terbatas.

Oleh karena itu perlu diadakan kerja sama baik dalam lingkup regional maupun internasional untuk meningkatkan kemampuan pemanfaatan sumber daya alam di laut guna mendukung kelangsungan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia .

Melalui kerjasama tersebut kita akan dapat memperoleh dana, tenaga ahli yang memadai, dan teknologi yang diperlukan.

Sehingga Pembangunan dapat berjalan terus di samping tetap diupayakan proses alih Teknologi agar dapat diharapkan pada akhirnya nanti kita tidak tergantung lagi pada pihak luar.

2. Pokok Permasalahan :

a. Dalam melaksanakan kerjasama internasional pemanfaatan sumber daya ikan di laut masih menghadapi .berbagai permasalahan antara lain:

1) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekuasaan atau prioritas agar pihak Indonesia memiliki saham lebih dari 51 %.

2) Masalah pemberian izin untuk perusahaan perikanan yang bekerjasama dengan perusahaan perikanan asing di ZEE Indonesia .

3) Peninjauan peraturan mengenai larangan pemasukan kapal dari luar negeri dalam kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan di laut.

b. Data sumber daya/cadangan mineral dan energi kelautan Indonesia belum seluruhnya diinventarisasi dan diteliti lebih jauh.

1) Terbatasnya kemampuan penelitian ilmiah kelautan.

2) Belum adanya pengaturan tentang prinsip-prinsip penelitian dan perijinan secara menyeluruh.

3. Saran-Saran:

a. Kerjasama internasional di bidang pemanfaatan sumber daya ikan laut perlu dilanjutkan untuk meningkatkan kemampuan Nasional yang pelaksanaannya perlu diperkuat posisi Indonesia antara lain dengan :

1) Mengadakan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perusahaan Nasional, dalam rangka PMA, memiliki saham lebih dari 51 % setelah berjalan 10 tahun.

2) Mengadakan seleksi dalam pemberian izin kepada perusahaan perikanan Indonesia yang akan bekerjasama dengan perusahaan perikanan asing.

3) Memperbolehkan perusahaan perikanan Indonesia bekerjasama dengan perusahaan perikanan asing dalam bentuk SEWA (charter) atau sewa beli (Hire purchase).

b. Untuk meningkatkan pemanfaatan potensi mineral dan energi kelautan perlu ditingkatkan inventarisasi dan penelitian potensi tersebut. Untuk itu perlu dikembangkan kerjasama lebih lanjut dengan negara lain yang lebih maju .untuk menjaring alih teknologi dan keterampilan.

c. Kerjasama internasional di bidang penelitian ilmu kelautan :

1) Kerjasama internasional dalam rangka kegiatan penelitian ilmu kelautan perlu dilanjutkan melalui koordinasi interdepartemental, sampai Indonesja mampu melaksanakan penelitian sendiri.

2) Untuk menjamin kelancaran perolehan izin penelitian ilmu kelautan oleh peneliti asing perlu dipertahankan cara-cara terpadu yang telah ditempuh melalui "clearing house".

3) Izin penelitian tetap harus diterbitkan oleh Instansi Pemerintah Departemen (karena perizinan merupakan fungsi pemerintahan).

4) Ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku dewasa ini perlu ditinjau kembali karena belum mencakup kegiatan penelitian secara keseluruhan.

5) Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baru perlu diperhatikan prinsip-prinsip ketahanan nasional. Keterpaduan yang mencakup semua aspek kegiatan penelitian kelautan (penelitian ilmu kelautan, eksplorasi dan penelitian hidrografi) agar tercipta kesatuan sikap dari aparat instansi yang terkait dengan bidang PENELITIAN.



G. Hasil Perumusan Sidang Kelompok IV

Topik: Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda-benda Berharga di Dasar Laut Perairan Indonesia .

• Pendahuluan :

Masalah benda-benda berharga, baik mengenai pengambilan, penelitian, pemanfaatannya (terutama yang berhubungan dengan perkembangan dunia arkeologi di bawah air) belum diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan. Masalah tersebut baru diatur secara implisit di dalam MO tetapi itupun tidak secara lengkap bahkan dianggap tidak memadai apabila diterapkan di laut. Pada saat ini sudah ada Keppres No. 43 Tahun 1989, namun .Keppres itupun belum memadai untuk mengatur masalah "Under Water Archeology". Hal tersebut disebabkan peraturan MO masih lemah dan juga banyak materi yang berkenaan dengan "Under Water Archeology'" tidak tercakup di dalamnya.

2. Pokok Permasalahan :

Masalah-masalah yang teridentifikasi adalah :

a. Pemerintah Republik Indonesia menganggap berhak atas penguasaan barang-barang berharga dan benda lain yang seperti di Kapal yang tenggelam atau karam yang berada di Perairan Indonesia , ZEE, dan Landas Kontinen Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UU No. 17/1985).

b. Status hukum, azas-azas pengaturan benda-benda berharga dapat ditemukan dalarn Hukum Internasional (Konvensi Hukum Laut PBB 1982), HPI dan Hukum Nasional.

c. Masalah Koordinasi antara instansi : Pusat - Daerah antar Daerah Propinsi.

d. Adanya pengaruh hukum adat. di samping hukum internasional,atas benda-benda di Perairan Indonesia .

e. Perbedaan luas lingkup Monumenten Ordonantie 1931 dan Keppres No. 43/1989.

f. Cakupan pengertian benda berharga.

g. Pengaturan kegiatan di Perairan Indonesia dalarn rangka pengangkatan (recovery) dan pemanfaatan benda-benda berharga serta segala aspeknya.

3. Saran-Saran:

Dalarn memecahkan rnasalah di atas, disarankan :

a. Azas-azas :

1). Negara menguasai benda-benda berharga di Perairan Indonesia .

2). Negara melindungi kepentingan nasional dengan memperhatikan kepentingan Internasional.

3). Pengaturan penguasaan dan perlindungan atas benda-benda berharga di Perairan Indonesia atas dasar Peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan hukum kebiasaan setempat.

4). Pemanfaatan peluang hukum yang terdapat dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 serta praktek Hukum Internasional yang dapat mendukung kebutuhan Hukurn Nasional bagi pengaturan benda- benda berharga yang berada di Perairan Indonesia termasuk di Zona tambahan, ZEE dan Landas Kontinen Indonesia.

5). Keseimbangan berdasarkan keadilan dalam rangka pemanfaatan benda-benda berharga di Perairan Indonesia .

6). Menciptakan Hukum Nasional yang baru atas dasar kepentingan nasional dalam hal-hal tertentu tidak selalu harus sejalan dengan Hukum Internasional yang ada. Di lain pihak perkembangan praktek Hukum Internasional yang baru harus dimanfaatkan. Hukum Nasional yang sudah tidak memenuhi kebutuhan Hukum Nasional yang baru harus ditinggalkan.

7). Integritas wilayah nasional harus diutamakan dan kepentingan Daerah perlu diharmonisasikan dalam lingkup kepentingan nasional.

8). Pengaturan satu sektor Hukum Nasional harus memperhatikan keterkaitannya dengan sektor-sektor Hukum Nasional yang lain.

9). Kepastian hukum atas benda-benda berharga di Perairan Indonesia dilihat dari segala aspek kebutuhan Hukum Nasional.

10). Pengaturan kegiatan bawah air hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan manusia serta AMDAL. Untuk itu keandalan ketrampilan senantiasa harus memperoleh perhatian dan pengawasan.

b. Kelembagaan

1). Melihat sifat dan luas cakupan kegiatan di Perairan Indonesia , perlu diadakan suatu badan yang berdiri sendiri atau badan koordinasi yang lebih permanent sifatnya.

2). Pengendalian penanganan benda berharga melalui perangkat hukum dan Peraturan Perundang-undangan hendaknya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c. Prosedur

Mekanisme kerja perlu ditingkatkan dengan memperhatikan azas-azas keterpaduan dengan satu kendali, azas kecermatan, azas kesempatan yang sama, dalam pelaksanaan tehnis dengan mengutamakan kepentingan nasional dan pengawasan langsung di lapangan.

Pemetaan, inventarisasi, dokumentasi Perairan Nasional perlu ditangani dengan segera dan perlu mendapat prioritas tinggi.

3). Penyelesaian RUU Perairan Indonesia , RUU Perhubungan Laut dan RUU Benda Cagar Budaya menjadi Undang-undang perlu mendapat prioritas tinggi.

4) Penggunaan istilah "penguasaan" sebagai istilah Hukum publik harus taat azas.



H. Hasil Perumusan Sidang Kelompok V A.1.

Topik Utama: Pengaturan Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim.

Sub Topik : Pengaturan Pelaksanaan dan Pengawasan Lalu Lintas Pelayaran di Perairan Indonesia .

• Pendahuluan :

Masalah pelayanan jasa keselamatan pelayaran meliputi pelayanan jasa kesyahbandaran (faktor internal) dan pelayaran jasa kenavigasian (faktor eksternal) sangat penting .dan strategis untuk menjawab dan mengatasi tantangan dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional yang berdasarkan Wawasan dan Ketahanan Nasional. Pelayanan jasa keselamatan pelayaran baik pelayanan jasa kesyahbandaran maupun pelayanan jasa kenavigasian pada hakekatnya bersifat lintas sektoral dan lintas perwilayahan, bahkan lintas antar negara sehingga pengaturan pelaksanaan dan pengawasannya perlu lebih diperhatikan.

2. Pokok Permasalahan :

a. Penentuan pengertian mengenai jalur/alur pelayaran yang terkait oleh rejim lintas damai (innocent passage), lintas transit (transit passage) termasuk rejim wilayah perairan nasional yang secara historis berlaku.

b. Mengenai penentuan alur-alur laut lintas pelayaran meliputi :

1). Kriteria-kriteria untuk penetapan alur-alur laut lintas pelayaran yang mencakup segi teknis. Keselamatan pelayaran, lingkungan hidup dan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

2). Rute-rute alur laut pelayaran, termasuk pembentukan "traffic separation schemes" (TSS) di tempat-tempat yang memiliki karakter geografis tertentu.

3). Penentuan alur-alur laut pelayaran dan berhubungan erat dengan masalah perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan pencemaran.

4). Kaitan antara alur-alur laut lintas pelayaran lintas penerbangan (over flight).

5). Fasilitas keselamatan pelayaran yang diperlukan untuk menentukan alur-alur laut pelayaran berhubungan dengan saran a bantu navigasi (SBNP) dan status hukum dari SBNP.

6). Perangkat peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam kaitannya dengan alur-alur laut pelayaran.

7). Kelembagaan yang menangani masalah penentuan .penentuan alur-alur laut pelayaran.

8). Pengawasan dan penegakan hukum termasuk pemantauan (monitoring).

c. Peranan, sikap dari terhadap Badan Internasional terkait dengan masalah lalu lintas pelayaran.

d. Kaitan dengan negara-negara tetangga.

e. Peranan / pengaruh kemajuan teknologi.

f. Kepanduan bahari.

g. Kedudukan Timor Timur dan yang belum tercakup dalam perundang-undangan UU No. 24 Prp 1960).

h. Interaksi kelautan.

i. Pada saat ini ketentuan-ketentuan mengenai pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pelayaran masih tersebar dalam berbagai produk peraturan dan belum menampung perkembangan baru.

j. Untuk kepentingan pelaksanaan dan pengawasan pelayaran yang menyangkut aspek-aspek kepelabuhan, navigasi dan keselamatan pelayaran yang meskipun saling tergantung, namun belum saling menunjang serta belum dapat menampung perkembangan yang baru.

3. Saran-Saran:

a. Asas:

Dalam rangka pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan alur-alur di perairan Indonesia perlu diutamakan kepentingan nasional dengan memberikan akomodasi bagi kepentingan internasional.

b. Pengertian:

Dalam pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan alur-alur lintas pelayaran diperlukan pembakuan dan penyeragaman istilah serta pengertian yang sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam hukum laut internasional.

c. Mengenai Alur-alur Pelayaran :
1). Dalam penetapan alur-alur lintas pelayaran perlu diperhatikan kepentingan ekonomi, keamanan dan keselamatan pelayaran, lingkungan hidup dan pertahanan keamanan negara.
2). Kegiatan over flight di atas alur-alur pelayaran berdasarkan ketentuan hukum laut internasional di perairan Indonesia memerlukan penataan pengaturan dan pengawasan sebaik-baiknya dan perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan kepentingan nasional.
3). Pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran seperti sarana dan prasarana pelayaran. navigasi. telekomunikasi, hidrografi. meteorologi harus dikembangkan ditingkatkan secara terpadu.
4). Hak-hak kewajiban kapal-kapal yang memiliki karakteristik tertentu dalam penggunaan alur-alur lintas pelayaran, perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
5). Dalam rangka pelaksanaan pengaturan mengenai penetapan slur-slur lintas pelayaran tugas dan fungsi-fungsi lembaga koordinasi kelautan yang ada perlu ditingkatkan dan dimantapkan terutama dalam pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan secara efektif.
6). Pelaksanaan pengawasan terhadap lalu lintas kapal asing dan nasional, baik meliputi keselamatan pelayaran, hak dan kewajiban serta kegiatannya perlu diselenggarakan berdasarkan kepentingan nasional baik oleh badan kelautan dengan fungsi kelautan penuh (seperti TNI AL, Ditjen Perhubungan Laut) maupun badan kelautan yang mempunyai wewenang tertentu (seperti imigrasi, bea cukai, karantina laut).
d. Organisasi:
1). Hingga saat ini organisasi kelautan yang menangani fungsi-fungsi kelautan telah memenuhi kebutuhan, namun masih diperlukan penjabaran serta .pengembangan tugas dan fungsi-fungsi kelautan.
2). Tugas-tugas dan fungsi-fungsi kelautan ditangani oleh lembaga-lembaga pemerintah bagi kelautan dan lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki wewenang tertentu dilaut.
3). Dalam meningkatkan tugas dan fungsi kelautan serta efisiensi pelaksanaan diperlukan keterpaduan langkah melalui lembaga-lembaga koordinasi.
e. Dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara perlu disusun peraturan perundang-undangan yang dapat menunjang pembangunan nasional jangka panjang ke II khusus di bidang pelayaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum laut internasional.
f. Perlu segera ditetapkan peraturan mengenai alur lintas pelayaran baik bagi kepentingan-kepentingan intemasional maupun kepentingan pelayaran nasional.
g. Agar sarana dan prasarana pelayaran segera dikembangkan untuk menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai pengaturan lintas pelayaran dalam rangka pembangunan nasional.
I. Hasil Perumusan Sidang Kelompok V A.2.
Topik Utama: Pengaturan pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim.
1. Pendahuluan :
Sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam GBHN bahwa komunikasi dan elektronika di samping memiliki arti penting dan strategis, juga merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan. Mencerdaskan kehidupan bangsa, melancarkan kegiatan pemerintahan, meningkatkan hubungan antar bangsa, memperkuat peraturan dan kesatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan memantapkan Ketahanan Nasional. Di bidang pertahanan keamanan, komunikasi elektronika merupakan sarana komando yang mempunyai peranan yang .amat penting dan vital.
Oleh karena itu pengaturan tentang pemasangan sarana dan prasarana komunikasi dan elektronika yang merupakan langkah awal dalam penyelenggaraan komunikasi dan elektronika nasional, harus dapat diarahkan guna keperluan pertahanan dan keamanan nasional.
2. Pokok Permasalahan
a. Belum adanya peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan tata cara penyelenggaraan sarana dan prasarana telekomunikasi.
b. Masalah ketepatan penempatan phisik sarana dan prasarana telekomunikasi agar tidak menghalangi, menghambat atau merugikan aktifitas-aktifitas di berbagai aspek.
c. Masalah dampak operasional Penggunaan sarana dan prasarana tersebut sebagai akibat pancaran atau penerimaan gelombang elektromagnetik, getaran thermal atau visual yang terjadi. yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara di berbagai aspek.
d. Penetapan prioritas dari berbagai kepentingan:
1) Ekonomi / Sosial :
- Telkom
- Perikanan
- Pertambangan
- Benda-benda berharga di bawah laut.
2) Aktifitas Hankam
3) Pelestarian Lingkungan
4) Politis
5) Keselamatan Pelayaran. Mekanisme pengaturan.
3. Saran-saran:
a. Perlu segera diatur tentang perlindungan dan tata cara penyelenggaraan sarana dan prasarana telekomunikasi.
b. Dalam rangka penempatan sarana dan prasarana telekomunikasi misalnya pembangunan system komunikasi kabel laut maka bentangan kabelnya :
- Tidak akan mengganggu alur pelayaran.
- Tidak ditempatkan di posisi dasar landas laut yang potensi memiliki endapan mineral atau kandungan minyak bumi, penempatan sarana sensor, survey dan pemetaan, tidak ditempatkan di kawasan terlarang yang mempunyai potensi strategis bagi pertahanan keamanan.
c. Masalah dampak operasional.
1) Penggunaan sarana dan prasarana tersebut sebagai akibat pancaran atau penerimaan gelombang elektromagnetik, getaran thermal atau visual yang terjadi, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara di berbagai aspek, harus dapat dicegah.
2) Penempatan rambu elektronis harus dapat diberi fungsi yang semestinya.
3) Penggunaan pemancar radio di berbagai landasan "(platform)" tetap atau bergerak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Penetapan prioritas harus dilihat dari berbagai kepentingan:
1) Ekonomi/sosial Budaya
- Route yang lebih pendek
- Sumber kekayaan alam mineral, minyak dan gas bumi.
- Keberadaan benda-benda berharga dibawah laut.
2) Hankam
Agar penempatan instalasi bawah laut di rencanakan dan diawasi sedemikian rupa, agar tidak menggangu aktifitas Hankam atau dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu dan mengancam Hankam.
• Pelestarian Lingkungan Laut
Agar dalam penempatan instalasi bawah laut direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dan merugikan pelestarian lingkungan laut.
• Politis
Dalam perencanaannya agar dilakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga kepentingan nasional dan kepentingan negara sahabat tidak terganggu, misalnya batas laut teritorial dan perairan lainnya.
• Keselamatan Pelayaran
Agar dalam perencanaannya dilakukan pendekatan sedemikian rupa, sehingga instalasi bawah laut ini tidak mengganggu route pelayaran serta keselamatannya.
• Mekanisme Pengaturan
Pembangunan atau pemasangan sarana/prasarana ini dilakukan secara bertahap yaitu :
• Tahap Perencanaan
Dalam tahap ini kegiatan lebih banyak bersifat "desk study" yaitu perencanaan route. Setelah diperoleh route yang pasti, pemilik instalasi akan mengajukan ijin kepada Pemerintah apabila kabel dimiliki oleh negara lain, dalam prakteknya negara tersebut akan mengirimkan "Nota Diplomatik" kepada Departemen Luar Negeri, sedangkan jika salah satu pemiliknya adalah Negara Indonesia . maka dalam perencanaannya dilakukan dengan koordinasi dengan instansi terkait A.L, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen perhubungan, Departemen Hankam/ABRI, Pertamina, Departemen Luar Negeri,
• Tahap Survey
Dalam tahap ini para pemilik kabel akan melakukan survey pembangunan instalasi tersebut sesuai dengan route yang telah direncanakan dan disetujui oleh Pemerintah khususnya oleh instansi hidrografi. Untuk melaksanakan survey ini diperlukan ijin yang .terdiri dari:
- Ijin survey
- Ijin kerja bawah laut
- Clearance (apabila terdapat orang asing yang melakukan survey)
- Ijin syarat bendera,
Perijinan ini melibatkan berbagai Departemen/instansi seperti Hankam/ABRI; Departemen Luar Negeri; Departemen Perhubungan dan lain-lain.
• Tahap Pembangunan
Untuk kegiatan ini diperlukan ijin yang melibatkan Departemen Hankam 1 ABRI : Departemen Luar Negeri dan Departemen Perhubungan.
• Tahap Pemeliharaan
Karena instalasi ini pada umumnya berumur panjang (kurang lebih 25 tahun) para pemilik melakukan pemeliharaan rutin terhadap instalasi ini. Termasuk melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan pada instalasi tersebut.
Dalam tahap ini diperlukan suatu ketentuan yang mengatur perlindungan dan pengawasan terhadap instalasi tersebut dan juga ketentuan mengenai tata cara ganti rugi dari pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan terhadap instalasi tersebut. Perlindungan dan pengawasan ini dapat dilakukan dengan pendekatan preventif seperti pengumuman dan penyebaran peta dan berita dalam BPI NTM; pemasangan rambu-rambu dan pencantuman .keberadaan instalasi tersebut dalarn peta-peta laut yang berlaku secara internasional
f. Peraturan nasional yang ada
- UU No. 3/1979 tentang Telekomunikasi.
- TZMKO Ordonantie 1939 (tentang lingkungan maritim).
- Keputusan PANGAB No. 07/86
- Permen Perhubungan No. PM:6/HK/Phb-78
- Kep. Ditjen. Postel No. 31/Dirjen/76
Belum terdapat pengaturan yang lengkap terhadap pembangunan dan perlindungan, pengawasan sarana dan prasarana telkom dan pipa bawah laut.
g. Badan atau instansi yang terkait dengan kegiatan pembangunan dan perlindungan sarana dan prasarana telekomunikasi dan pipa bawah laut adalah :
- Departemen Parpostel
- Ditjen Postel
- Departemen Hankam/ABRI
- Departemen Perhubungan
- Ditjen Perla
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Pertambangan dan Energi
- Kantor Menteri KLH.
Sedang Departemen lain yang dapat juga dimintai pendapat sehubungan dengan berbagai kepentingan tersebut butir adalah :
- Departemen Kehutanan
- Pelestarian Alam
- Departemen Pertanian
- Ditjen Perikanan
- Departemen Dik. Bud.
- Departemen Dalam Negeri/Pemda.
Untuk dapat mengakomodasikan segal a kepentingan yang antar wewenang ini, dirasa sudah saatnya untuk lebih ditingkatkan koordinasi antara berbagai departemen ini.
4. Langkah-langkah Kebijaksanaan :
a. Dalam rangka mengatasi masalah-masalah tersebut diatas, dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai departemen beserta kepentingannya, maka perlu ditetapkan kebijaksanaan .mengenai prosedur dan tata cara perijinan yang mempunyai ciri-ciri terpadu, sederhana dan cepat, dengan menetapkan badan yang bertanggung jawab dalam pengkoordinasian kegiatan perijinan ini.
Badan ini dapat berbentuk "Clearing house" yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
b. Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memadai, untuk mengatur seluruh kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan pipa bawah taut, maka perlu ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi seluruh kegiatan tersebut (perijinan pengawasan) sebagai penjabaran dari ketentuan UU No. 3/1989 tentang Telekomunikasi.
c. Agar hal-hal tersebut di atas dapat mencapai efektifitas optimal perlu tindak lanjut pembahasan lebih (intensip dan mendalam) dengan mengikut sertakan para pengambil keputusan dari instansi yang terkait.
d. Agar ketentuan-ketentuan dalam (TZ MKO) yang mulanya masih bertaku. bagi kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran di perairan Indonesiahendaknya dapat dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan nasional.
J. Hasil Perumusan Sidang Kelompok VB:
Topik Utama: pengaturan Pelayaran dan Pengembangan Hukum Maritim
1. Pendahuluan :
Sesuai dengan kondisi geografis Negara Republik Indonesia , bahwa lautan lebih luas dari pada daratan maka masalah pelayaran sangat memegang peranan yang penting. Untuk itu diperlukan adanya armada angkutan laut yang jumlah dan typenya disesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi Indonesia . Di samping itu untuk memenuhi tuntutan permintaan angkutan laut. tahap pertama adalah mengkonsentrasikan angkutan dalam negeri/antar .pulau ke seluruh tanah air dan bahu. membahu dengan pelayaran rakyat dalam rangka melaksanakan "Asas Cabotage" sesuai kebijaksanaan yang telah dituangkan dalam PAKNOV 21. Dilain pihak pertumbuhan jasa angkutan laut harus diupayakan paralel dengan pertumbuhan sektor industri, pertanian, pertambangan, kehutanan dan perdagangan, dengan demikian dapat diharapkan terciptanya jasa angkutan laut langgeng, aman, cepat, murah/terjangkau oleh masyarakat.
2. Pokok Permasalahan
a. Hambatan Perdagangan Antar Pulau
1) Masih terbatasnya sarana dan prasarana angkutan
2) Jarak antara daerah produksi dan daerah konsumsi relatif jauh.
3) Masih belum terpadunya pola hutan, pemasaran dan produksi.
4) Potensi yang ada di masing-masing daerah belum sepenuhnya dapat dieksploitasi secara optimal.
5) Masih dijumpai pelayanan yang kurang baik kepada pedagang.
b. Masalah sistem tata niaga.
c. Pengaturan angkutan laut dalarn menunjang perdagangan antar pulau.
d. Keterlibatan Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan laut secara operasional.
e. Masih belum ratanya penyebaran penduduk maupun industri-industri di seluruh wilayah Indonesia menyebabkan pengaturan operasional angkutan.laut lebih sulit.
f. Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan pelayaran:
1) Tidak cukup tersedia dana yang diperlukan.
2) Proteksi dan berbagai subsidi belum diberikan kepada pelayaran niaga Indonesia .
3) Keadaan Keuangan perusahaan-perusahaan pelayaran yang memprihatinkan karena mengalami depresi selama beberapa tahun (1981 -1987).
4) Adanya keengganan para lembaga finansial untuk membiayai proyek perkapalan setelah keadaan depresi tersebut.
5) Tingkat harga kapal baik dalam, pasaran internasional maupun dalam negeri relatif tinggi.
6) Berbagai biaya untuk ABK tidak dapat dimasukkan sebagai pengeluaran perusahaan.
7) Pengaruh PP No. 28 Tahun 1989 dan Pengumuman Dirjen Pajak No. Peng 139/Pj.63 /1969 dirasakan beban semakin berat.
g. Hambatan-hambatan bagi kapal-kapal Nusantara/antar pulau:
1) Permintaan akan ruangan kapal menjadi meningkat.
2) Penambahan jumlah kapal.
3) Timbul permasalahan akibat keluarnya PAKNOV 21.
4) Tingkat tarif uang tambang tidak sesuai dengan production cost.
5) Sering timbul keterlambatan (delay) kapal di beberapa pelabuhan di luar kemampuan pelayaran.
6) Tanggungjawab terhadap kerusakan barang.
7) Timbul kesulitan dalam menyusun Po !a Trayek Pelayaran yang tepat.
3. Saran-saran:
a. Atas hambatan perdagangan antar pulau yang ada perlu dicarikan jalan keluarnya melalui suatu kebijaksanaan yang baik dan tepat.
b. Sistem tata niaga harus menekankan kepada :
1) Penyempurnaan sistem perdagangan yang berupa peningkatan efisiensi dan efektivitas penyaluran sarana barang, dan jasa.
2) Meningkatkan peranan pedagang nasional khususnya pedagang ekonomi lemah.
3) Pengarahan kegiatan perdagangan untuk mendukung kegiatan produksi.
c. Pengaturan angkutan laut harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasikan terjaminnya kepentingan-kepentingan dari pengguna jasa angkutan serta kepentingan negara masyarakat.
d. Kebijaksanaan Pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan laut harus mengacu kepada hal-hal terjaminnya kepentingan-kepentingan dan pengguna jasa angkutan laut, pemberi jasa angkutan serta kepentingan negara/ masyarakat.
e. Pelayaran
1) Pelayaran Nasional untuk angkutan laut dalam negeri ditingkatkan ke arah kesatuan armada yang tangguh dan mampu meningkatkan perdagangan antar pulau yang menunjang perdagangan luar negeri.
2) Pelayaran rakyat dan perintis dibina ke arah kemampuan menjangkau dan mendorong perdagangan di daerah terpencil dan pengelolaan fasilitas pelabuhan dan perhubungan laut lainnya ditingkatkan ke arah efisiensi dan kemampuan menunjang kelancaran dan keselamatan angkutan laut.
f. Beberapa hal yang penting diinginkan perusahaan pelayaran untuk mendukung terlaksananya missi pelayaran pada masa yang akan datang.
1) Sasaran penunjang usaha pelayaran
2) Shipping order
3) Perlu adanya pengaturan yang jelas tentang tanggungjawab kerusakan barang.
4) Perlu adanya keterbukaan tentang biaya produksi barang dan biaya produksi pemberi jasa.
- Uang tambang harus dapat mencakup biaya operasional kapal ditambah keuntungan bagi pelayaran untuk peremajaan dan pengembangan usaha.
5) Pola Perdagangan dalam negeri.
6) Rancangan Undang-undang Pelayaran Nasional.
7) Diperlukan armada angkutan laut baik jumlah maupun type kapal yang cocok dengan pertumbuhan komoditi yang dihasilkan oleh sektor industri, pertanian, pertambangan, kehutanan dan perdagangan dan mobilitas penumpang armada.
8) Mahkamah Pelayaran.
9) Hakim Maritim di Pengadilan Negeri.
10) Perlu adanya penyempurnaan atas ketentuan-ketentuan PAKNOV 21.
g. Usaha-usaha untuk menanggulangi hambatan :
1) Mengingat mahalnya harga kapal dan semakin meningkatnya permintaan ruangan kapal dalam kaitannya dengan ongkos uang tambang yang belum berimbang maka perlu dilakukan perawatan kapal terencana agar "Life Time" operasi kapal dapat diperpanjang dan tetap mempunyai nilai ekonomis dan kelaikan laut bagi pengoperasian kapalnya.
2) Perlu trayek dan penempatan kapal dalam trayek perlu tetap dipertahankan untuk mendukung perdagangan antar pulau.
Untuk itu dibutuhkan penyusunan Pola Trayek tersebut dilakukan oleh INSA dengan Pemerintah yang dapat mencapai sasaran sesuai dengan yang diinginkan oleh pemakai jasa.
• Untuk terciptanya angkutan laut secara komersial di wilayah Indonesia bagian Timur perlu adanya peningkatan infra struktur di wilayah tersebut dari sektor pertanian, industri, pertambangan, kehutanan, perdagangan secara terpadu dengan berhubungan, khususnya angkutan laut.
Diharapkan adanya dorongan dari Pemerintah Daerah untuk menghimbau para daerahnya untuk sudi berusaha di bidang Angkutan Laut.
4) Perlu dibuat RUU Perdagangan dan RUU Maritim, untuk mengganti ketentuan perundang-undangan yang lama mengenai perdagangan pelayaran.
h. Pelayaran Nasional luar negeri ditingkatkan ke arah kemampuan mengangkut barang ekspor dengan "freight kompertati!".
4. Langkah-langkah Kebijaksanaan
a. Asas Kesatuan Ekonomi Epoleksosbud Hankam
b. Perlu pengaturan pola trayek secara bersama antara Pemerintah dan Swasta (asosiasi) dengan memperhatikan besaran muatan, tersedianya ruang kapal, sehingga tidak akan terjadi persaingan tidak sehat.
c. Perlu pengaturan tentang izin pengadaan kapal dari Luar Negeri.
d. Dalam perkembangan armada angkutan laut Dalam Negeri diperhatikan aspek HANKAMNAS.
e. Perlu diperluas aktivitas BAPERTI dalam rangka penyediaan informasi secara luas.
f. Perlu penajaman kejelasan kewenangan/lembaga untuk monitoring dan pengontrolan arus barang dan jasa.
g. Perlu ada pertemuan konsultasi secara periodik antar instansi terkait.
- Pola Distribusi Nasional
- Pola Perhubungan, khususnya pola perhubungan laut Nasional.
K. Hasil Perumusan Sidang Kelompok V C
Topik Utama: Pengaturan dan Pengembangan Hubungan Maritim.
1. Pendahuluan
Hukum maritim meliputi aspek hukum publik dan aspek hukum privat, dan perkembangan hukum maritim tidak terlepas dari hukum internasional antara lain:
- Konvensi-konvensi yang dihasilkan IMO.
- Konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh ILO.
- Konvensi-konvensi yang dihasilkan UNCTAD.
- Konvensi-konvensi yang dihasilkan UNCRITAL.
- Konvensi Brussel1920.
Oleh karena bidang hukum maritim tidak terlepas dari aspek hukum internasional maka perlu diperhatikan konsep-konsep kewenangan suatu negara terhadap kegiatan kemaritiman. Konsep-konsep tersebut ialah konsep jurisdiksi yang meliputi: jurisdiksi negara bendera, yurisdiksi Negara Pantai, Yurisdiksi Negara Pelabuhan, dan Yurisdiksi atas transportasi.
2. Pokok Permasalahan :
a. Peraturan di bidang maritim sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi perkembangan saat ini.
b. Dalam mengatasi permasalahan yang timbul dibidang hukum maritim, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sifatnya kasuistis dan membingungkan.
c. Perlu kodifikasi dan unifikasi hukum maritim nasional.
3. Saran-Saran:
a. Untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan pranata hukum maritim di Indonesia perlu segera diterbitkan peraturan perundang -undangan yang mengatur praktek maritim yang ada.
b. Ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam KUHD buku II ditinjau kembali dan disesuaikan dengan keadaan kegiatan kemaritiman dewasa ini terutama.
- Mengenai dasar tanggungjawab dan ganti rugi pemilik kapal pengangkut.
- Pengaturan tentang multi modal transport.
- Pengaturan tentang Freight forwarden/Ekspeditur.
c. Agar di samping Mahkamah Pelayaran yang merupakan peradilan administratif diadakan juga peradilan yang khusus menangani kasus-kasus di bidang maritim.
Untuk waktu dekat agar ditunjuk beberapa pengadilan dengan personil yang menguasai bidang kemaritiman. Dalam jangka panjang dapat diterapkan UU No. 14 tahun 1970 sesuai dengan penjelasannya mengenai dapat dibentuknya peradilan khusus.
d. Penyempurnaan Hukum Acara Perdata hingga memungkinkan diterapkannya "arrest of vessel" dan "action in Rem".
e. Agar peraturan perundang-undangan bidang maritime mencakup pengaturan :
- Azas Cahotage dalarn arti murni dengan kemungkinan penyimpangan dalam hal-hal khusus untuk sementara.
- Hipotek kapal berbendera Indonesia harus di Indonesia dengan mengadakan upaya untuk memberi kepastian hukum pada kreditor luar negeri dalarn pengadaan kapal.
- Pengaturan tentang Multi Modal Transport.
- Pengaturan mengenai Freight for warding.
Disamping kegiatan SHN ke V seperti diatas, mengingat adanya perubahan struktur organisasi BPHN pada kurun waktu ini, yaitu dikembalikannya Pusat Perancangan Perundang-undangan ke Dirjen Hukum dan Peraturan Perundang-undangan seperti diuraikan pada bab sebelumnya, maka BPHN tetap melaksanakan kegiatan pembangunan hukum secara berkelanjutan, dengan sendirinya tanpa kegiatan penyusunan Rancangan Undang-Undang.
Lebih lanjut, dalam perjalanan pembangunan hukum nasional berikutnya, dengan telah berakhirnya Repelita V, maka secara berkelanjutan akan dimasuki tahapan Repelita VI yaitu tahun 1994/1995 -1998/1999. Dengan dimulainya Repelita VI ini, maka sekaligus merupakan titik awal dimasukinya tahap Pembangunan Jangka Panjang ke-ll, yang mana dalam hal ini pembangunan hukum lebih mendapat perhatian dibanding PJP ke - I, yaitu dengan ditingkatkan pembangunan hukum jadi bidang tersendiri. Seperti diketahui dengan mengingat bahwa pada akhir PJP II keadaan yang diinginkan dibidang pembangunan hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem Hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dan mantapnya wibawa hukum, maka pembangunan hukum dalam PJP II diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian. sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai, serta mengembangkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. penyusunan perencanaan hukum nasional harus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional.
Sementara itu terkait dengan Repelita VI GBHN Tahun 1993 menetapkan arahan pembangunan hukum dalam Repelita VI meliputi materi hukum, aparatur hukum. serta sarana dan prasarana hukum.
Sebagai tindak lanjut dari semua uraian diatas, BPHN kemudian telah melakukan berbagai kegiatan secara berkelanjutan selama lima tahun sejalan dengan masa Repelita VI tahun 1994/1995 - 1998/ 1999.
Dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan, perlu dikemukakan hasil empat pertemuan/seminar besar yang diadakan yaitu Seminar Hukum Nasional VI tahun 1994, Seminar Akbar tahun 1995 dalam rangka menyongsong 50 tahun kemerdekaan RI. Perlu dikemukakan pula bahwa pada tahun 1995 ini telah dihasilkan "Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional" dalam upaya mewujudkan ketentuan GBHN 1993 bahwa pada akhir Repelita VI sudah harus tersusun pola pikir dan kerangka sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kemudian pada Tahun 1997 berturut-turut diadakan Lokakarya Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII untuk Wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur.


Seminar Hukum Nasional VI (25 - 29 Jun 1994)

Jakarta
Seminar Hukum Nasional Ke VI, yang berlangsung sejak tanggal 25 s/d 29 Juli 1994 di Hotel Horison Jakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 20 Juni 1994 Nomor 100.DL. 04. 04 Tahun 1994, dengan maksud untuk menetapkan dasar-dasar pemikiran usaha Pembangunan Hukum Nasional dalam jangka panjang dan menengah, khususnya yang menyangkut budaya hukum, materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum.

Peserta yang hadir meliputi para ahli hukum seluruh Indonesia yang mewakili kalangan teoritisi, praktisi serta pejabat Pemerintah dengan mengambil thema:
"PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DALAM PJP KEDUA"

I. Setelah mempertimbangkan bahwa :

1. Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Amanat tersebut mengandung makna bahwa hukum harus dapat menampilkan wibawanya baik sebagai sarana perwujudan ketertiban dan kesejahteraan, maupun dalam rangka membangun masyarakat Indonesia menuju pada masyarakat yang adil dan makmur.

2. Berlandaskan amanat UUD 1945, pada dasarnya sejak setelah kemerdekaan, sampai berakhirnya Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I) telah diupayakan pembangunan hukum secara bertahap, yang dalam pelaksanaannya sebagian telah berhasil di samping masih banyak bidang-bidang yang memerlukan penataan lebih lanjut. Pembangunan hukum tersebut sedang dan akan terus diupayakan dalam rangka menuju terbentuknya Sistem Hukum Nasional.

3. GBHN 1993 mengamanatkan pula bahwa dalam PJP II dalam rangka memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, pembangunan hukum diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum Pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai. Penyusunan dan Perencanaan Hukum Nasional terus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional.

4. Dalam Repelita VI menggariskan bahwa pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum aparatur hukum serta sarana dan prasarana hukum dalam rangka pembangunan negara hukum, untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib dan teratur, serta penyelenggaraan pembangunan nasional yang makin lancar.

5. Pada akhir PJP II keadaan yang diinginkan di bidang pembangunan hukum adalah terbentuk dan berfungsinya Sistem hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dan mantapnya wibawa hukum. Namun demikian, pembangunan hukum haruslah tetap memperhatikan kemajuan tatanan hukum. Pembangunan hukum juga mengacu kepada wawasan nusantara, yang mengandung pengertian bahwa seluruh Kepulauan Wawasan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Pembangunan di bidang hukum harus pula memperkuat ketahanan nasional sehingga semakin kukuh.

6. Dengan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai selama Repelita sampai dengan Repelita V serta kebutuhan dalam tahap-tahap pembangunan yang akan datang, kebijakan dan langkah-langkah dituangkan dalam program-program.

Adapun program-program pembangunan di bidang Hukum dalam Pelita VI perlu ditingkatkan :

1. Program Perencanaan dan Pembentukan Hukum

2. Program Pengembangan Sistem Hukum nasional

3. Program Pembinaan Peradilan

4. Program penerapan dan penegakan Hukum

5. Program Penyuluhan Hukum

6. Program Pelayanan dan Bantuan Hukum

7. Program Pembinaan Sarana dan Prasarana Hukum

8. Program Pendidikan dan Latihan Hukum


II. Setelah mendengar

1. Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Hukum Nasional VI di Isatana Negara

2. Laporan Bapak Menteri Kehakiman Republik Indonesia

3. Ceramah "Pembinaan Sistem Hukum dalam PJP II yang disampaikan oleh Bapak H. Oetojo Oesman, SH (di Hotel Horizon Jakarta )


III. Selanjutnya setelah mendengar pula penyajian-penyajian makalah dan pembandingnya sebagai berikut :


A. Sub Thema "Falsafah dan Budaya Hukum", dengan topik-topik :

1. "Pengembangan Filsafat Hukum nasional"

Penyaji : Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M

Pembanding : Prof. DR. Kunto Wibisono

2. "Pembinaan Kesadaran dan Perilaku Budaya Hukum Nasional"

Penyaji : Prof. DR. Sartjito Rahardjo, SH

Pembanding : Prof. DR. Koentjaraningrat

3. "Peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum melalui Pendidikan dan Pelatihan"

Penyaji : Prof. DR. Muladi, SH

Pembanding : Fachri Ferdian Fachrul .



B. Sub Thema "Materi Hukum" dengan topik-topik :

1. "Pengembangan Hukum Tertulis Perundang-undangan Indonesia ".

Penyaji : Prof. DR. A. Hamid S. Attamimi, SH

Pembanding : Prof. Dr. Solly Lubis, SH

2. "Pengembangan Yurisprudensi Tetap"

Penyaji : M. Yahya Harahap, SH

Pembanding : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati HartonQ, SH

3. "pengembangan Huku~ Kebiasaan"

Penyaji : Prof. DR.C.F.G. Sunaryati Hartono, SH

Pembanding : Prof. Herman Sihombing, SH
C. Sub Thema "Aparatur dan Mekanisme" dengan topik-topik :

1. "Pengembangan dan Penataan Kembali Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Hukum di bidang Penegakan Hukum"

Penyaji : H. Ismail Saleh, SH

Pembanding : DR. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M

2. "Pembinaan Hubungan antara Lembaga-Lembaga Hukum dalam hal Pelayanan hukum"

Penyaji : DR. Bagir Manan, SH.,MCL

Pembanding : Nursyahbani Katjasungkana, SH

3. "Kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional"

Penyaji : Drs. Normin S. Pakpahan, SH.,MBA

Pembanding : H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M


D. Sub thema "Sarana dan Prasarana Hukum", dengan topik-topik :

1. "Kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional"

Penyaji : Drs. H. Ahmad Sanusi Has

Pembanding : Dr. Agus Haryanto, SH.,MA

2. "Peningkatan Fungsi dan Peranan Perpustakaan dan Kepustakaan"

Penyaji : Mastini Hardjoprakoso, MLS

Pembanding : Blasius Sudarsono, MLS .

3. "Pembinaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum"

Penyaji : Ny. Kuswantyo Tami Haryono, SH

Pembanding : Rochana Zulki, SH


1. Pembahsan para peserta dalam sidang-sidang Pleno

Ke-1 : Dipimpin oleh Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH Sebagai moderator dan Ny. Rumonda Nasution, SH sebagai Sekretaris

Ke-2 : dan ke-3 dipimpin.oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH sebagai moderator dan Hesti Hastuti, SH sebagai Sekretaris

Ke-4 : dan ke-5 dipimpin oleh Prof. Dr. Muladi, SH sebagai moderator dan Husaini Kadir, SH sebagai Sekretaris

Ke-6 : dan ke- 7 dipimpin oleh Prof. Satjipto Rahardjo, SH sebagai moderator dan Emmy Muzaemi, SH sebagai Sekretaris

Ke-8 : dan ke-9 dipimpin oleh Prof. Solly Lubis, SH sebagai moderator dan Raida L. Tobing, SH dan Bambang Iriana DJ, SH masing-masing sebagai Sekretaris

Ke-9 : dan ke-10 dipimpin oleh Prof. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA sebagai moderator dan Achmad Ubbe, SH dan I.G. Ngurah Widja, SH sebagai Sekretaris

2. Pembahasan para peserta dalam sidang-sidang kelompok

Ke-1 : Masalah Budaya Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dan Hesti hastuti, SH sebagai Sekretaris

Ke-2 : Masalah Materi Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Muladi, SH sebagai moderator Dr. Loebby Luqman, SH sebagai co moderator dan Husaini Kadir, SH sebagai Sekretaris

Ke-3 : Masalah Aparatur Hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, SH sebagai moderator Prof. Dr. Badra N. Arief, SH co moderator dan Raida L. Tobing, SH sebagai Sekretaris

3. Pembahasan dan Musyawarah dalam rapat Panitia Pengarah, panitia Perumus, akhirnya sampai pada kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut :


A. Mengenai Falsafah dan Budaya Hukum

1. Tentang Falsafah Hukum Nasional

a. Usaha Pengembangan Filsafah Hukum Nasional di Indonesia bertumpu pada 3 konsep dasar :

1) Pemahaman hukum yang bersifat "normatif sosiologis" yang melihat hukum tidak hanya sebagai kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat tetapi meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu, sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditunjukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa serta sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh;

2). Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan dari gila-gila Pancasila;

3). Cita-cita filsafat yang telah dirumuskan oleh para Pendiri Kenegaraan dalam konsep " Indonesia adalah Negara Hukum" dan setiap orang sama didepan hukum, mengandung arti :

a). Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pad a hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat yang berkesinambungan

b). Persamaan kedudukans ctiap orang dihadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan.

Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan hukum dimuka pengadilan.

b. Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum filsafat hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek :

1). ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu itu, apa hakekat kebenaran dan kenyataan yang enheren dengan pengetahuan;

2). epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tatacara menggunakan sarana dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan;

3). aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan lain sebagainya.

c. Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi filasafat hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hokum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arahan pengembangan filsafat Hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam menyusun, membina dan mengembangkan filsafat hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

d. Dalam hubungannya dengan pengembangan filsafat Hukum Nasional perlu juga dikembangkan adanya critical masa yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat filsafat untuk bersikap kritis-radikal kreatif dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian maka nilai-nilai filsafat yang "universal" perlu digali untuk menemukan unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan filsafat hukum pada khususnya. Untuk itu perlu dikembangkan kondisi yang maskin' kondusif untuk mengembangkan filsafat Hukum pancasila tersebut.

e. Sistem hukum Nasional yang juga merupakan system Hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.

f. Mengenai sas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat banyak ketidakcocokan dengan kenyataan di masyarakat dan ada pula yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidak adilan sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagai studi melengkapi antara satu dengan yang lain.

g. Hukum dan kekuasaan dalam kenyataannya masih sering tidak saling melengkapai antara satu dengan yang lain.



2. Tentang Budaya Hukum Nasional :

a. Budaya Hukum adalah nilai-nilai serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transpormasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industri berdasarkan UUD 1945 dan pancasila dan oleh sebab itu dituntut untuk membangunan dirinya.

b. Budaya hukum merupakan salah satu komponen dan sistem hukum, yang sekaligus tidak dinyatakan secara eksplisit, oleh para penyusun UUD 1945 telah dicantumkan dalam Penjelasannya budaya hokum Indonesia tidak berdiri sendiri melainkan merupakan fungsi-fungsi dari :

1). sistem perundang-undangan yang belum tertera dengan baik, baik dalam hal adanya kekosongan-kekosongan, maupun kualitasnya (adanya perundang-undangan kolonial).

2). Pengaruh-pengaruh dari sektor di luar hukum,

3). pengaruh-pengaruh negatif dari pembangunan ekonomi

4). penghormatan terhadap lembaga-lembaga hukum yang terasa semakin tidak menggembirakan seperti yang sering disebut sebagai pelecehan hukum,

5). suasana global dari kehidupan kita.

c. Hukum suatu bangsa bersifat "Bangsa Sentris" oleh karena itu wajar bilamana bangsa Indonesia mengajarkan "Sistem hukum pancasila" SHP untuk menggambarkan karateristiknya.

d. Konsep "rule of law" di masa yang akan datang mempunyai watak legisme liberal, sehingga untuk penerapannya masih perlu disesuaikan dengan budaya Indonesia .

e. Sebagai suatu landasan filsafat hukum nasional mempunyai fungsi koreksi, yaitu mengkoreksi sendiri kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam praktek dan karena itu merupakan suatu sistem yang secara sibernetis, senantiasa "membangun dirinya sendiri" harus menuju kepada tujuan masyarakat Pancasila adalah suatu proses yang tidak pernah berhenti.

f. Perlu untuk dikembangkan gagasan mengenai kualitas pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum Pancasila.

g. Menata dan membangun kesadaran serta perilaku hukum adalah membangun kehidupan moral bangsa secara keseluruhan, yang tidak bisa menunggu sampai kesejahteraan hidup meningkat secara substansial.

h. Rendahnya kesadaran hukum di indonesia tidak hanya dimiliki oleh rakyat saja, akan tetapi juga oleh penguasa.

i. Lemahnya kesadaran hukum di Indoensia antara lain disebabkan :

1). kurangnya kepastian yang diberikan oleh hukum yang berlaku;

2). adanya perlakuan yang berbeda terhadap warga masyarakat;

3). masih lemah komitmen dan pihak penguasa dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat;

j. Perbedaan perilaku hukum yang timbul dalam masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh hukum saja, akan tetapi juga oleh faktor-faktor lain, seperti pendidikan dan agama.

k. Untuk berlakunya hukum dalam masyarakat tidak saja diperlukan landasan yang bersifat yuridis dan fisolofis tetapi juga suatu Iandasan yang bersifat sosiologis sehingga hukum itu mempunyai wibawa berlaku dalam masyarakat.

I. Mengingat konsep tentang "rechtsstaat" lebih banyak dijiwai oleh pemikiran yang tumbuh dan berkembang di luar Indonesia maka dalam pelaksanaan di Indonesia perlu untuk mendapat dukungan dan budaya hukum Indonesia sehingga konsep tersebut benar-benar sesuai dengan watak dan corak Indonesia.

m. Pengembangan Sistem hukum pancasila tidak hanya memerlukan dukungan dari pemerintah yang bersih dan berwibawa tetapi juga oleh Pemerintah yang "baik hati" yang didasarkan pada supremasi moral.

n. Hal lain lagi yang berhubungan dengan Budaya Hukum Indonesia adalah relatif rendahnya disiplin bangsa.



3. Tentang peningkatan sumber daya manusia

a. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) dibidang hukum pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan nilai-nilai profesionalisme dan kesejawatan (corporateness), tetapi juga semangat kejuangan dan bela negara.

b. GBHN merupakan dokumen yang tidak hanya memuat kebijakan nasional, tetapi juga sarat dengan nilai, filosofi dan konsep yang mendasar dengan dimensi yang luas.

c. Penegakan hukum (law enforcement) pada hakekatnya merupakan penegakan sistem nilai (jiwa) yang ada dibelakang norma secara menyeluruh.

d. Diskresi dalam penegakan hukum yang aktual akan berdampak negaratif apabila tidak dipantau dengan baik dan dijadikan masukan dalam pembaharuan hukum (law reform).

e. Ketentuan hukum tidak hanya merupakan perangkat norma, tetapi merupakan instrumen keadilan yang sarat dengan nilai-nilai hak-hak asasi manusia.

f. Disamping muatan-muatan pendidikan dan latihan untuk sumber daya manusia bidang hukum yang kita kenai, baik ketrampilan dasar (penalaran hukum, ketrampilan membaca hukum, penulisan hukum, penyelusuran literatul hukum, metodologi penelitian hukum, etika dan tanggungjawab profesi hukum) maupun ketrampilan dasar tambahan untuk pekerjaan profesi (ketrampilan merunding, ketrampilan penyelesaian sengketa dan perselisihan, ketrampilan memberi nasehat, mengumpulkan fakta dan analisa peristiwa menyusun kontrak, menyusun produk-produk hukum, menyusun perjanjian internasional, ketrampilan berpekara, ketrampilan akuntasi dan ketrampilan komputer). Perlu disempurnakan dengan :

1). Pengetahuan dan ketrampilan untuk menghayati dan menelusuri jiwa dan nilai-nilai yang ada di belakang perundang-udangan (legal spirit).

2). Ketrampilan untuk melakukan diskresi yang beralasan.

3). Ketrampilan untuk meningkatkan dokrin dasar bangsa terutama Pancasila dengan etika profesi.

4). Kemampuan untuk memahami dokumen HAM baik nasional maupun internasional.

5). Kemampuan untuk memahami RUU yang relative sudah mantap.

6). Ketrampilan manajemen, khususnya : Decision making process, analisa sistem dan swot analysis.

7). Kemampuan "public-speaking"

8). Perbandingan hukum



g. Dalam hal-hal tertentu perlu dikembangkan "integrate education" dengan menekankan pada partisipasi dan lokakarya.

h. Pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum perlu ditingkatkan kualitasnya tidak hanya segi intelektualitasnya akan tetapi juga segi moralnya melalui lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal.

i. Dalam rangka lebih menopang kegiatan pembangunan hukum nasional, para pejabat dan pemimpin perlu meningkatkan kualitasnya dalam sikap keteladanan dan sikap yang konsisten dan para pejabat dan pemimpin.

4. Hal-hal khusus yang dibahas dalam sidang komisi yang menyangkut pengembangan filsafat hukum nasional, budaya hukum dan sumber daya manusia di bidang hukum hasilnya disebutkan dalam lampiran dari hasil rumusan ini.



B. Mengenai Materi Hukum

1. Tentang hukum tertulis

a. Kedudukan UUD 1945 dan Penjelasannya sangat strategis dalam pengembangan perundang-undangan Indonesia . Karena mencakup substansi tentang lembaga negara dan hukum, cita hukum dan Pancasila sebagai norma tertinggi.

b. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis hendaknya bersifat "komplementer".

c. Pembentukan hukum tidak tertulis lebih "Iuwes" daripada pembentukan hukum tertulis karena bisa mengatasi kesenjangan antara keabsahan hukum dan efektifitasnya.

d. Perlu keseimbangan dan keserasian antara peraturan yang mengatur bidang ekonomi dan non-ekonomi.

e. Fungsi peraturan tidak hanya pemberian sanksi, tetapi juga harus menghilangkan kuasa terjadinya tindakan melawan hukum.

f. Pembaharuan hukum nasional harus didahului dengan persamaan persepsi mengenai politik hukum nasional.

g. Perlu pendekatan sistem yang menyeluruh dan terpadu dalam pembaharuan hukum.

h. Perlu identifikasi skala prioritas pembuatan dan pembahasan pertauran perundang-undangan sesuai dengan Tahap Pembangunan PJP II.

i. Atas dasar pengalaman empiris, perlu pemikiran dipercepat mekanisme dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mengingat kebutuhan pembangunan yang makin cepat.

j. Pengembangan hukum memerlukan prasarana berupa pemahaman terhadap:

- norma fundamental negara,

- Gila hukum,

- Gila bangsa.

k. Walaupun pembangunan ekonomi yang cepat menurut terjadinya "delegated legislation" yang dilakukan pemerintah secara cepat, namun dalam penyusunannya tetap harus dipegang teguh asas-asas hukum yang berlaku.



2. Tentang Yurisfrudensi

a. Yurisfrudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum, karena dalam sistem hukum nasional memegang peranan sebagai sumber hukum.

b. Tanpa yurisfrudensi fungsi dan wewenang peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dapat mengalami kemandulan dan stagnasi.

c. Yusrifrudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan, karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial dan pengayoman.

d. Diperlukan langkah yang sistematis untuk meningkatkan yurisfrudensi tetap sebagai sumber hukum nasional.

e. Asa kebebasan jangan dipertentangkan dengan yurisfrudensi tetap sebagai sumber hukum nasional. Asas kebebasan hakim menunjuk pada kebebsan hakim terhadap pengaruh eksekutif.



3. Tentang Hukum Kebiasaan

a. Hukum kebiasaan mengandung dua pemahanan :

1 ). Dalam arti : identik dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat etnis dan lingkungan hukum adat.

2). Dalam arti kebisaan yang diakui masyarakat dan pengambil keputusan (decision maker), sehingga lambat laun menjadi hukum (gewoonte recht, customary law). Hukum kebiasan ini bersifat nasional dimulai sejak proklamasi kemerdekaan, terutama dalam bidang hukum tatanegara, hukum kontrak, hukum ekonomi den lain sebagainya.

b. Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum yang penting dalam kehidupan nasional.

c. Belum adanya kriteria yang jelas tentang hukum kebiasaan, khususnya dalam penegakan hukum, mendorong terbentuknya sikap den budaya hukum yang sangat legistis dalam pjp I, yang cenderung mengidentikan hukum dengan undang-undang.

d. Dalam era pjp II, masyarakat hukum di Indonesia harus diarahkan untuk menghormati hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, disamping peraturan perundang-undangan den yurisfrudensi tetap.

e. Usaha-usaha untuk memantapkan hukum kebiasaan sebagai sumber hukum, hendaknya memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini.

1). pranata hukum kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2). bukan dimaksudkan untuk menyampingkan peraturan perundang-undangan nasional.

3) Dilakukan penelitian hukum adat yang diarahkan untuk menemukan asas dan norma hukum yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional.



Selanjutnya implementasi pemikiran-pemikiran di atas dalam bentuk saran dan program pembangunan, dirumuskan sebagaimana terlampir pada huruf C (Kesimpulan Khsusus).



C. Mengenai Aparatur Hukum

1. Kelembagaan Hukum

a. Penataan dan pengembangan lembaga hukum hendaknya diorientasikan, pada :

1). pemantapan lembaga hukum yang berfungsi penuh, mandiri dan berwibawa.

2). pemantapan perundang-undangan dibidang organisasi/profesi hukum dan pelayanan hukum (antara lain bidang bantuan hukum, konsultan hukum dan notaris).

3). kemampuan menunjang perkembangan masyarakat, pembangunan nasional dan kerjasama internasional.

b. Dalam rangka menunjang kerjasama internasional perlu diadakan lembaga khusus yang mampu memberikan pelayanan informasi hukum, misalnya di bidang ekonomi mengenai "legal opinion" dan lain-lain.

c. Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi lembaga-lembaga hukum perlu :

1). dikembangkan forum komunikasi antar lembaga penegak hukum, pelayanan hukum, dan profesi hukum dalam suasana kebersamaan dengan prinsip saling mempercayai dan menghormati kedudukan masing-masing;

2). dikembangkan pendidikan dan latihan bersama untuk semua lembaga penegak hukum agar ada kesamaan persepsi di bidang peradilan dan penegak hukum.

d. Perlu ditingkatkan lembaga-lembaga yang dapat berhubungan dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.



2. Aparatur Hukum (Sumber Daya manusia)

a. Yang dimaksud dengan aparat hukum (dalam arti luas) adalah pelaksana tugas penelitian, pembentukan, pelayanan umum yang menghasilkan tindakan-tindakan maupun penegakan hukum yang menimbulkan akibat hukum baik secara aktual maupun dalam bentuk keputusan-keputusan hukum dan pelayanan/bantuan hukum lainnya. Aparat hukum terdiri dari aparat hukum dalam lingkup penyelenggaraan tugas administrasi negara dan di luar lingkup tersebut, yang meliputi :

1). Tenaga peneliti hukum;

2). Tenaga perencana hukum;

3). Tenaga perancang undang-undang;

4). Tenaga pendidik hukum;

5). Polisi;

6). Jaksa;

7). Hakim;

8). Pejabat Hukum dilingkungan ABRI;

9). Petugas Pemasyarakatan;

10). Pejabat Biro Hukum Departemen dan Lembaga Non Departemen;

11). pengacara / penasehat hukum;

12). Notaris;

13). Konsultan Hukum;

14). Arbiter;



b. Pengadaan (rekruitmen) dan pengembangan karier aparat hukum perlu melalui :

1). seleksi yang sesuai dengan kemampuannya;

2). pendidikan khusus yang sesuai dengan jabatannya;

3). sistem magang yang ditetapkan untuk waktu tertentu.

c. Sistem pendidikan bagi aparat hukum perlu diorientasikan pada kematangan dan kemampuan profesionalisme.

d. Perlu ditingkatkan fungsi pengawasan bagi aparat penegak hukum dan tindakan tegas terhadap segala penyimpangan.

3. Manajemen Hukum (tata kerja/tata laksana hukum)

Manajemen Hukum meliputi hal-hal dibidang penelitian, pembentukan peradilan, penerapan dan penegakan hukum, penyuluhan hukum, pelayanan dan bantuan hukum, pendidikan dan latihan aparatur hukum.

a. Dalam bidang penelitian perlu peningkatan kemampuan tenaga peneliti di bidang hukum dengan cara pelatihan mengenai metode penelitian ilmu sosial lainnya.

Penelitian hukum dilakukan dan diarahkan baik untuk menunjang perkembangan ilmu hukum maupun sebagai bahan dalam rangka pengambilan kebijakan dalam pembangunan hukum nasional.

b. Dalam bidang pembentukan hukum, perlu diajarkan dan dikembangkannya pendidikan dan pelatihan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan penelitian, perencanaan, perancangan, pembentukan, dan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat tumbuh dan berkembang peraturan-peraturan hukum yang baik, tepat dan dapat mencapai tujuan dibentuknya hukum tersebut.

c. Dalam pembinaan peradilan yang masih perlu penyempurnaan adalah dalam bidang organisasi, landasan beracara, kebebasan hakim, pelaksanaan putusan, lembaga antar penegak hukum, dayaguna pemeriksaan perkara dan pemantapan yurisprudensi tetap sebagai salah satu sumber hukum.

d. Dalam bidang penerapan dan penegakan hukum yang masih perlu ditingkatkan adalah peran lembaga-lembaga penegakan hukum non pemerintahan, antara lain, lembaga arbitrase, lembaga bantuan hukum, lembaga konsiliasi, serta masih terdapatnya tumpang tindih wewenang dalam penegakan hukum yang diatur dalam Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Undang-undang tentang Perikanan. Oleh karenanya perlu diwujudkan baik dalam pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian dan tentang Pemasyarakatan maupun pembentukan Undang-undang tentang Bantuan Hukum, Undang-undang tentang Arbitrase dan Undang-undang tentang Konsiliasi, serta perlu ditata kembali peraturan yang menimbulkan tumpang tindih wewenang dalam penegakan hukum.

e. Dalam bidang penyuluhan hukum yang perlu disempurnakan adalah masalah koordinasi sehubungan dengan banyaknya instansi yang melaksanakan, substansi dan metode penyuluhan, sehingga perlu ditingkatkan koordinasi antar instansi, penguasaan tentang materi dan metode penyuluhan.

f. Dalam pelayanan dan bantuan hukum, khususnya yang dilaksanakan lembaga non pemerintah perlu disempurnakan landasan kerjanya. Sehingga dipandang perlu pembaharuan pengaturannya, misalnya Undang-undang tentang Jabatan notaris. Sedangkan pelayanan dan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh administrasi negara perlu penyederhanaan prosedur, efisiensi kelembagaan dan waktu.

g. Dalam bidang pendidikan dan latihan penyelenggaraannya harus langsung dengan kebutuhan sumber daya manusia yang meliputi pemantapan profesionalisme. integritas moral dan kematangan intelektual, dan kemungkinan adanya sistem pemagangan sehingga perlu adanya upaya meninjau dan menyempurnakan pendidikan dan latihan yang meliputi sistem substansi dan metodenya.

Sedangkan untuk mewujudkan sistem pemagangan perlu dikoordinasikan dengan Departemen Tenaga Kerja.



D. Mengenai Sarana dan Prasarana Hukum

1. Modernisasi sarana dan prasarana hukum harus memperhatikan bahwa :

a. Dalam penyusunan Pola Perencanaan Hukum akan terkait masalah piranti lunak dan piranti keras, antara lain peraturan, struktural organisasi, rekruting profesi, sarana informasi hukum (perpustakaan dan SJDI), pendidikan, penelitian dan pengembangan, koordinasi, gedung, peralatan kantor, transportasi dan lain-lain. Pola pengembangan sarana dan prasarana, berkaitan erat dengan pola-pola perencanaan hukum, penyuluhan, jaringan informasi hukum, penerapan/penegakan hukum, pelayanan hukum, dan lain-lain.

b. Instansi yang berperan utama dalam Perencanaan Hukum, akan menghadapi tantangan modernisasi.

Modernisasi sarana dan prasarana hukum akan meliputi gedung, tata bangunan dan tata ruangan, peralatan kantor, alat transportasi, komputerisasi, peru mahan, kesejahteraan pegawai, penerbitan dan perpustakaan.

c. Keberhasilan dalam mencapai tujuan, penggunaan peralatan yang canggih serta sarana dan prasarana yang lengkap akan tergantung pada pemakaian (user).

Modernisasi di bidang sarana dan prasarana akan turut pula menentukan keberhasilan pelayanan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial.

d. Arsitektur gedung penegak hukum dan pelayanan hukum, seperti gedung kepolisian, rumah tahanan, kejaksaan, pengadilan, lembaga permasyarakatan, kantor imigrasi, seyogyanya dilandasi oleh pola pembangunan gedung yang memberi kesan tidak menakutkan tetapi tetap berwibawa, sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak ragu-ragu menghubungi petugasnya. Penerapan pola-pola pembangunan gedung termasuk dilakukan pada saat membangun gedung baru, rehabilitasi atau pada waktu renovasi.

e. Pembanguanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) dan RUBASAN (Rumah Penyimpanan Barang Rampasan), perlu dilakukan secara bergilir dan bertahap selama PJP II sesuai dengan ketentuan KUHP dan pola pembangunan sesuai dengan yang telah digariskan.

f. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak, pembangunan LAPAS (Lembaga Permasyarakatan) anak perlu mendapat prioritas.

g. Dalam rangka meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan fungsi penegakan maupun pelayanan hukum, perlu segera dirintis dan dikembangkan komputerisasi registrasi tahanan dan narapidana.

h. Untuk mempercepat usaha pembinaan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka pemasyarakatan, perlu dikembangkan perpustakaan di RUTAN dan LAPAS.

2. Dalam rangka peningkatan fungsi dan peranan Perpustakaan dan Kepustakaan di bidang hukum haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Kepustakaan hukum, khususnya yang diperlukan untuk melaksanakan program pembangunan, haruslah dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. Selanjutnya perpustakaan dan kepustakaan hukum haruslah menjadi salah satu dasar pengembangan sistem informsi hukum.

b. Untuk mendukung sistem informasi hukum tersebut, maka setiap perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum harus melakukan pembenahan koleksi sesuai sistem yang telah ditetapkan bersama, yaitu sistem pencarian kembali (katalog, bibiliografi, indeks dan abstrak) yang seragam.

c. Tenaga-tenaga yang bekerja dalam perpustakaan hukum atau pusat dokumentasi hukum harus berintikan satu atau lebih tenaga profesional untuk keperluan pengolahan dan pelayanan informasi, sebaiknya seorang pustakawan bidang hukum.

d. Sistem informasi hukum adalah sub-sistem dari sistem informasi nasional seperti telah dijelaskan dalam Repelita VI, yang a.l. menghendaki terciptanya sistem informasi yang mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas di seluruh sektor pembangunan serta harus berkemampuan memanfaatkan pusat-pusat informasi di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu perlu direncanakan langkah-langkah sebagai berikut :

1). Peningkatan kemampuan perolehan informasi hukum;

2). Penataan dan pembangunan pangkalan data melalui pembakuan struktur, formal dan klasifikasi data, serta pemilikan sistem yang cocok.

3). Pendidikan dan pelatihan terus menerus bagi tenaga pelaksana agar selalu menguasai aplikasi teknologi informasi yang mutakhir.

4). Peningkatan jangkauan pelayanan seluas mungkin diiringi dengan upaya memasyarakatkan sistem informasi hukum.

5). Pembangunan dan penataan jaringan komunikasi data (melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) disertai dengan peningkatan koordinasi antara simpul dan pembina informasi hukum.

3. Tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dimufakati, bahwa pembinaannya dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan informasi hukum bagi semua pelaku pembangunan hukum dan masyarakat pada umumnya secara mudah, cepat, tepat dan mutakhir serta dapat menjangkau ke seluruh pelosok tanah air, dengan memperhatikan program pembangunan pada 5 (lima) aspek yang terkait yaitu :

- Pengorganisasian SJDI Hukum,

- Personalia, pendidikan dan pelatihan,

- Pemupukan koleksi,

- Teknis dan sarana,

- Mekanisme dan otomasi.

Pengorganisasiaan SJDI Hukum dimaksudkan untuk memantau dan mendayagunakan fungsi-fungsi dokumentasi hukum pada setiap instansi, baik di pusat maupun didaerah. Penanganan SJDI Hukum dan perpustakaan hukum memerlukan dukungan tenaga-tenaga yang trampil (profesional), dan memiliki kemampuan pengolahan dokumentasi secara manual agar data yang dimiliki setiap instansi merupakan kumpulan data yang lengkap dan mutakhir.

Dalam pengolahan SJDI Hukum dan Perpustakaan hukum perlu dimanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti telepon, facsimile, mesin toto copy, micro reade, micro printer, komputer, CD-ROOM, dan lain-lain.

Mekanisme dan otomasi dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan penyebarluasan bahan dokumentasi serta meningkatkan pendayagunaan tukar-menukar bahan dokumentasi dalam sistem pelayanannya. Dengan memperhatikan pada lima aspek terkait tersebut, akan diperoleh kemudahan mendapatkan data dan informasi hukum secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat serta dapat ditingkatkan kepastian hukum dan kesadaran hukum masyarakat.

Untuk memberi tempat bagi partisipasi masyarakat, mempercepat jangkauan pelayanan hukum serta untuk meringankan anggaran negara. SJDI hukum perlu dikembangkan dan dikelola sebagai unit swadana sesuai peraturan yang berlaku. Dalam waktu dekat perlu diadakan

proyek perintis di salah satu daerah.

4. Agar dapat menunjang pengembangan sarana dan prasarana hukum, maka kesemuannya ini harus didukung anggaran dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

Rumusan sidang-sidang kelompok merupakan lampiran dan kesimpulan Seminar hukum Nasional Ke-VI ini.

REKOMENDASI KHUSUS

1. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum, perlu dimasyarakatkan dan dilestarikan.

2. Seminar Hukum Nasional Ke-VII diusulkan untuk diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelang penyusunan Repelita VII yang akan datang.

3. Sebelum Seminar Hukum Nasional Ke-VII, diselenggarakan pertemuan untuk mempertanggungjawabkan dan evaluasi pelaksanaan hasil-hasil Seminar Hukum nasional Ke-VI ini.


Seminar Hukum Nasional VII (12 - 15 Sep 1999)

Jakarta
Seminar Hukum Nasional Ke-VII, dengan tema "Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani", diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional -Departemen Kehakiman di Jakarta tanggal 12 s/d 15 Oktober 1999, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : G-124.DL.O4.04 tanggal 8 September 1999.
Penyelenggaraan Seminar dimaksudkan untuk menampung berbagai pemikiran yang sangat berharga bagi usaha pembangunan hukum nasional dalam memasuki era baru menuju masyarakat yang lebih demokratis, berkeadilan, lebih menghargai harkat dan martabat manusia serta yang menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam penyelenggaraan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Seminar dihadiri oleh kurang lebih 400 peserta dari seluruh Indonesia, terdiri dari kalangan teroritis dan praktisi hukum, pejabat dan berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, para wakil dari beberapa partai politik serta para ahli dari berbagai bidang keahlian.
Setelah memperhatikan :
1. Amanat Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Hukum Nasional VII di Istana Negara.
2. Pidato Pengarahan Menteri Kehakiman Republik indonesia
Setelah mengikuti penyajian dan diskusi materi ceramah, dengan topik :
1. Suatu Saran tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum
Oleh: Prof. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA
2. Struktur sosial dan Sikap Kultural Masyarakat Madani dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum
Oleh: Prof. Dr. Sardjono Jatiman, SH
3. Masyarakat Madani dan Reformasi Hukum
Oleh : Dr. Moh. A.S. Hikam.
4. Konfirgurasi Politik Era Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Reformasi Hukum
Oleh : Dr. Indira Samego
Selanjutnya setelah mengikuti dan mendiskusikan penyajian makalah utama dan makalah pembanding :
Sub tema I : Konstitusi Sebagai Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Penyaji : Prof. Dr. Muchsan, SH
Pembanding :
1. Prof. Dr. Harun Alrasid, SH
2. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,MH
2. Kemandirian Kekuasaan kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan negara dan pertanggungJawaban Publik.
Penyaji : Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH
Pembanding : Lubut M.P. Pangaribuan, SH.,LL.M
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat.
Penyaji : Antonius Sujata, SH
Pembanding : Dr. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M
4. Sistem Perubahan Konstitusi dan Konsekuensi Penerapannya di Indonesia.
Penyaji : Prof. Dr. Sri Soemantri Mertosuwignyo, SH
Pembanding : Prof. Dr. Suwoto Moelyosoedarmo, SH
Sub tema II : Konsepsi Good Governence Dalam, Perwujudan Masyarakat Madani, dengan topik-topik bahasan :
1. Kapabilitas DPR dalam pemantapan Good governance.
Penyaji : Dr. Moh. Mahfud MD
Pembanding : Prof. Dr. Bintan Saragih, SH
2. Judicial Review Sebagai Sarana Pengembangan Good Governance.
Penyaji : Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH., LL.M
Pembanding : Purwoto Gandasubrata, SH
3. Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik Terhadap Tindakan Pemerintah.
Penyaji : Prof. Dr. Philipus M. Hardjon, SH
Pembanding : Muftah Toha, MPA, Ph.D
Sub tema III : Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum, dengan topik-topik bahasan :
1. Masalah Kebhinekaan Sosial dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madani
penyaji : Prof. Dr. Sartjipto Rahardjo, SH
Pembanding : Dr. H.M. Laica Marzuki, SH
2. Aksesibilitas Publik Dalam Proses Reformasi Hukum
Penyaji : Mas Achmad Santosa, SH.,LL.M
3. Peranan Peradilan Dalam Perubahan Nilai Dalam Masyarakat.
Penyaji : Benyamin Mangkudilaga, SH
Pembanding : Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH
Sub tema IV : Pembangunan Daerah, dengan topik-topik bahasan :
1. Pemberdayaan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999
Penyaji : Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL
2. Pertimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Integritas Nasional.
Penyaji : Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, SH
Pembanding : Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein, SH
3. Peranan lembaga-lembaga Adat dalam Pembangunan Daerah
Penyaji : Prof. Dr. T.O. Ihromi, SH
Pembanding : H. Abdurrahman, SH.,MH
4. Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah
Penyaji : Prof. Dr. Parsudi Suparlan
Pembanding : Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA
Setelah mendapat masukan dari hasil sidang-sidang kelompok yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan ini, Seminar hukum nasional ke-VII mengambil kesimpulan sebagai berikut :
A. Umum
1. Era Reformasi yang kini dijalani masyarakat Indonesia, pada dasarnya merupakan upaya perubahan secara menyeluruh guna mencapai perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju suatu tatanan masyarakat Indonesia baru yang lebih demokratis, menghargai harkat dan martabat manusia,serta yang lebih menjunjung tinggi asas supremasi hukum dan menerapkan hukum yang pasti dan adil.
2. Hukum, dengan berbagai fungsi dan manifestasinya mempunyai peranan penting dalam pembentukan masyarakat yang dicita-citakan. Karena itu politik hukum dimasa-masa mendatang harus secara sungguh-sungguh diarahkan kepada perwujudan dan peningkatan kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk yang bertumpu pada landasan Bhineka Tunggal Ika yang demokratis, dengan tetap memperhatikan tatanan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat Internasional.
3. Konstitusi dengan dokumen hukum yang mempunyai kedudukan sangat mendasar dalam kehidupan suatu negara modern, harus mampu menjamin terselenggaranya pemerintahan dan kehidupan yang demokratis yang penting bagi berkembangnya masyarakat Indonesia baru. Undang-undang Dasar 1945 dirasa kurang mampu menciptakan kehidupan yang demokratis, adil dan sejahtera. Berdasarkan hal tersebut amandemen konstitusi harus segera dilakukan sebagai tahap penting dari proses reformasi hukum, yang nantinya menjadi dasar dan rujukan bagi seluruh usaha dalam penciptaan landasan bagi perwujudan masyarakat Indonesia baru.
4. Sistem pemerintahan layak (good governance), yang terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, transparan, partisipatif, dan yang memiliki akuntabilitas publik, merupakan hal yang sangat menentukan berfungsinya suprastruktur dan infrasstruktur politik sesuai dengan ketentuan hukum serta yang sekaligus dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai prasyarat bagi berkembangnya masyarakat Indonesia baru, belum sepenuhnya mendapat jaminan secara menyeluruh dan mendasar, yang dalam beberapa hal keadaan tersebut dapat dikembalikan pada ketentuan UUD 1945 yang bersifat singkat dan mendua (ambivalen). Oleh karena itu, perlu perlindungan hak asasi manusia mendapat pengaturan menyeluruh dalam konstitusi, disertai pengembangan peranan peradilan dan kesadaran serta peluang masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
6. Kemandirian sistem peradilan (kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945) merupakan tiang utama negara yang mendasarkan diri pada demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan sistem peradilan yang tereduksi oleh sistem politik, praktek-praktek intervensi yang datang dari kekuasaan ekstra yudisial, dan banyaknya pelanggaran etika profesi hukum, terbukti telah merusak sendi-sendi dasar kehidupan demokrasi dan supremasi hukum. Berdasarkan hal tersebut, usaha yang sudah mulai dilakukan untuk menuju terciptanya sistem peradilan yang merdeka, harus terus dikembangkan, dengan disertai usaha penguatan peranan profesi hukum dan organisasinya melalui undang-undang dan peningkatan akuntabilitas publik sistem peradilan.
7. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam lingkup negara kesatuan pada dasarnya dapat dilihat, baik sebagai usaha pengembangan demokrasi sampai pada tingkat daerah maupun sebagai instrumen pelayanan di bidang kesejahteraan yang tersebar ke satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah.
Oleh karena itu, pemberdayaan Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan Daerah, yang ditujukan pada usaha kemandirian dan kebebasan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, harus mencakup upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas, kemampuan manajemen, kemampuan membangun partisipasi, serta kemampuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
8. Kebhinekaan sosial dan budaya merupakan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia merupakan aset dalam membangun masyarakat Indonesia baru di masa depan.
Oleh karena itu, agar hukum dapat mempunyai peranan dalam pembentukan masyarakat yang dicita-citakan, setiap usaha pembangunan hukum harus secara sungguh-sungguh memperhatikan eksistensi kebhinekaan sosial .dan budaya serta lembaga hukum adat lokal, sebagai aspek hukum yang mendasar.
9. Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum yang menempati kedudukan terdepan dalam berhubungan dengan masyarakat, mempunyai peranan penting dalam upaya menjamin terciptanya ketertiban dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang menghargai supremasi hukum.
Berdasarkan hal tersebut, maka untuk meningkatkan peranan Kepolisian di masa mendatang, perlu dipertegas kedudukan kepolisian dalam struktur pemerintahan, yang sepenuhnya terlepas dari tugas-tugas kemiliteran, dengan memperkuat profesionalisme serta ketaatan polisi kepada etika profesinya.
10. Pengembangan kehidupan yang demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum, ditentukan oleh kualitas manusia, khususnya kalangan yang termasuk elemen demokrasi, perlu dilakukan usaha terus menerus untuk mencapai standar profesi hukum yang tinggi melalui pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) serta penegakan etika profesi hukum yang dilakukan secara konsisten.

B. Khusus
1. Sub tema I : Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokrastis
a. Tentang Hak Asasi Manusia
1) Amandemen terhadap UUD 45 hendaknya memasukkan prinsip-prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) yang komprehensif, mengatasi dan mengurangi kasus-kasus HAM, jaminan HAM didalam konstitusi yang bersifat universal hendaknya diikuti dengan peratifikasian konvensi-konvensi internasional tentang HAM, pengimplementasian secara efektif dan sosialisasi semua peraturan perundang-undangan tentang HAM kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat luas pada umumnya;
2) Diperlukan implementasi yang efektif dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi Indonesia guna mengeliminir banyaknya pelanggaran HAM di Indoensia;
3) Perlu segera dilakukan sosialisasi dan realisasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM;
4) Untuk memastikan arah reformasi hukum, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, yang sekurang-kurangnya harus mengamendir prinsip-prinsip HAM yang mengandung ambivalensi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme ambivalensi yang terjadi selama ini. Amandemen tersebut harus diikuti dengan revisi atas berbagai UU yang merupakan implementasi pasal-pasal UUD 1945 termaksud.
Disamping itu UUD baru tersebut hendaknya juga memuat jaminan HAM secara lengkap, sehingga akan menjadi semacam "national bill of rights" sebagaimana halnya dalam Konstitusi Filipina dan Thailand; .
5) Reformasi hukum termaksud juga harus dilengkapi dengan pemberdayaan judicial review pada Mahkamah Agung yang harus diberi wewenang untuk membatalkan setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang menjamin warga negara;
6) Dalam kasus-kasus pelanggaran -pelanggaran berat HAM yang akan ditangani oleh institusi internasional berlaku asas nebis in idem, sehingga penanganan kasus-kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga peradilan nasional. Namun pengadilan nasional tersebut harus benar-benar bersifat impartial dan tidak mengganggap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut sebagai normal crime;
7) Untuk mengatasi snow ball effects dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim di mana akan muncul tuntutan-tuntutan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di tempat lain seperti Aceh, Tanjung Priuk, Semanggi, Ambon, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan pembentukan suatu Truth and Reconciliation Commission sebagaimana di Afrika Selatan, Argentina, dan lain-lain.
b. Tentang Perubahan UUD 1945
1). Dalam kaitan dengan perubahan UUD 1945, perlu dipertimbangkan/dirumuskan beberapa aspek sebagai berikut :
(a). Bentuk hukum dan perubahan UUD
(b). Pembatasan hak prerogatif presiden
(c). Restrukturisasi anggota MPR, dengan menghapus Utusan Golongan;
(d). Keseimbangan antara hak DPR dalam mengajukan RUU dan hak Presiden dalam membentuk UU.
2). Mengenai HAM harus ada suatu bab tersendiri yang mengatur serta merumuskan hak asasi manusia secara rigid, baik yang berbentuk hak dasar yang meliputi HAM secara klasik, HAM sosial, dan HAM orang yang komunikasinya terhambat. Dengan cara ini kepastian hukum dapat terwujud, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan HAM dapat dilaksanakan secara mantap;
3). Dalam amandemen UUD 1945 tersebut tidak perlu diadakan pembedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, karena yang penting adalah kewenangannya, dan tidak diperhatikan mempersoalkan tinggi rendahnya.
Disamping itu perlu diperhatikan pula perimbangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif;
4). Di masa depan ditinjau ketentuan yang mengatur mengenai pidato pertanggung jawaban Presiden, dalam arti luas dibedakan antara pidato pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan atau pada Sidang Umum MPR dengan pidato pertanggungjawaban pada saat impeachment;
5). Dalam konteks lembaga negara perlu dipikirkan untuk menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena hingga saat ini tidak terlihat manfaatnya. Lain halnya dengan Raad Van State di Negeri Belanda.
c. Tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
1). Perlu dipikirkan agar para hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutuskan suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya yakni tingkah laku para hakim. Diluar negeri hakim dapat impeach. Apakah hal ini juga dapat berlaku di Indonesia? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang melakukan? Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;
2). Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa depan, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan eksternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang kehakiman.
Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada Ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Disamping itu dewan ini juga dapat mengusulkan proses impechment kepada para hakim.
d. Tentang Sistem Perubahan Konstitusi
1). Dalam pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999 yang sedang berlangsung perubahan terhadap UUD 1945 sebaiknya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : (a) amandemen untuk jangka pendek sebaiknya dilakukan dengan menggunakan Pasal 37 UUD 1945; (b) perubahan menyeluruh (renewal) sebaiknya dilakukan dengan menggunakan Pasal 3 UUD 1945;
2). Perubahan konstitusi di masa depan sebaiknya dengan menggunakan Tap MPR-RI untuk menghilangkan kesan PPKI lebih rendah/tinggi dari pada MPR;
3). Sidang Umum MPR agar mengagendakan atau memberi kemungkinan bagi amandemen UUD 1945, misalnya dengan membuat suatu Tap MPR yang mengatur mengenai Komisi Negara yang bertugas melakukan amandemen UUD 1945;
4). Sedangkan mengenai metode perubahan dalam anti sumber substansi perubahan terutama diangkat dengan memasukkan pemikiran akamedik yang berkembang dalam lembaga penelitian dan di masyarakat yang dilakukan oleh lembaga non pemerinatah serta pemikiran para politisi.

2. Sub tema II: Konsepsi Good Governance Dalam Perwujudan Masyarakat Madani
a. Good governance mengandung makna tegaknya supremasi hukum dan berfungsinya semua lembaga pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah (supra struktur) dan infra struktur sesuai dengan aturan hukum yang dibuat secara demokratis. Oleh karena itu, perlu dibangun format baru hubungan kekuasaan yang seimbang antara pemerintah (eksekutif) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Iegislatif) dan lembaga yudikatif. Upaya untuk mewujudkan good governance tidak mungkin berjalan apabila lembaga perwakilan rakyatnya lemah, sehingga tidak mampu mengawasi pemerintah dan membawa aspirasi rakyat, dan kehidupan pers dan kebebasan politik warga dipasung dengan berbagai pembahasan dan ancaman hukuman, serta peranan lembaga yudikatif yang cenderung tidak memiliki peranan yang semestinya termasuk dalam hal yudicial review yang dipandang sebagai suatu kontrol hukum yang efektif terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Semetara, di lain pihak lembaga eksekutif sangat kuat dan intervensionis. Kondisi yang tidak seimbang ini akan menyebabkan pemerintah steril dan kontrol Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga yudikatif, pers dan masyarakat.
b. Keterbukaan pemerintah merupakan pelaksanaan asas demokrasi bahkan merupakan conditio sine qua non asas demokrasi, karena memungkinkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hukum positif kita dewasa ini, belum ada pengaturan secara khusus mengenai keterbukaan pemerintah yang bertumpu pada asas demokrasi, namun penerapan as as keterbukaan secara parsial terdapat dan dimungkinkan digali dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.
3. Sub tema III: Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum
a. Semakin memburuknya citra peradilan jaman Demokrasi Terpimpin sampai hari ini karena terlalu sedikitnya hakim yang sanggup melakukan pemeriksaan yang objektif dan adil. Sebaiknya, peradilanlah yang terpengaruh oleh budaya yang buruk, seperti suap, bohong dan rekayasa (KKN), sehingga supremasi hukum hanya menjadi hiasan bibir (lip service) karikatur, dan terjadi krisis kepercayaan masyarakat kepada peradilan.
b. Bahwa peradilan merupakan satu sistem yang terdiri dari unsur polisi, jaksa, panitera pengadilan, hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan, sehingga seluruh dan semua unsur yang tergabung di dalam sistem peradilan itu perlu diperbaiki dan direnofasi secara serentak. Satu unsur diabaikan akan menggagalkan seluruh upaya reformasi hukum.
c. Bahwa untuk memperbaiki citra peradilan perlu dikembangkan sikap yang terbuka, objektif dan profesional dengan, antara lain, mengembangkan inventarisasi yurisprudensi yang tidak hanya memuat pertimbangan hukum setiap putusan pengadilan tetapi juga memuat komentar pakar hukum terhadap putusan pengadilan itu.
d. Bahwa untuk mengembangkan budaya hukum yang mendukung masyarakat Indonesia baru dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Hukum dan Peradilan, seluruh sistem peradilan perlu memperbaiki diri agar peradilan dapat berperan dalam proses perubahan nilai-nilai yang baik dalam masyarakat kita.

4. Sub tema IV : Pembangunan Daerah
a. Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang bertumpu pada pelaksanaan pemberian Otonomi Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 22 tahun 1999, penguasaan sumber daya nasional yang berkeadilan yang disertai pertanggung jawaban dalam pelestarian lingkungan hidup, dan perimbangan keuangan yang proporsional antara Pusat dan Daerah, menuntut perlu dilakukannya pemberdayaan dan demokratisasi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, dan perubahan sikap mental rakyat di Daerah.
b. Sesuai dengan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani, peran serta masyarakat adat yang ada diberbagai wilayah negara kita perlu ditingkatkan dengan memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap hak-haknya alas sumber daya alam yang ada didaerahnya sejalan dengan upaya pemberdayaan hukum adat dan lembaga-lembaga adat yang ada dalam masyarakat.
c. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, benar-benar lebih menguntungkan Daerah dan meningkatkan kemakmuran Rakyat Daerah.
d. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang lebih luas juga akan menyangkut kedudukan dan peran tugas-tugas Polisi di Daerah yang tidak saja berperan penegak hukum tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas di maksud Polisi perlu lebih mamahami dan menghayati dengan baik kondisi dimana ia bertugas, sehingga perlu dipikirkan adanya Polisi lokal disamping Polisi Nasional.
C. Rekomendasi
1. Agar hasil-hasil Seminar Hukum Nasional ke-VII ini segera disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai bahan masukan.
2. Politik hukum dimasa-masa mendatang, baik yang menyangkut substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, harus secara jelas dapat menentukan arah bagi perwujudan masyarakat Indonesia baru, yang lebih demokratis, keadilan, menghargai harkat dan martabat manusia, serta yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Untuk menjamin pelaksanaan politik hukum sesuai dengan yang diharapkan, direkomendasikan pembentukan suatu panitia pengarah nasional mengenai kebijakan reformasi hukum yang ditempatkan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
3. Menjadikan penyelenggaraan Seminar hukum nasional dua tahunan sebagai forum evaluasi reformasi hukum kepada masyarakat, khususnya komunitas hukum.
4. Ditegaskan bahwa dengan reformasi Hukum dimaksudkan suatu proses yang mengandung segala upaya di bidang hukum yang mengembangkan masyarakat Indoneia baru yang demokratis, terbuka, modern dan yang secara sungguh-sungguh menerapkan asas supremasi hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia.
5. Bahwa dalam proses reformasi hukum tidak cukup hanya disusun peraturan perundang-undangan yang baru yang sesuai dengan tujuan reformasi, tetapi untuk mengembalikan citra hukum dan penegakan keadilan, maka peradilan sebagai satu sistem yang terdiri dari interaksi antara unsur-unsur penegak hukum, khususnya antara hakim, panitera, polisi, jaksa, pengacara, dan pengelola lembaga pemasyarakatan perlu bersama-sama secara serentak mereformasikan diri.
Dengan demikian proses peradilan diharapkan sungguh-sungguh merupakan proses pemeriksaan yang objektif, tidak berpihak, terbuka, modern dan menegakkan asas demokrasi serta menjunjung tinggi asas supremasi hukum yang berkeadilan dan tetap melindungi hak asasi manusia.
Panitia Pengarah :
Ketua : Prof. H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M
Sekretaris Abdul Wahid Masru, SH
Anggota :
1. Prof. B. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA.
2. Prof. Dr. Harun Alrasid, SH
3. Prof, Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH
4. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
5. Dr. R.M.Thalib Puspokusumo, SH
6. Satya Arinanto, SH.,MH
7. A.A. Oka Mahendra, SH
8. Alim Wardoyo, SH
9. Nuraini Barda'i, SH
10. L. Sumartini, SH
Panitia Perumus :
Ketua : Prof. H. Mardjono Reksodiputro, SH.,MA
Sekretaris : Bambang Iriana Djajaatmadja, SH.,LL.M
Anggota :
1. Prof. H.A.S. Natabaya, SH.,LL.M
2. Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH
3. Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, SH
4. Prof. Dr. Philipus M. Hardjon, SH
5. Rudy M. Rizki, SH.,LL.M
6. Moh. Hasan Wargakusumah, SH
7. A.A. Oka Mahendra, SH
8. Prof. Dr. Sardjono Jatiman, SH.,MH
9. Dr. Hikmahanto Juwana, SH.,MH
10. H. Abdurrahman, SH.,MH
11. SatyaArinanto, SH.,MH
12. Abdul Wahid Masru, SH
13. Ahmad Ubbe, SH
Laporan Kelompok l
Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru yang Demokratis
Kelompok I dengan sub-tema Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru yang Demokratis, membahas topik-topik sebagai berikut :
1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Kontek Pemberdayaan Masyarakat
Penyaji : Antonius Sujata, SH
Pembanding : Dr. T. Mulya Lubis, SH.,LL.M
2. Pokok-pokok Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka Perimbangan Kekuasaan Negara Di Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Penyaji : Prof. Dr. Muchsan, SH
Pembanding :
1. Prof. Dr. Harun Alrasid, SH.
2. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,MH
3. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan Dan Pertanggung jawaban Politik
Penyaji : Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH
Pembanding : Luhut M.P. Pangaribuan, SH.,LL.M
4. Sistem Perubahan Konstitusi dan Konsekuensi Penerapannya di Indonesia
Penyaji : Prof. Dr. Sri Soemantri Mertosuwignyo, SH
Pembanding : Prof. Dr. Suwoto Moelyosoedarmo, SH
Selanjutnya Tim Perumus Kelompok I telah menyusun perumusan sebagai berikut :
1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat
A. Kesimpulan
1. Sebagai implementasi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia (Tap MPR-RI) Nomor XVII/MPR/ 1998, pada bulan September 1999 diundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam Pasal 104-nya diatur tentang Pengadilan HAM
2. Untuk mengantisipasi tuntutan masyarakat internasional mengenai pelanggaran HAM di Timor Timur (Timtim), maka berdasarkan Pasal 104 tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan inilah yang akan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim.
3. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 antara lain dinyatakan bahwa yang akan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga-lembaga negara lainnya, dan berfungsi melakukan pemantauan. Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, memanggil saksi, dan mengadakan penyelidikan. Karena Komnas HAM mempunyai daya paksa, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), Komnas juga mendukung pelaksanaan integrated criminal justice system.
4. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang diduga terjadi dalam kasus Timtim ada sekitar 20 pelanggaran, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pelanggaran terhadap Hukum Perang berdasarkan Konvensi Hukum Humaniter (Konvensi Geneva 1949) yang mengatur perlindungan korban perang internasional dan internal armed conflict;
b. Pembantaian massal (genocide);
c. Pelanggaran terhadap kebiasaan-kebiasaan perang;
d. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
Rekomendasi
1. Diperlukan implementasi yang efektif dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi Indonesia guna mengeliminir banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia;
2. Perlu segera dilakukan sosialisasi dan realisasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM;
3. Untuk memastikan arah reformasi hukum, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, yang mengandung sekurang-kurangnya harus mengamendir prinsip-prinsip HAM yang mengandung ambivalensi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme ambivalensi yang terjadi selama ini. Amandemen tersebut harus diikuti dengan revisi atas berbagai UU yang merupakan implementasi pasal-pasal UUD 1945 termaksud. Disamping itu UUD baru tersebut hendaknya juga memuat jaminan HAM secara lengkap, sehingga akan menjadi semacam "nasional bill of rights" sebagaimana halnya dalam Konstitusi Filipina dan Thailand;
4. Reformasi hukum termaksud juga harus dilengkapi dengan pemberdayaan judicial review pada Mahkamah Agung yang harus diberi wewenang untuk membatalkan setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang menjamin HAM warga negara;
5. Dalam kasus pelanggaran-pelanggaran berat HAM yang akan ditangani oleh institusi internasional berlaku asas ne bis in idem, sehingga penanganan kasus-kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga pengadilan nasional. Namun pengadilan nasional tersebut harus benar-benar bersifat impartial dan tidak menganggap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut sebagai normal crimes.
6. Untuk mengatasi snow ball effects dari penyelesalan kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim di mana akan muncul tuntutan-tuntutan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di tempat lain seperti Aceh, Tanjung Prick, Semanggi, Ambon, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan pembentukan suatu Truth and Reconciliation Commission sebagaimana di Afrika Selatan, Argentina dan lain-lain.

II. Pokok-pokok Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka Perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

A. Kesimpulan
1: Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 yang mengakibatkan keracunan dalam kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut :
a. pengaturan sistem demokrasi;
b. sistem pemerintahan;
c. pembagian kekuasaan;
d. pengaturan presiden dan wakil presiden;
e. pengaturan tentang HAM
Dengan demikian masalah perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat conditio sine qua non;
2. Dalam pelaksanaan fungsi negara cukup ada empat lembaga tinggi negara sebagaimana sistem catur praja, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif (presiden), kekuasaan yudikatif (MA), dan kekuasaan inspektif (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
3. Baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi sudah pernah terjadi perubahan UUD 1945, namun perubahan ini tidak dilakukan sesuai dengan tata cara (prosedur) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 UUD 1945;
4. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebaiknya hanya difokuskan pada bagian Batang Tubuh, sedangkan bagian Pembukaan UUD 1945 harus dijadikan sebagai suatu produk historis yang dipertahankan.

B. Rekomendasi
1. Dalam kaitan dengan perubahan UUD 1945, perlu dipertimbangkan/dirumuskan beberapa aspek sebagai berikut :
a. bentuk hukum dari perubahan UUD;
b. pembatasan hak prerogatif presiden;
c. restrukturisasi anggota MPR, dengan menghapuskan Utusan Golongan;
d. keseimbangan antara hak DPR dalam mengajukan RUU dan hak Presiden dalam membentuk UU;
2. Mengenai HAM harus ada suatu bab tersendiri yang mengatur serta merumuskan hak asasi manusia secara rigid, baik yang terbentuk hak dasar yang meliputi HAM secara klasik, HAM sosial, dan HAM orang yang komunikasinya terhambat.
Dengan cara ini kepastian hukum dapat terwujud, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan HAM dapat dilaksanakan secara mantap;
3. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut tidak perlu diadakan pembedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, karena yang penting adalah kewenangannya, dan tidak perlu mempersoalkan tinggi-rendahnya perlindungan terhadap pelaksanaan HAM antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
4. Dimasa depan perlu ditinjau ketentuan yang mengatur mengenai pidato pertanggung jawaban Presiden, dalam arti harus dibedakan antara pidato pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan atau pada Sidang Umum MPR dengan pidato pertanggung jawaban pada saat impechment;
5. Dalam konteks lembaga negara perlu dipikirkan untuk menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena hingga saat ini tidak terlihat manfaatnya. Lain halnya dengan Raad van state di Negara Belanda.

III. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan Dan Pertangung jawaban Politik

A. Kesimpulan
1. Mahkamah Agung (MA) memikili 5 (lima) fungsi, yaitu sebagai berikut :
(a) fungsi peradilan;
(b) fungsi pengawas jalannya peradilan dan tingkah laku hakim;
(c) fungsi mengatur;
(d) fungsi penasehat, memberi perimbangan hukum pada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya; dan
(e) fungsi administratif;
Dari kelima tersebut hanya fungsi mengadili yang independen, sedang fungsi yang lain bisa dikontrol. Dengan begitu maka "bebas" tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebas-bebasnya.
2. Dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 ditetapkan Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998 yang juga dikenal sebagai "GBHN Mini", yang kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1999 dikeluarkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1993 tentang "Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan MPR-RI Nomor X/MPR/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif" untuk mengkaji kekuasaan kehakiman. Kemudian berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang "Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman", dikukuhkanlah kekuasaan kehakiman yang berada di bawah satu atap, yakni MA.
3. Ada pemikiran agar MA bertanggungjawab kepada MPR.
Dalam kaitan ini dapat dikatakan bahwa bidang teknis yuridis tidak mungkin dipertanggungjawabkan kepada MPR, karena MPR merupakan lembaga politik. Jika MA dikonstruksikan bertanggung jawab kepada MPR, maka hukum akan menjadi alat politik. Tetapi jika penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tidak tunduk pada siapapun juga akan berbahaya. Sedangkan mengenai fungsi-fungsi lainnya dari MA perlu ada chek and balance.
4. Tentang bentuk tanggung jawab kekuasaan kehakiman di luar fungsi dapat dikemukan hal-hal sebagai berikut :
a. Bentuk tanggung jawab yang berupa laporan tahunan (annual report) harus dapat dikaji oleh berbagai pihak, antara lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut antara lain mencakup jumlah perkara yang masuk, yang diputus, yang dibebaskan, yang dihukum, mengapa bisa seperti itu, dan sebagainya;
b. Mengenai putusannya, diupayakan agar putusan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap dapat dikritik oleh masyarakat (publik accountability);
c. Adanya transparansi.

B. Rekomendasi
1. Perlu dipikirkan agar para hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutuskan suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya yakni tingkah laku para hakim. Diluar negeri hakim dapat mekamismenya? Siapa yang melakukan? Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;
2. Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa depan, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan ekternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang kehakiman. Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada Ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Disamping itu dewan ini juga dapat mengusulkan proses impeachment kepada para hakim.
Rekomendasi
1. Diperlukan implementasi yang efektif dari Konvensi-konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi Indonesia guna mengeliminir banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia;
2. Perlu segera dilakukan sosialisasi dan realisasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM;
3. Untuk memastikan arah reformasi hukum, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, yang mengandung sekurang-kurangnya harus mengamendir prinsip-prinsip HAM yang mengandung ambivalensi, sehingga tidak terjadi lagi dualisme ambivalensi yang terjadi selama ini. Amandemen tersebut harus diikuti dengan revisi atas berbagai UU yang merupakan implementasi pasal-pasal UUD 1945 termaksud. Disamping itu UUD baru tersebut hendaknya juga memuat jaminan HAM secara lengkap, sehingga akan menjadi semacam "nasional bill of rights" sebagaimana halnya dalam Konstitusi Filipina dan Thailand;
4. Reformasi hukum termaksud juga harus dilengkapi dengan pemberdayaan judicial review pada Mahkamah Agung yang harus diberi wewenang untuk membatalkan setiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang menjamin HAM warga negara;
5. Dalam kasus pelanggaran-pelanggaran berat HAM yang akan ditangani oleh institusi internasional berlaku asas ne bis in idem, sehingga penanganan kasus-kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga pengadilan nasional. Namun pengadilan nasional tersebut harus benar-benar bersifat impartial dan tidak menganggap pelanggaran-pelanggaran berat tersebut sebagai normal crimes.
6. Untuk mengatasi snow ball effects dari penyelesalan kasus-kasus pelanggaran HAM di Timtim di mana akan muncul tuntutan-tuntutan keadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di tempat lain seperti Aceh, Tanjung Prick, Semanggi, Ambon, dan lain-lain, perlu dipertimbangkan pembentukan suatu Truth and Reconciliation Commission sebagaimana di Afrika Selatan, Argentina dan lain-lain.

II. Pokok-pokok Pikiran Perubahan UUD 1945 Dalam Rangka Perimbangan Kekuasaan Negara di Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
A. Kesimpulan
1: Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 yang mengakibatkan keracunan dalam kehidupan bernegara antara lain sebagai berikut :
a. pengaturan sistem demokrasi;
b. sistem pemerintahan;
c. pembagian kekuasaan;
d. pengaturan presiden dan wakil presiden;
e. pengaturan tentang HAM
Dengan demikian masalah perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat conditio sine qua non;
2. Dalam pelaksanaan fungsi negara cukup ada empat lembaga tinggi negara sebagaimana sistem catur praja, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif (presiden), kekuasaan yudikatif (MA), dan kekuasaan inspektif (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
3. Baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi sudah pernah terjadi perubahan UUD 1945, namun perubahan ini tidak dilakukan sesuai dengan tata cara (prosedur) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 UUD 1945;
4. Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebaiknya hanya difokuskan pada bagian Batang Tubuh, sedangkan bagian Pembukaan UUD 1945 harus dijadikan sebagai suatu produk historis yang dipertahankan.

B. Rekomendasi
1. Dalam kaitan dengan perubahan UUD 1945, perlu dipertimbangkan/dirumuskan beberapa aspek sebagai berikut :
a. bentuk hukum dari perubahan UUD;
b. pembatasan hak prerogatif presiden;
c. restrukturisasi anggota MPR, dengan menghapuskan Utusan Golongan;
d. keseimbangan antara hak DPR dalam mengajukan RUU dan hak Presiden dalam membentuk UU;
2. Mengenai HAM harus ada suatu bab tersendiri yang mengatur serta merumuskan hak asasi manusia secara rigid, baik yang terbentuk hak dasar yang meliputi HAM secara klasik, HAM sosial, dan HAM orang yang komunikasinya terhambat.
Dengan cara ini kepastian hukum dapat terwujud, sehingga perlindungan terhadap pelaksanaan HAM dapat dilaksanakan secara mantap;
3. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut tidak perlu diadakan pembedaan antara lembaga tertinggi negara dengan lembaga tinggi negara, karena yang penting adalah kewenangannya, dan tidak perlu mempersoalkan tinggi-rendahnya perlindungan terhadap pelaksanaan HAM antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
4. Dimasa depan perlu ditinjau ketentuan yang mengatur mengenai pidato pertanggung jawaban Presiden, dalam arti harus dibedakan antara pidato pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan atau pada Sidang Umum MPR dengan pidato pertanggung jawaban pada saat impechment;
5. Dalam konteks lembaga negara perlu dipikirkan untuk menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA), karena hingga saat ini tidak terlihat manfaatnya. Lain halnya dengan Raad van state di Negara Belanda.
III. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Konteks Pembagian Kekuasaan Dan Pertangung jawaban Politik
A. Kesimpulan
1. Mahkamah Agung (MA) memikili 5 (lima) fungsi, yaitu sebagai berikut :
(a) fungsi peradilan;
(b) fungsi pengawas jalannya peradilan dan tingkah laku hakim;
(c) fungsi mengatur;
(d) fungsi penasehat, memberi perimbangan hukum pada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya; dan
(e) fungsi administratif;
Dari kelima tersebut hanya fungsi mengadili yang independen, sedang fungsi yang lain bisa dikontrol.
Dengan begitu maka "bebas" tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebas-bebasnya.
2. Dalam Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 ditetapkan Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998 yang juga dikenal sebagai "GBHN Mini", yang kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1999 dikeluarkan pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1993 tentang "Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan MPR-RI Nomor X/MPR/1998 Berkaitan dengan Pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif" untuk mengkaji kekuasaan kehakiman. Kemudian berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang "Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman", dikukuhkanlah kekuasaan kehakiman yang berada di bawah satu atap, yakni MA.
3. Ada pemikiran agar MA bertanggungjawab kepada MPR.
Dalam kaitan ini dapat dikatakan bahwa bidang teknis yuridis tidak mungkin dipertanggungjawabkan kepada MPR, karena MPR merupakan lembaga politik. Jika MA dikonstruksikan bertanggung jawab kepada MPR, maka hukum akan menjadi alat politik. Tetapi jika penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tidak tunduk pada siapapun juga akan berbahaya. Sedangkan mengenai fungsi-fungsi lainnya dari MA perlu ada chek and balance.
4. Tentang bentuk tanggung jawab kekuasaan kehakiman di luar fungsi dapat dikemukan hal-hal sebagai berikut :
a. Bentuk tanggung jawab yang berupa laporan tahunan (annual report) harus dapat dikaji oleh berbagai pihak, antara lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan tersebut antara lain mencakup jumlah perkara yang masuk, yang diputus, yang dibebaskan, yang dihukum, mengapa bisa seperti itu, dan sebagainya;
b. Mengenai putusannya, diupayakan agar putusan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap dapat dikritik oleh masyarakat (publik accountability);
c. Adanya transparansi.

B. Rekomendasi
1. Perlu dipikirkan agar para hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutuskan suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya yakni tingkah laku para hakim. Diluar negeri hakim dapat mekamismenya? Siapa yang melakukan? Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;
2. Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa depan, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan ekternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang kehakiman. Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada Ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Disamping itu dewan ini juga dapat mengusulkan proses impeachment kepada para hakim.
Laporan Kelompok III Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum

Kelompok III dengan sub tema "Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum", membahas topik-topik sebagai berikut :
1. Aksesibilitas Publik Dalam Proses Reformasi Hukum
Penyaji : Prof. Dr. Dimyati Hartono, SH (tidak hadir dan tidak ada makalah)
2. Masalah ke-Bhinnekaan Sosial Budaya Dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madani.
Penyaji : Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH
Pembanding : Dr. Laica Marzuki, SH
3. Peranan Peradilan Dalam Perubahan Nilai Dalam Masyarakat.
Penyaji : Benjamin Mangkoedilaga, SH
Pembanding : Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH
Selanjutnya Tim Perumus Kelompok III telah menyusun perumusan sebagai berikut :
A. Aksesibilitas Publik Dalam proses Reformasi Hukum
A. Kesimpulan
1. Good Governance dalam reformasi hukum menghendaki adanya check and balance antara komponen-komponen dibawah ini :
a. Lembaga Perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif (efektif representative system).
b. Peradilan yang bebas dari campur tanggan eksekutif, bersih dan profosional.
c. Pemerintahan responsif terhadap kebinekaan masyarakat.
d. Masyarakat sipil yang kuat.
e. Penghargaan secara setara terhadap masyarakat lokal.
2. Pembangunan hukum dalam reformasi hukum meliputi :
a. Perencanaan Penetapan konsep dan platfom yang jelas dan dari awal melibatkan masyarakat.
b. Pelaksanaan
1). Adanya loby dan dialog antara masyarakat dengan penentu kebijakan pembangunan
2). Masyarakat dapat memberi masukan dalam proses pembentukan undang-undang lewat kelompok-kelompok masyarakat yang terkait dengan masalah yang sedang dibahas seperti melalui penelitian dan naskah akademik.
3). Kontrol terhadap pembaharuan kebijakan melalui proses ajudikasi, litigasi, dan judicial review.
c. Evaluasi
Memperhatikan keterkaitan antara pembangunan hukum sejak tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan. Dengan demikian dibutuhkan adanya kesetaraan, dialog dan informasi antara penentu kebijakan dengan masyarakat.
B. Rekomendasi
1. Reformasi hukum direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi dengan aksesibilitas publik. Dengan demikian reformasi hukum harus aspiratif dan dilandaskan pada konsep check and balance antara komponen masyarakat (negara) dan sipil.
2. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan, perlu disiapkan untuk menetapkan undang-undang (hukum) yang responsif terhadap kehendak rakyat.
3. Perlu membentuk undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pembentukan Undang-undang /Ketentuan Umum Pembentukan Perundang-undangan.
II. Masalah Kebhinekaan Sosial Budaya dan Reformasi Hukum
A. Kesimpulan
1. Reformasi Hukum Nasional membawa misi guna mengantar pada pencapaian masyarakat Indonesia baru yaitu masyarakat madani.
2. Tema Seminar Hukum Nasional "Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani" dianggap kurang tepat karena masyarakat madani atau masyarakat kewargaan bukan merupakan tujuan, tetapi hanya sebagai tahap perantara atau sarana ke arah masyarakat Indonesia baru, yaitu kehidupan negeri dan masyarakat yang lebih demokrasi. Karena itu temanya harus diterjemahkan sebagai "Reformasi Hukum yang Mendukung Masyarakat Kewargaan"
3. Pada prinsipnya unifikasi hukum tidak berarti penyeragaman hukum (unity bukan uniformity). Oleh sebab itu yang diperlukan adalah bukan sekedar reformasi hukum tetapi juga adanya paradigma hukum yang baru, yang mampu mengembangkan masyarakat Indonesia baru yang demokratis, terbuka dan modern.
4. Perubahan hukum harus mampu menyerap aspirasi-aspirasi yang tumbuh di dalam masyarakat, yang mencakup segala bidang dan sektor kehidupan. Di bidang politik muncul segala bidang dan sektor kehidupan. Di bidang politik muncul tuntutan untuk memasukkan konsep kehidupan masyarakat yang demokratis. Dalam bidang sosial dan budaya muncul pula tuntutan penumbuhan masyarakat madani/masyarakat civil society yang bertumpu pada pengakuan pluralitas sesuai dengan asas Bhinneka Tunggal Ika. Di sisi lain keinginan membentuk sistem Hukum Nasional mempunyai kaitan tersendiri dengan masyarakat madani/masyarakat kewargaan/ civil society.
5. Hukum Nasional yang akan dibangun di masa datang ditempatkan dalam nuansa kebinekaan dengan mentransformasikan nilai-nilai lokal yang menghormati hak-hak rakyat ke dalam suatu wujud fundamental hukum berdasarkan asas demokratisasi yang didorong oleh peran serta masyarakat sipil dan juga memperhatikan globalisasi masyarakat dunia.
B. Rekomendasi
1. Terhadap istilah, batasan, konsep dan pendekatan mengenai "masyarakat madani", perlu dirumuskan kembali secara lebih tegas dan jelas agar tidak menimbulkan kerancuan.
2. Reformasi hukum hendaknya secara bersungguh-sungguh menjadikan eksistensi kebhinnekaan menjadi agenda dan bagaimana mewujudkannya ke dalam sekalian fundamen hukum. Bertolak dari pengakuan terhadap eksistensi pluralisme tersebut, maka konflik adalah fungsional bagi berdirinya masyarakat. Konflik bukan sesuatu yang ditabukan, sebab mengakui kebhinnekaan adalah mengakui konflik, sebagai sesuatu yang potensi.
III. Peranan Peradilan Dalam Perubahan Nilai Dalam Masyarakat
A. Kesimpulan
1. Lembaga peradilan mempunyai peranan penting dalam pembentukan pengembangan dan pembaharuan hukum melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu diperlukan Korps Hakim dan aparat penegak hukum yang tangguh dan profesional, melalui pendidikan, pelatihan berkelanjutan serta pengalaman profesi yang yang merata dan adil.
2. Peranan peradilan sangat strategis dalam perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, namun dalam kenyataannya selama 32 tahun peradilan tidak mampu membawa nilai-nilai buruk ke dalam sistem peradilan.
3. Peradilan dapat memainkan peranannya secara optimal, sebagai suatu sistem yang terdiri dari : (a) badan peradilan dimana hakim dan panitera berperan; (b) kepolisian, (c) kejaksaan, (d) pengacara dan konsultan hukum, dan (e) pengelola lembaga pemasyarakatan, perlu mereformasi diri secara serentak dengan meningkatkan etika dan moral maupun mutu ilmiah profesionalnya, budaya hukum, sikap dan pandangan serta pola yang serba tertutup, rahasia dan terlalu oportunitis, menjadi sifat terbuka, transparan dan mengurangi kewenangan-kewenangan diskresioner yang membuka peluang terjadinya Korupsi, kolusi dan Nepotisme.
B. Rekomendasi
1. Untuk mewujudkan hukum dan aparat penegak hukum yang tangguh dan profesional perlu diadakan perbaikan sistem peradilan, rekruitmen, diklat, promosi, sistem informasi serta penyediaan budaya yang madani
2. Perlu ditegaskan apa saja yang dimaksudkan dengan reformasi hukum, yaitu bahwa reformasi di bidang hukum harus mendukung pengembangan masyarakat Indonesia ke arah kewargaan (civil society) yang semakin demokratis, terbuka, modern, dan secara sungguh-sungguh menerapkan asas-asas hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia.
3. Melakukan perubahan hukum acara perdata dan hukum acara pidana serta disusun hukum acara pidana militer dan peradilan agama yang lebih tepat.
4. Perlu segera dilakukan perubahan hukum materiil dan kelembagaan hukum agar lebih responsif terhadap tuntutan-tuntutan reformasi yang mendukung masyarakat demokratis, terbuka dan modern.
5. Meningkatkan etika dan moral serta kemampuan profesi hukum di segala bidang, secara serentak, terutama yang berkecimpung didalam bidang peradilan, yaitu hakim, panitera, polisi, jaksa, juru sita, pengacara, konsultan hukum dan pengelola lembaga pemasyarakatan.
6. Menggunakan bahasa Indonesia secara lebih lugas dan tidak rancu serta mengembangkan bahasa hukum yang tegas dan jelas.
Tim Perumus Kelompok III:
Ketua : Prof. Dr. Sardjono Jatiman, SH
Anggota :
1. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH
2. Moh. Hasan Wargakusumah, SH
3. Ahmad Ubbe, SH
Narasumber :
1. Prof. Dr. Sardjipto Rahardjo, SH
2. Mas Achmad Santoso, SH, LL.M
3. Dr. Laica Marzuki, SH
4. Benjamin Mangkoedilaga, SH
5. Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH
Sekretaris :
1. Sumijati Sahala, SH.,M.Hum
2. Suherman Toha, SH
3. Agus Hariadi, SH
Laporan Kelompok IV Pembangunan Daerah
Kelompok IV dengan sub-tema Pembangunan Daerah, membahas topik-topik sebagai berikut :
1. Pemberdayaan Pemerintah Daerah dan DPRD Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Penyaji : Prof. Dr. Bagir Manan, SH.,MCL
2. Peranan Lembaga-lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah
Penyaji : Prof. Dr. T.O. Ihromi, SH
Pembanding : H. Abdurrahman, SH.,MH
3. Perimbangan keuangan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Memperkokoh Integritas Nasional
Penyaji : Prof. Arifin P. Soeriaatmadja, SH
Pembanding : Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein, SH
4. Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah
Penyaji : Prof. Dr. Parsuti Suparlan
Pembanding : Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA
Selanjutnya Tim Perumus Kelompok IV telah menyusun perumusan sebagai berikut :
I. Pemberdayaan pemerintah Daerah dan DPRD Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
A. Kesimpulan
1. Dalam rangka pemberdayaan daerah dan DPRD dalam pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 dapat dilakukan melalui otonomi sebagai instrumen demokrasi yaitu bahwa penyusunan pemerintah otonomi tingkat daerah tidak sekesar melancarkan jalannya pemerintahan, bukan sekedar demi efisiensi dan efektifitas, tetapi sebagai bagian dari sistem pemerintahan demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, pembangunan daerah otonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan demokrasi sampai tingkat daerah.
2. Otonomi sebagai instrumen pelayanan yaitu pemerintah harus mewujudkan kesejahteraan umum, mengusahakan sebesar-besarnya kemakmuran menurut dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan menggunakan prinsip :
a. Pendekatan penyelenggaraan pemerintahan pada masyarakat yang dilayani;
b. Non-diskriminasi pelaksanaan fungsi pelayanan baik atas dasar daerah, suku, ras, agama dan lain sebagainya;
c. Pembagian fungsi-fungsi pemerintahan berdasarkan kebutuhan nyata yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
3. Pemberdayaan pemerintah daerah dapat ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain lingkungan politik, baik pada tingkat suprastruktur maupun tingkat insfrastruktur, pembaharuan pemerintahan, dan pembaharuan sosial.
4. Pemberdayaan DPRD melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 mewujudkan jaminan yang lebih besar atas pelaksanaan otonomi yang lebih bebas dan lebih mandiri, namun perlu dihindari terjadinya "arogansi DPRD" menggantikan eksekutif.
B. Rekomendasi
1. Untuk menindak lanjuti pembangunan daerah, perlu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pembangunan harus berorientasi kepada poeple oriented;
b. Pembangunan harus berorientasi bottom up;
c. Masyarakat harus difasilitasi;
d. Masyarakat lokal harus diberi wewenang untuk mengatur sendiri daerah dan kewenangannya;
e. Pengertian penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam harus diartikan dalam pengertian yang sarna antara pusat dan daerah (mana wewenang pusat dan mana wewenang daerah);
2. Dalam rangka pemberdayaan pemerintah daerah agar melaksanakan fungsi secara wajar dan bertanggung jawab, maka harus dilaksanakan perubahan dengan cara:
a. Sistem rekruitment berdasarkan merit sistem;
b. Hubungan kerja harus terbuka terhadap fungsi kontrol;
c. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan hubungan suasana politik yang mempengaruhi sistem pemerintahan.
3. Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dilakukan peninjauan/sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
II. Peran Lembaga-lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah
A. Kesimpulan:
1. Dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada waktu yang lalu, berbagai peraturan perundang-undangan dibuat justru meniadakan hak-hak masyarakat adat, lembaga-lembaga adat, pranata adat yang berfungsi sebagai pemerintahan yang bertentangan dengan konsepsi masyarakat madani yang mengakui keberadaan kelompok masyarakat.
2. Dengan diundangkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah masih terlihat adanya campur tangan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah, khususnya mengenai pemerintahan daerah.
3. Masalah yang berkaitan dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selama ini banyak menimbulkan permasalahan terutama dikaitkan dengan hak-hak masyarakat adat, misalnya menyangkut masalah hutan, baik milik alas tanah, hak ulayat dan lain sebagainya.
4. Pembangunan daerah selama ini hanya merupakan bagian dari pembangunan ekonomi.
Il. Rekomendasi
Dalam rangka melaksanakan peranan lembaga-lembaga adat dalam pembangunan daerah perlu ditempuh langkah-langkah antara lain:
a. Perlu dilakukan pengkajian yang mendalam mengenai keberadaan fungsi dan kedudukan lembaga-lembaga dan ketentuan-ketentuan hukum adat.
b. Perlu dipikirkan menghidupkan kembali peradilan hukum adat yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat adat.
c. Dalam rangka pembangunan masyarakat adat perlu diikutkan masyarakat perkotaan (urban poor society).
d. Dalam rangka reformasi hukum, khususnya di bidang agraria perlu dilaksanakan koordinasi bidang-bidang hukum terkait seperti masalah-masalah kelautan, lingkungan dan lain sebagainya.
e. Dalam pemberdayaan lembaga-lembaga hukum adat harus dihindarkan terjadinya disintegrasi bangsa.
f. Perangkat-perangkat desa agar diserahkan kepada ketua adat sehingga keberadaannya dihargai masyarakat (Iigitimate).
III. Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Dalam rangka Memperkokoh Integritas Nasional
A. Kesimpulan
1. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah selama ini hanya diartikan secara artifisial melalui program-program yang direncanakan, ditetapkan, dibiayai dan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat dimana Pemerintah Daerah hanya sekedar berfungsi sebagai pelaksanan termasuk subsidi dan bantuan keuangan kepada daerah, seperti subsidi-subsidi daerah otonomi dan bantuan pembangunan daerah, serta inpres-inpres di bidang pendidikan, sarana dan prasarana perhubungan, dan sebagainya.
2. Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah tidak mencerminkan adanya otonomi riil karena wadah masyarakat daerah dalam DPRD tidak merupakan lembaga legislatif daerah yang dapat menampung aspirasi rakyat dan menetapkan maupun pengawasan pelaksanaanya, akan tetapi hanya sekedar perangkat Pemerintah Daerah.
3. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah selama ini tidak pernah diwujudkan karena Pemerintah Orde Baru dihantui oleh kekhawatiran terjadinya disintegrasi bangsa.
4. Masalah pokok timbulnya integrasi atau disintegrasi, sebenarnya terletak pada seberapa jauh kepentingan pusat dan daerah diakomodasikan secara berimbang dan adil, yang menyangkut pembagian kekuasaan dalam pemerintahan, sumber-sumber penerimaan untuk pembiayaan kegiatan masing-masing daerah sesuai dengan biaya yang diperuntukan untuk itu.
5. Format hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah akan terjadi apabila setiap daerah mempunyai cukup sumber alam dan dana untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada mereka, dimana pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan bagian yang cukup besar sehingga daerah tidak banyak mengharapkan bantuan dari dana perimbangan.
6. Proyeksi dan faktor yang dapat memperkokoh integritas nasional dapat diciptakan melalui berbagai kebijakan antara lain:
a. menciptakan kebijaksanaan diversifikasi kemampuan ekonomi antara pusat dan daerah;
b. kebijaksanaan diversifikasi bidang-bidang yang sesuai dengan karakteristik bidang masing-masing;
c. pengelolaan keuangan daerah (APBN) dilakukan melalui jasa perbankan.
d. kebijakan pembentukan dewan otonomi daerah.
B. Rekomendasi
Dalam rangka perwujudan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah untuk memperkokoh integritas nasional, perlu ditempuh hal-hal sebagai berikut :
a. Perlu diciptakan saling ketergantungan antara pusat dan daerah maupun antara sesama daerah, baik melalui sumber daya manusia maupun sumber daya alam dimana diversifikasi produk masing-masing daerah akan sangat mengikat hubungan antara pusat dan daerah sesama daerah.
b. Pemerintah daerah dilibatkan dalam pelaksanaan pembiayaan kegiatan-kegiatan pemerintah negara.
c. Perlu diwaspadai titik-titik kelemahan yang dapat menimbulkan disintegritas nasional, seperti potensi konflik antara pusat dan daerah maupun antar daerah
d. Pengelolaan keuangan daerah hendaknya dikelola secara efektif dan efisien penggunaannya serta akurat penata usahanya melalui jasa perbankan mengingat kemungkinan diperolehnya bantuan luar negeri.
IV. Polisi Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah
A. Kesimpulan
1. Keberadaan Polisi di Indonesia pada masa lain terlalu didominasi oleh kepentingan Pusat pada gilirannya berorientasi kepada kepentingan penguasa.
2. Dalam sistem Pemerintahan Daerah yang otonom, organisasi polisi Indonesia yang walaupun bercorak nasional tetap akan harus mempunyai corak lokal sesuai dengan daerahnya.
B. Rekomendasi
Dalam rangka pemantapan fungsi dan keadaan polisi Indonesia dalam otonomi daerah perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Perlu dikembalikan fungsi dan tugas kepolisian semula yaitu sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat dan warga.
b. Dalam rangka penegakan hukum, polisi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum adat setempat.
c. Polisi Indonesia dalam otonomi daerah harus digaji dengan skala nasional sesuai pangkatnya, dan diberi tambahan biaya hidup dari pendapatan daerah dan atau sumbangan masyarakat.
d. Bagi polisi yang jenjang kariernya terbatas pada tingkat loka!, skala penggajian tidak berdasarkan kepangkatan tetapi atas masa kerja, prestasi kerja, sebagai petugas kepolisian.
e. Pada tingkat Polres, pejabat atau Kapolres yang ditunjuk secara nasional harus memperoleh persetujuan dari pemerintah dan DPRD setempat.
f. Kedudukan polisi seharusnya lebih tepat berada di bawah negara bukan dibawah administrasi pemerintahan, karena polisi juga melaksanakarl fungsi-fungsi yang mendukung terlaksananya fungsi yudikatif.
Tim Perumus Kelompok IV : -
1. Ketua : H. Abdulrrahman, SH., MH
2. Anggota : 1. Prof. Dr. Arifin P. Soeriaatmadja, SH
2. Prof. Dr. Parsudi Suparlan
3. Dt. Hikmahanto Juwana, SH.,MH
3. Narasumber: 1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH.,MCL
2. Prof. Dr. T.O. Ihromi, SH
3. Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein, SH
4. Prof. Dr. Parsudi Suparlan
5. Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA
6. B.M. Kuncoro Jakti, SH
4. Sekretaris : 1. Jeane Netje Sally, SH.,MH
2. Marulak Pardede, SH
3. Yunan Hilmi, SH
Disamping kegiatan Seminar Hukum Nasional ke VII, kegiatan lain sebagai tindak lanjut dari arahan Propenas dalam rangka pembangunan hukum, telah dilaksanakan berbagai kegiatan oleh BPHN.


Seminar Hukum Nasional VIII (31 Mar 2003)

Bali
Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII, bertema "Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Nasional Berkelanjutan", diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: G - 118 DL.04.04 tanggal 21 Mei 2003.
Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan pemikiran, baik yang sifatnya teoritis maupun praktis, yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan hukum nasional pada umumnya dan pada khususnya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi hukum dengan menyiapkan penyusunan kebijakan pemerintah di bidang legislasi nasional, yang mengatur bidang-bidang Politik dan Keamanan, Ekonomi Keuangan dan Industri, Kesejahteraan Rakyat dan Hak Asasi Manusia.
Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII melibatkan 64 pembicara, dan dihadiri oleh 300 orang peserta aktif yang berasal dari berbagai kalangan yang terkait dengan pembangunan hukum nasional, yang meliputi pakar-pakar dari berbagai disiplin ilmu, guru besar/akademisi hukum dan disiplin ilmu non-hukum, wakil-wakil instansi pemerintah, politisi, kalangan profesil praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum.
Setelah memperhatikan secara seksama arahan-arahan Seminar yang disampaikan dalam:
1. Pidato Pengarahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII di Kuta, Bali ; dan
2. Pidato Pengarahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .
Setelah mengikuti dengan cermat penyajian materi yang disampaikan oleh para pembicara kunci (keynote speakers), dengan topik:
1. Implikasi Amandemen UUD 1945 terhadap Sistem Hukum Nasional
Oleh : Prof.DR. Ismail Suny, S.H., MCL;
2. Pengembangan Hukum Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Oleh: Prof. DR. Emil Salim;
3. Perlindungan/Pemajuan Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum
Oleh : DR (Jur) Adnan Buyung Nasution, S.H.
Selanjutnya, setelah mengikuti dan mendiskusikan penyajian makalah-makalah utama dan pembanding dalam Seminar:
1. Bidang POLKAM dengan topik-topik bahasan :
a. Perkembangan Undang-undang Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945:
Penyaji : Prof. DR. Jimly Asshidiqie, S.H.
Pembanding : Prof. DR. Maswadi Rauf
b. Masalah-masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Penyaji : Prof. DR. Bhenyamin Husen
Pembanding : Prof. DR. Solly Lubis, S.H.
c. Kebebasan Hakim dan Sistem Penegakan Hukum
Penyaji : Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung , S.H.
Pembanding : Prof. DR. Andi Hamzah, S.H.
d. Keamanan Domestik
Penyaji : DR. Kusnanto Anggoro
e. Keamanan Internasional
Penyaji : Rizal Sukma
Pembanding : DR. Bantarto Bandoro
2. Bidang KESRA dengan topik-topik bahasan :
a. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Penyaji : Prof. DR. Koesnadi Hardjasumantri, S.H.
Pembanding : Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M
b. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan (termasuk Perlindungan) Sumberdaya Alam yang Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi
Penyaji : Prof. DR. Daud Silalahi, S.H
Pembanding : DR. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
c. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Penyaji : Prof. DR. Din Syamsuddin
Pembanding : Franz Magnis Suseno, SJ
d. Pembangunan Berkelanjutan dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat
Penyaji : Prof. DR. Azrul Azwar, MPH.
Pembanding : Prof. DR. Farid Anfasa Moeloek, SpOG
e. Sistem Pendidikan Nasional dan Peran Budaya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Penyaji : Prof. DR. Ki Supriyoko
Pembanding : Prof. DR. Anwar Arifin
f. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan
Penyaji : DR. Bomer Pasaribu, S.E, MSc
Pembanding : Rekson Silaban, S.E.
g. Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Penyaji : Dra Khofifah Indarparawansa
Pembanding : Erna Sofwan Sjukrie, S.H.
h. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengentasan Kemiskinan dan Sikap Masyarakat terhadap Produk yang Ramah Lingkungan
Penyaji : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Pembanding : Ismid Hadad, MPA
3. Bidang EKUIN dengan topik-topik bahasan :
a. Aspek Hukum yang Mendukung Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah Dalam Rangka Swadaya Ekonomi Nasional
Penyaji : DR. Sri Adiningsih
Pembanding : DR. Faisal Basri
b. Pengembangan Berbagai Bentuk Korporasi sebagai Pelaku Ekonomi di Indonesia
Penyaji : Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, S.H.
Pembanding : Prof. Dr. Victor Purba, S.H., LL.M., MSc.
c. Masalah-masalah Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Penyaji : Prof.DR. Anwar Nasution
Pembanding : DR Yusuf Anwar, S.H.
d. Reformasi Birokrasi sebagai Syarat Pencegahan dan Pemberantasan KKN
Penyaji : Prof. DR. Mustopadidjaja
Pembahas : Ir. Erry R. Hardjapamekas
e. Pengembangan Industrialisasi dan Sistem Transportasi Nasional Dalam Rangka Peningkatan Persaingan Perdagangan Internasional dan Pelestarian Lingkungan
Penyaji : Prof. DR. Oetaryo Diran
Pembanding : Prof. DR. Mieke Komar Kantaatmadja, SH., MCL
f. Pembentukan Hukum Ekonomi yang Menunjang Pengembangan Sistem Ekonomi Nasional dalam Abad XXI
Penyaji : Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.
Pembanding : Ichsanudin Noorsi, S.H.
g. Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi dan Keuangan
Penyaji : Prof.Dr. Mariam Darus Badruzzaman, S.H.
Pembanding : Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D
h. Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Perhubungan Laut.
Penyaji : Prof.DR.lr. H. Tridoyo Kusumastanto , MS .
Pembanding : Hussein Umar, S.H.,LL.M.
4. Bidang HAM dengan topik-topik bahasan :
a. HAM dalam Perspektif Hubungan Kelembagaan Nasional dan Internasional serta Rencana Aksi Nasional
Penyaji : Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H., LL.M.
Pembanding : DR. Hafid Abbas
b. Efektivitas Peranan Pers Dalam Menunjang pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia
Penyaji : R.H. Siregar, S.H.
c. Hubungan Negara dan Masyarakat Dalam Konteks HAM: Perspektif Sosial Budaya
Penyaji : Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA
Pembanding : Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
d. Praktik-praktik Pelanggaran HAM di Indonesia
Penyaji : M.M. Billah
Pembanding : Kombes (Pol.) Drs. Susno Duaji, S.H.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Ditinjau dalam Perspektif Budaya Hukum Indonesia
Penyaji : DR. Daniel Sparingga
Pembanding : DR. Satya Arinanto, S.H., M.H.
f. Penegakan Hukum dan HAM dalam Konteks Nasional dan Internasional
Penyaji : Prof. DR. Muladi, S.H.
Pembanding : Ifdal Kasim, S.H.
g. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan (wanita dan anak, minoritas, dan suku terasing)
Penyaji : Ir. Iskandar Hoesin
Pembanding : Prof. James Dananjaya, Ph.D
Setelah memperoleh masukan-masukan dari diskusi dalam sidang-sidang pleno Seminar, Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII mengambil kesimpulan sebagai berikut :
I. Umum
A. Kondisi Obyektif yang Berkenaan dengan Hukum di Indonesia:
1. Implikasi Amandemen Konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan
2. Citra hukum di Indonesia
3. Inter-relasi dengan perkembangan global
B. Masalah
1. Ketiadaan grand design reformasi hukum yang sinergistik dan sistemik, yang berkorelasi dengan bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama;
2. Tingginya retorika di kalangan elit politik dan rendahnya aksi untuk reformasi hukum;
3. Lemahnya koordinasi, konsultasi dan komunikasi antar lembaga-lembaga hukum;
4. Lemahnya interaksi antara bidang hukum dengan bidang-bidang lainnya;
5. Kelemahan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan negara dan profesi hukum, khususnya dalam bidang manajemen;
6. Belum dilaksanakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan good governance
II. Khusus
Bidang Kesra
A. Masalah-masalah yang dihadapi:
1. Lima tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh tata pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance and clean government) masih jauh dari yang diharapkan. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak yang menimbulkan krisis politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pemerintahan yang simpang siur, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
2. Terdapatnya angka statistik (HDI Tahun 2002) yang cukup signifikan dari keadaan masyarakat yang miskin, pendidikan yang rendah, kesehatan yang buruk, serta diperparah oleh degradasi akhlak dan moral, sehingga menimbulkan dampak pada penurunan kualitas hidup manusia Indonesia yang berakibat pula pada kerusakan sumber daya alam dan pengurangan daya saing terhadap negara lain. Keadaan ini dipersulit juga oleh pola produksi dan konsumsi sebagian besar masyarakat kita yang boros dan tidak efisien, sehingga mendorong pengurasan sumber daya alam dan pola investasi yang mengabaikan aspek keberlanjutan.
3. Ketidakmampuan para penentu kebijakan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara komperehensif, kohesif, dan konsisten dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup ke dalam kebijakan pengelolaan (termasuk pemanfaatan) sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
4. Kurangnya perhatian secara sistematis terhadap bidang pendidikan dan kesehatan dalam kebijakan secara menyeluruh, telah menurunkan derajat kualitas masyarakat Indonesia , di mana pendidikan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus investasi.
5. Terdapatnya krisis ketenagakerjaan yang antara lain menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan yang pada gilirannya akan menimbulkan ledakan sosial, jika bersinggungan dengan pertarungan politik menjelang Pemilu tahun 2004.
6. Kurangnya komitmen dari penegak hukum dalam menindak secara tegas pelanggaran hak asasi perempuan dan anak.
B. Saran Pemecahan Masalah:
1. Kehendak politik dan kepemimpinan yang kuat sangat diperlukan sebagai prasyarat pengaktualisasian pembangunan berkelanjutan yang didukung oleh tata pemerintahan yang baik. Sejalan dengan itu partisipasi pribadi setiap warga negara merupakan mitra strategis dalam mendorong pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Mengaktualisasikan pembangunan berkelanjutan melalui program yang mengintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan, khususnya pendidikan hukum;
3. Mengidentifikasi berbagai disiplin ilmu hukum yang terkait dengan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan (yaitu: pengentasan kemiskinan, perubahan pola konsumsi dan produksi, pengelolaan dan perlindungan lingkungan) berbasis sumber daya alam bagi pembangunan sosial dan ekonomi;
4. Mengembangkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah;
5. Mengembangkan sistem penegakan hukum lingkungan melalui mekanisme satu atap yang menugaskan pengawas, penyidik dan penuntut khusus dalam satu koordinasi langsung Kementrian Lingkungan Hidup di tingkat Nasional, dan lembaga pengelolaan ingkungan hidup di daerah.
6. Penegakan hukum harus memberikan kontribusi terhadap pengaktualisasian pembangunan berkelanjutan, dengan pengembangan sistem penegakan hukum yang terintegrasi.
7. Menjadikan ajaran agama sebagai sumber motivasi, sumber inspirasi, dan sumber evaluasi yang kreatif dalam membangun insan hukum yang berakhlak mulia, sehingga wajib dikembangkan upaya-upaya konkret dalam muatan kebijakan pembangunan hukum nasional yang dapat:
- memperkuat landasan budaya keagamaan yang sudah berkembang dalam masyarakat;
- memfasilitasi perkembangan keberagamaan dalam masyarakat dengan kemajuan bangsa
- mencegah konflik sosial antar umat beragama dan meningkatkan kerukunan antar umat bangsa;
8. Mengembangkan kebijakan padat karya (full employment policy) yang menekankan pada paradigma baru dengan menerapkan employment based economy, serta melakukan sinergi ketenagakerjaan dan pendidikan serta hubungan industrial.
Bidang Ekuin
A. Masalah Umum:
Penyalahgunaan Hukum Oleh Para Pengusaha :
1. Hukum masih belum dilihat sebagai suasana pembangunan untuk (antara lain) mengarahkan, menyalurkan dan turut menciptakan sistem ekonomi nasional dan global yang dicita-citakan. Sebaliknya, sistem hukum oleh para pengusaha dan ahli perencana ekonomi makro serta ahli politik masih juga hanya dilihat sebagai alat untuk di salah gunakan sesuai dengan kepentingan ekonomi golongan atau kelompok politik/ekonomi serta pengusaha besar/konglomerat saja.
2. Cara pandang Ekonomi terhadap Hukum:
Disamping itu hukum masih sering dianggap sebagai penghambat pembangunan ekonomi, oleh sebab para sarjana hukum yang membentuk perundang-undangan di bidang ekonomi seringkali kurang peka terhadap ketentuan-ketentuan di bidang bisnis, keuangan, perindustrian, instansi, dan sebagainya.
3. Penerapan hukum atau struktur dan prosedur birokrasi yang menghasilkan kkn
Dimasa yang lalu pembangunan ekonomi yang pesat dibantu oleh sistem dan struktur birokrasi yang sangat kurang memperhatikan atau mengabaikan asas negara hukum serta pemerintah yang baik (good governance), sehingga pembangunan ekonomi yang pesat dan tumbuhnya konglomeraat diperoleh melalui praktek-praktek KKN, yang merupakan hasil kerjasama yang erat antar pimpinan negara dan birokrasi disatu pihak dengan para pengusaha besar di lain pihak.
4. Dampak penerapan hukum Antara sistem birokrasi dan pengusaha besar/modal asing yang kurang berhasil dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah
Akibat kolusi yang erat antar birokrasi dan konglomerat maka trickle down, effect yang di harapkan dari pembangunan ekonomi yang pesat kepada pengusaha ekonomi menengah ekonomi menengah dan kecil tidak terjadi. Sebaliknya, program pemberdayaan golongan ekonomi kecil dan menengah seperti misalnya pemberian KUK dan program bapak angkatnya seringkali justru semakin membuat pengusaha kecil dan menengah lebih terpusat atau tergantung pada pengusaha besar/konglomerat.
5. Pengembangan Hukum Ekonomi Mikro dan Makro
Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi sendiri belum sepenuhnya siap dan menyediakan berbagai peraturan dan pranata Hukum Ekonomi yang memadai yang diperlukan bagi bisnis, perdagangan dan lain-lain aspek yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi nasional dan global. Misalnya belum adanya kaedah-kaedah Hukum Kontrak Internasional, Hukum Kontrak dengan Standar (adhesion contract), Hukum Kontrak dengan berbagai lembaga Pemerintah (Government Contract), maupun E-contracts (kontrak melalui komputer dan internet). Demikian bentuk-bentuk korporasi bagi usaha pertanian tradisional, usaha dagang, dan lain-lain bentuk kerjasama di bidang bisnis seperti capital venture dan lain-lain bentuk campuran seperti Statutory Board belum ada peraturannya, sehingga secepat mungkin diperlukan peraturan perundang-undangan di bidang kontrak dan korporasi atau bentuk-bentuk kerjasama dalam bidang bisnis itu.
B. Masalah Khusus :
1. Pemberantasan dan Pencegahan KKN
Masih maraknya KKN di lingkungan birokrasi dan dunia usaha.
2. Pengembangan Bentuk-bentuk Korporasi
Pelaksanaan pengembangan korporasi dihadapkan pada keanekaragaman budaya dan global, yakni merembesnya keanekaragaman bentuk korporasi dan munculnya korporasi multinasional
3. Pemberdayaan UKM
a. Hukum masih dirasakan belum memberi perlindungan terhadap pihak yang lemah, terutama kepada pengusaha kecil dan menengah.
b. Bentuk badan usaha UKM tidak jelas, sehingga UKM dipaksa mengembangkan diri untuk survive agar tetap eksis dan mampu bertahan pada masa krisis ekonomi.
c. Akar masalah UKM terletak pada kendala finansial dan non-finansial (organisasi dan manajemen), kultur UKM yang selalu ingin menghindar dari beban-beban berat seperti pajak dan biaya-biaya lainnya, SDM yang kurang berkualitas, dan tidak ada kebebasan dan keadilan berusaha, sehingga menyebabkan mobilitasnya kurang berkembang dan rendahnya produktifitas, sehingga mengakibatkan rendahnya daya saing.
d. Pelaku ekonomi kurang berkembang sebagai akibat kendala internal maupun eksternal. Faktor Internal adalah organisasi yang baik, kemampuan pengurus dan eksternal secara makro yaitu faktor politik dan keamanan, sedangkan eksternal mikro adalah iklim usaha, fasilitas yang memadai.
4. Pemberdayaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dalam era Otonomi Daerah, kebijaksanaan di wilayah laut belum disertai dengan peraturan yang kondusif dalam pengelolaan sumberdaya alam sektor kelautan.
5. Pengembangan Sistem Transportasi Nasional
a. Transportasi udara belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi sektoral.
b. Perkembangan transportasi udara masih dianggap sebagai prestise nasional dan harus dengan kepemilikan nasional, tanpa melihat konsiderasi ekonomi, efisiensi dan efektifitas.
c. Perjanjian bilateral dl bidang transportasi udara telah berhasil meningkatkan pelayanan, namun perusahaan penerbangan yang dilindungi perjanjian tersebut tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi.
d. Batasan-batasan perjanjian bilateral yang restruktif dan kaku membatasi ruang gerak perusahaan-perusahaan transportasi udara sehingga menyulitkan adaptasi terhadap krisis dan sekaligus menghentikan kegiatannya.
e. Sampai saat ini belum ada perumusan kebijakan yang integral yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan komprehensif dibidang kelautan, sehingga menyebabkan bidang tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal.
6. Perhubungan Laut
Indonesia belum meninjau kembali dan mengubah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perubahan konvensi Internasional di bidang kelautan.
7. Masalah Keuangan
a. Kebijakan di bidang EKUIN pada umumnya mengambil ketentuan dari sistem hukum Common Law yang kadang kala tidak cocok diterapkan dinegara kita yang menganut Civil Law terutama yang menyangkut prosedural yang dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masing-masing negara yang saling berbeda.
b. Dalam Legal Frame Work System Keuangan dan perbankan nasional, tidak dilengkapi dengan perangkat hukum yang memadai ketika harus mengambil tindakan darurat guna mengatasi systemic risk di sektor perbakan, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer uang melalui elektronik.
c. Dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, penerapan prinsip-prinsip good corporate governance masih sangat rendah.
d. Pembangunan hukum saat ini tidak berbasis sistem, terutama dalam masalah penyelesaian sengketa di bidang keuangan dan perbankan yang berdimensi publik, telah terjadinya pergeseran terhadap asas-asas dalam perjanjian.
e. Pemberian kewenangan sebagai pejabat dengan wewenang hukum publik kepada BAPEPAM dipasar modal, yang mencakup bidang administratif dan pidana, telah menggeser ruang lingkup yang semula termasuk hukum perdata, bergeser menjadi hukum administratif dan hukum pidana.
C. Saran Pemecahan Masalah
1. Undang-undang bidang ekonomi harus melindungi usaha kecil dan menengah, aturan hukum di bidang ekonomi perlu memenuhi persyaratan stability, predictability dan fairness;
2. Dalam menghadapi globalisasi, perlu segera dibuat peraturan mengenai kontrak standar, kontrak internasional, government contracts, E-contracts;
3. Program Legislasi Nasional di masa yang akan datang perlu memberi prioritas pada demokratisasi ekonomi yang kemudian diikuti dengan dasar-dasar kegiatan ekonomi (berupa hukum kontrak, hukum korporasi, dsb) yang diharapkan dapat menghasilkan akumulasi modal untuk pembiyaan pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi hukum sebagai fasilitator bisnis;
4. Diperlukan pendekatan dan dukungan sistem administrasi negara yang mengindahkan nilai-nilai dan prinsip good governance serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan sumber daya aparatur negara (pejabat politik dan karier) yang memiliki integritas, kemampuan profesional, dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, baik dalam jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif;
5. Harus ada kerjasama secara kemitraan yang saling mendukung dalam pengembangan badan usaha termasuk UKM.
6. Diperlukan strategi untuk mempelajari aspek manajemen, kontrol dan upaya kedepan dalam rangka menghadapi pasar International.
7. Dalam pengembangan UKM dukungan kelembagaan menjadi sangat penting, karena kelemahan kelembagaan ini mengakibatkan biaya mahal, oleh karena itu perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang integral dan optimal untuk mendukung peran UKM.
8. Efisiensi transportasi udara perlu ditingkatkan dengan pembentukan pasar-pasar terbuka/bebas.
9. Perjanjian-perjanjian bilateral di bidang transportasi udara perlu lebih memiliki karakter perjanjian-perjanjian open skies yang lebih luas dibanding sebelumnya.
10. Perjanjian bilateral pengangkutan udara harus menghasilkan perbaikan-perbaikan efisiensi dan manfaat, dan mengurangi pembatasan-pembatasan.
11. Perlu dibentuk lembaga-lembaga nasional guna mendorong dan mendukung secara aktif liberalisasi dunia transportasi.
12. Bagi Indonesia perlu dilakukan perombakan-perombakan sistem angkutan udara baik domestik maupun Internasional.
13. Perlunya dilakukan dialog nasional maupun internasional untuk penyesuaian kebijakan-kebijakan dan kerangka hukum nasional dengan kerangka hukum regional dan internasional serta angkutan udara nasional seharusnya merupakan bagian dari angkutan udara global.
14. Usaha penyesuaian kerangka hukum harus dilakukan bersama oleh pemerintah, regulator, para operator dan pakar hukum dengan memperhatikan kepentingan pemakai jasa dengan menciptakan peningkatan sistem transportasi demi keselamatan dan keamanan efisiensi dan efektif.
15. Diperlukan peraturan perundang-undangan mengenai kinerja pembangunan kelautan meliputi deversifikasi sumberdaya pertambangan, pengembangan pariwisata bahari, pembangunan perikanan, kebijakan pengurangan penggunaan kapal asing di ZEE, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, armada angkutan laut, pelabuhan umum dan perikanan, pengembangan industri maritime, bangunan kelautan dan jasa kelautan.
16. Dalam rangka implementasi OTDA di wilayah laut, perlu peraturan yang kondusif, tidak bersifat homogenisasi tetapi lebih bersifat heteroginisasi, memperhatikan kepentingan sumberdaya masyarakat pesisir.
17. Indonesia perlu memperhatikan perubahan konvensi-konvensi internasional dibidang kelautan dan menyesuaikannya dengan peraturan nasional.
18. Terjadinya dualisme sistem hukum dalam pengambilan kebijakan perlu disikapi dengan positif agar dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi.
19. Untuk menjamin stabilitas keuangan, diperlukan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang konsisten.
20. Untuk membangun sistem keuangan yang stabil, diperlukan perangkat aturan hukum (legal framework) yang mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan fungsi Bank Sentral secara utuh, diperlukan :
a. penyusunan perangkat aturan yang ditujukan untuk menanggulangi krisis (systemic risk) yang norma hubungannya berbeda dengan perangkat aturan dalam keadaan normal.
b. Penyusunan perangkat hukum yang. melandasi kerangka manajemen krisis yang bersifat strategis.
c. Komitmen politik hukum berkenaan dengan tindakan yang telah diambil Bank Indonesia dan Pemerintah dalam penyelamatan sistem perbankan nasional dimasa krisis agar dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya.
21. Untuk meminimalkan terulangnya systemic risk pada sektor keuangan khususnya perbankan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap:
a. Fungsi Bank Indonesia selaku Lender of the Last Resort
b. Kelembagaan, peran dan wewenang otoritas perbankan, di kemas dalam satu kesatuan perangkat hukum yang jelas dan tegas. yakni:
1) pemisahan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia
2) pembentukan lembaga penjamin simpanan
3) ketentuan kehati-hatian (prudential regulations)
4) pemilikan bank
5) sumber daya manusia (SDM) perbankan
6) produk perbankan
7) teknologi perbankan
22. DPR agar didesak untuk memprioritaskan pembentukan undang-undang di bidang bisnis serta bphn agar melakukan kerjasama dengan Komisi I dan II dan Komisi IX DPR. Agar Konsultan Ahli di BPHN ditambah keanggotaannya dengan ahli ekonomi, dan ada kerjasama resmi antara BPHN dan ISEI.
23. Agar pada Fakultas Ekonomi dan Program Magister Ekonomi diajarkan Hukum Ekonomi dan Bisnis dan/atau oleh Fakultas Program Pasca Sarjana Hukum diadakan konsentrasi Hukum Ekonomi yang khusus diperuntukkan bagi lulusan S1 yang berasal dari lain fakultas.
24. Agar BPHN menyusun Rancangan Undang Undang Tentang "Actio Popularis" yang memberikan hak gugat kepada warga negara apabila ada kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan umum.
25. Sementara belum berlaku RUU Actio Popularis, dapat ditempuh pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional, untuk dapat menyelesaikan masalah yang dapat menyelesaikan masalah yang dapat dan ingin dijadikan obyek Actio Popularis, terutama apabila hal tersebut menyangkut tindakan atau kelalaian yang berupa maladministrasi;
26. Perlu dialog hukum yang terus menerus (continue) dengan BPHN sebagai Law Dialogue Center .
Bidang Polkam
A. Masalah di Bidang Politik
1. Implikasi reformasi, baru dalam tataran hulu belum sampai ke hilir;
2. Aplikasi Amandemen UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ;
3. Perubahan sistem kepartaian sesuai dengan UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan perubahan sistem Pemilu berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu;
4. Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam implementasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
5. Reposisi kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan independent judiciary sebagai pilar utama negara hukum
B. Masalah di Bidang Keamanan
1. Kecenderungan meningkatnya gangguan keamanan baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam bentuk kejahatan konvensional (ordinary crimes), kejahatan extra-ordinary yang menyangkut kekayaan negara, seperti Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme, maupun kejahatan lintas negara (transnational crimes) .
2. Krisis keamanan secara sporadis berupa peledakan bom, kerusuhan masa, konflik sosial dan separatisme di beberapa daerah.
3. Politik keamanan telah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/2000 tentang peran TNI dan Peran Polri, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya. Walaupun dari segi operasional aplikasi pemisahan TNI dan Polri berjalan efektif, dari segi konseptual rumusan Pasal 30 UUD 1945 dan TAP-TAP MPR tersebut ternyata tidak konsisten sehingga menimbulkan kerancuan dan penafsiran ganda. Menyimpang dari semangat reformasi, pasal 30 UUD 1945 mencakup fungsi penegakan hukum dan pembinaan keamanan umurn ke dalam Sishankamrata yang semestinya hanya difokuskan pada Sistem Keamanan Nasional (Negara).
4. Di kawasan Asia Pasifik dan Asia Tenggara selain menghadapi masalah terorisme dan stabilitas regional, juga menghadapi masalah belum terselesaikannya sengketa dan ketegangan antar negara serta ancaman kejahatan transnasional.
5. Terjadinya pergeseran isu internasional dari demokratisasi dan HAM ke isu terorisme
6. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kejahatan dan keamanan
C. Saran Pemecahan Masalah:
1. Perlu dilakukan reposisi dan revitalisasi lembaga-lembaga kenegaraan menurut UUD 1945 sebagai pelaksanaan Amandemen UUD 1945 yang telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia .
2. Dalam rangka membangun sistem multipartai sederhana, jumlah partai perlu dibatasi secara objektif dan alamiah melalui: penerapan sistem pemilihan umum yang menjamin rakyat dapat menentukan pilihannya secara langsung dengan memilih orang, penentuan electoral threshold dan menghentikan kebijakan pemberian bantuan kepada partai politik. Selain itu perlu pula ditingkatkan pelembagaan partai politik melalui peningkatan disiplin internal, pelaksanaan fungsi kepartaian dan pendidikan politik serta pemberdayaan anggota.
3. Organisasi kemasyarakatan, baik yang partisan maupun nonpartisan, perlu ditata kembali dengan menyempurnakan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung merupakan terobosan politik dalam sistem politik Indonesia sebagai pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena hal tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam kehidupan politik maka UU tentang Pemilihan Presiden perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan persiapan pelaksanaannya dilakukan secara terencana dan terarah didukung oleh penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen.
5. Pemilihan Umum 2004 diharapkan dilaksanakan secara lebih demokratis, kompetitif dan fair dengan tingkat partisipasi rakyat yang tinggi serta menghasilkan kepemimpinan politik yang aspiratif, capable dan legitimate.
a. Untuk mencegah politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Pemilu diperlukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partai politik dan dana kampanye peserta Pemilu.
b. Dalam hal sistem hukum, terutama yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan selain penggunaan istilah atau nomenklatur yang rancu juga penempatan urutannya pada suatu jenjang atau hirarki banyak yang tidak sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku.
c. Dalam membangun sistem hukum dan terutama penegakan hukum, harus dibarengi dengan membangun dan menegakkan sistem etika sebagai upaya membangun perikehidupan yang menerapkan prinsip good governance baik pada lapisan pemerintahan dan kenegaraan (supra struktur) maupun dalam lapisan kemasyarakatan (infrastruktur).
d. Independensi kekuasaan kehakiman perlu ditegakkan dengan menyempurnakan UU di bidang kekuasaan kehakiman. Selain itu independensi kekuasaan kehakiman dibatasi oleh rambu-rambu aturan hukum yang harus dipatuhi oleh para hakim, karena hakim tidak bisa bertindak kontra legem. Kebebasan hakim juga dibatasi oleh akuntabilitas, transparansi dalam penyelenggaraan proses peradilan.
e. Kebebasan hakim harus didasarkan pada asas-asas umum peradilan yang baik (the general principles of good court) serta kemungkinan impeachment terhadap hakim.
f. Untuk menunjang kebebasan hakim dalam arti mencapai hakim yang independen, selain harus diperhatikan faktor pendidikan, juga harus diperhatikan kesejahteraan hakim berikut fasilitasnya dan perangkat aturan yang menjamin kebebasan dan independensi hakim.
g. Mekanisme pengawasan kinerja badan peradilan termasuk perilaku aparatnya perlu ditingkatkan dibarengi dengan profesionalisme dan imparsialitas hakim dalam menerima, memeriksa, memutus dan rnenyelesaikan perkara.
h. Independensi kekuasaan kehakiman juga mengandung makna perlindungan terhadap hakirn agar bebas dari pengaruh direktiva di luar badan peradilan, pihak-pihak yang berperkara, tekanan masyarakat dan pers maupun dari jajaran internal peradilan. Untuk itu perlu ada larangan contempt of court.
i. Dalam rangka meningkatkan citra peradilan perlu dilakukan penyernpurnaan manajemen penanganan perkara maupun administrasi peradilan serta peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan oleh aparat peradilan yang profesional, memiliki integritas, dan bertanggung jawab.
j. Konsep pemerintah(-an) daerah yang dianut dalam amandemen Pasal 18 UUD 1945 dilihat dari content sesuai dengan konsep local government, namun penambahan frase "seluas-luasnya" dibelakang kata "otonom" pada Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hanya menarnbah kernajemukan peristilahan yang sebetulnya tidak diperlukan, karena secara konseptual otonomi daerah rnerupakan pengejawantahan dari desentralisasi.
k. Perlu ada kesamaan persepsi antara pemerintah Pusat dan Daerah dan antar-pemerintah daerah dalam pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Pelaksanaan kedua UU tersebut perlu dievaluasi dalam rangka penyempurnaannya disesuaikan dengan semangat amandemen UUD 1945.
l. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tidak dijumpai adanya pengaturan hubungan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat hirarkis, disamping tidak jelasnya sistem pengawasan oleh pemerintah kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
m. Perlu ada penyempurnaan redaksional Pasal 30 UUD 1945 sehingga tidak mengaburkan pengaturan sistem keamanan nasional (negara), sistem keamanan umum dan sistem penegakan hukum; tidak dijadikan satu di bawah Sishankamrata. Untuk sementara (sebelum ada penyempurnaan), pemahaman terhadap rumusan konseptual Pasal 30 UUD 1945, TAP MPR No. VI dan TAP MPR No. VII harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi/memperjelas/membatasi, sehingga implementasinya ke dalam setiap undang-undang harus tetap konsisten dengan konsepsi pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan.
n. Rumusan TAP MPR No. VII, khususnya yang mewajibkan Polri memberikan bantuan kepada TNI dalam keadaan darurat perlu ditinjau kembali atau sekurang-kurangnya diperjelas, sehingga tidak diartikan seolah-olah secara institusional Polri ikut serta dalam upaya pertahanan negara.
o. Pemikiran untuk mengembangkan sistem keamanan nasional dan mengubah Dewan Pertahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional dapat saja dilakukan sepanjang domainnya menyangkut keamanan negara.
p. Sistem Keamanan Nasional berinteraksi dengan sistem keamanan umum yaitu berkenaan. dengan gangguan/ancaman yang bersifat militer dari dalam negeri yang ditujukan terhadap Negara. Pengambilalihan penanganannya oleh TNI dimungkinkan melalui skema pemberlakuan darurat militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
q. ASEAN agar mengambil langkah-langkah berani dalam upaya memperbaharui dirinya sendiri dan memperkuat relevansinya sebagai sebuah organisasi regional yang keberadaanya tidak hanya diperlukan, tetapi juga mempunyai relevansi dalam menjawab tantangan baru sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan.
r. ASEAN dapat mempertimbangkan untuk berkembang menjadi sebuah "security community" dalam kurun waktu 20 tahun mendatang. Untuk mencari makna fungsional dan operasional bagi cita-cita perdamaian dan stabilitas yang termuat dalam Deklarasi Bangkok.
Bidang Ham
A. Permasalahan Bidang HAM
1. Adanya perbedaan dalam memahami konsep HAM antara konsep HAM yang bersifat universal, independent dan indivisible atau bersifat partikularistik membawa implikasi dalam praktek penegakan HAM, meskipun perbedaan tersebut secara internasional telah diselesaikan melalui berbagai konvensi, antara lain Konvensi Vienna 1993.
Sedangkan ditingkat nasional usaha untuk menyelesaikan perbedaan tersebut telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan seperti Tap MPR NO.XVIl Tahun 1998 .dan UU No. 33 Tahun 1999;
2. Upaya legislasi dan implementasi bagi pemajuan dan perlindungan HAM masih sangat tergantung pada komitmen politik dari para pembuat keputusan kunci sedangkan political will dan action will sebagai wujud dari komitmen tersebut sangat rendah;
3. Substansi produk peraturan perundang-undangan nasional yang terbit sebelum dan sesudah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM masih belum berorientasi pada penegakan dan penghormatan nilai-nilai HAM;
4. Sejumlah ketentuan internasional yang telah diadopsi dalam instrumen nasional masih belum jelas hubungan dan contentnya dengan kaedah yang diacu tersebut dan bahkan sering kali tidak lengkap, sehingga menjadi kendala dalam praktek penegakannya;
5. Para pejabat publik pada tingkat pusat dan daerah serta sebagian besar anggota masyarakat belum sepenuhnya memahami makna dan hakekat HAM dalam kehidupan sehari-hari dan dalam penyelenggaraan negara, sehingga masih banyak terjadi diskrepansi antara instrumen HAM dengan pelaksanaannya;
6. Kurangnya komitmen pejabat publik terhadap pemajuan dan perlindungan HAM, disamping masih lemahnya koordinasi antara lembaga-Iembaga yang bertanggung jawab dan mempunyai kepedulian terhadap masalah HAM;
7. Rendahnya komitmen aparat penegak hukum dan belum adanya kesamaan dalam memahami konsep dan kepentingan tegaknya HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran HAM yang membawa implikasi pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM;
8. Kegiatan dalam rangka sosialisasi atau pemajuan HAM yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat memiliki dampak positif dan masih tetap relevan, namun perlu tetap menghormati integritas negara kesatuan Republik Indonesia ;
9. Kebijakan ekonomi dan sosial yang ditempuh selama ini belum sinkron dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM di bidang ekonomi dan sosial;
10. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menghadapi banyak masalah, baik nasional maupun internasional, yang berkaitan dengan penegakan hukum melalui pengadilan maupun di luar proses pengadilan (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi);
11. Belum ditemukannya model yang disepakati untuk rekonsiliasi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional dan belum adanya figur yang mewakili kepentingan para korban pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi kendala untuk mewujudkan konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
12. Pers belum optimal dalam berperan serta mensosialisasikan HAM, bahkan kebebasan Pers sendiri sebagai bagian dari HAM masih diperdebatkan dan terdapat kecenderungan dari kelompok media tertentu untuk menampilkan bentuk-bentuk kekerasan dalam masyarakat secara visual, termasuk yang bernuansa pornografis dan pornoaksi sehingga dapat mengurangi sensitivitas masyarakat mengenai perilaku negatif tersebut;
13. Masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap kelompok rentan, khususnya kaum perempuan, anak, penyandang cacat dan kelompok etnis minoritas. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut masih memerlukan penyempurnaan.
B. Pemecahan Masalah
1. Pembuat kebijakan dan pengambil keputusan politik harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya sebagai wujud komitmen tersebut membuat kebijakan berkelanjutan dalam bentuk tindakan nyata dan terencana (action plan) dengan parameter yang jelas dan terukur, baik keberhasilan maupun kegagalannya;
2. Melakukan review terhadap produk peraturan perundang-undangan dan kebijakan eksekutif dari perspektif HAM dan selanjutnya mengambil kebijakan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan HAM
Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sesuai atau belum sempurna dan merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM;
3. Melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, budaya, kepribadian dan kepentingan nasional bangsa Indonesia ;
4. Meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi HAM, khususnya bagi pejabat publik dan aparat penegak hukum yang bersifat lintas sektoral, baik ditingkat pusat maupun daerah agar ada kesepahaman makna dan hakekat HAM dan penegakannya dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia. Dalam hal ini bilamana diperlukan dapat dibentuk pusat-pusat dialog tentang pemajuan dan perlindungan HAM.
5. Dalam merumuskan kebijakan politik, ekonomi, sosial dan budaya harus selalu mendasarkan pada atau memperhatikan substansi dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang sebagian besar telah diadopsi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
6. Dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan perlu didorong dan diciptakannya kondisi sosial politik yang kondusif bagi ditaatinya asas-asas dalam penyelenggaraan peradilan yang bebas, adil dan tidak memihak demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan tegaknya supremasi hukum;
7. Menemukan model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sesuai dengan budaya hukum masyarakat Indonesia yang heterogen dan mengharmonisasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Untuk itu konsep Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi seperti dimuat dalam RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus disosialisasikan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan kajian yang mendalam atas dasar masukan dari masyarakat, selanjutnya dijadikan hukum positif nasional;
8. Pers harus terus menerus dituntut agar berperan aktif melakukan sosialisasi tentang HAM dan implementasi HAM dalam kehidupan sehari-hari keluarga, bermasyarakat dan bernegara yang di imbangi dengan kontrol internal Pers yang sesuai dengan nilai-nilaii kode etik jurnalistik yang bersifat universal.
9. Pelbagai kebijakan dan sosialisasi HAM kepada masyarakat harus memajukan dan melindungi hak-hak kelompok rentang agar sederajat dengan kelompok masyarakat umumnya dengan sasaran pola pikir dan budaya yang menghargai pluralisme dan kesetaraan seperti makna semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Panitia Perumus :
Ketua : Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Wakil Ketua : Prof. DR. M. Solly Lubis, S.H.
Sekretaris : Bambang Iriana Djajaatmadja, S.H., LL.M.
Anggota : Prof. DR. Muladi, S.H.
Prof. DR. H. Ismlail Suny, S.H., MCL.
Prof. DR. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.
Prof. DR. Mieke K. Kantaatmadja, S.H., MCL.
Prof. Harkristuti Harkisnowo, S.H., MA, Ph.D.
DR. Moh. Hasan Wargakusumah, S.H.
DR. Satya Arinanto, S.H., M.H.
Huala Adolf, S.H., LL.M, PH.D.
L. Sumartini, S.H.
M. Rasjid Sarumala, S.H.
Ahmad Ubbe, S.H., M.H.
Syaiful Watni, S.H.

19 - 22 Okt 2008
Seminar dan Temu Hukum Nasional IX
Yogyakarta

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
SEMINAR DAN TEMU HUKUM NASIONAL IX
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2008

Seminar dan Temu Hukum Nasional IX dengan tema Membangun Hukum Nasional yang Demokratis dalam Tatanan Masyarakat yang berbudaya dan Cerdas Hukum, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 19 s.d 22 Nopember 2008 dan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta, di Yogyakarta.

Penyelenggaraan Seminar dan Temu Hukum Nasional IX dimaksudkan sebagai media untuk memperoleh masukan pemikiran yang diperlukan dalam rangka membangun sistem dan politik hukum nasional serta implementasinya dalam bentuk rencana strategis pembangunan hukum nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional 2009-2014 sesuai dengan dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seminar dan Temu Hukum Nasional IX dihadiri 150 (seratus lima puluh) peserta yang terdiri dari berbagai kalangan yang terkait dengan pembangunan hukum, meliputi wakil-wakil dari berbagai Departemen, instansi dan lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara, para praktisi, pakar hukum dan non hukum dari Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa/Pemuda, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Setelah mengikuti dengan seksama

1.Pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta;

2.Laporan/paparan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, Prof.Dr. Ahmad M. Ramli. S.H.,MH.,FCBArb, sebagai penyelenggara;

3.Paparan Penyaji yang disampaikan oleh:

3.1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, H.R. Agung Laksono: “Berdemokrasi Secara Jernih dan Menuju Pemilu yang Efektif”;

3.2.Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Arifin A. Tumpa, S.H.,MH.: “Membangun Sistem Peradilan yang Bersih dan Terpercaya”;

3.3.Jaksa Agung, Hendarman Supandji, S.H., C.N.: “Penegakan Hukum dan Upaya Membangun Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Hukum Nasional”, yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Jhoni Ginting, S.H.,MH;

3.4.Ketua Komisi Yudisial, M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.,“Peranan Komisi Yudisial Dalam Membangun Sistem Peradilan”;

3.5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, S.H., M.H., “Pemberantasan Korupsi: Satu Upaya Mebangun Sistem Hukum Terpercaya dan Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum”;

3.6.Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X: “Membangun Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum Bercermin pada Pengalaman Membangsa”, disampaikan oleh KGPAA Sri Paku Alam IX: “Membangun Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum Bercermin pada Pengalaman Membangsa”;

3.7.Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. (Fakultas Hukum Univ. Diponegoro), tentang “Merencanakan Pembangunan Hukum Dalam Era Demokrasi, Transparansi dan Perkembangan Sains”;

3.8.Prof.Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H. (Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional), tentang “Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Indonesia: Respos terhadap Globalisasi tanpa mengorbankan Kepentingan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat”;

3.9.Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., tentang “Membangun Kualitas dan Mentalitas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif Menuju Negara Hukum yang Kokoh, Demokratis dan Sejahtera”;

3.10.Prof.Dr. I Gde Panca Astawa (Fakultas Hukum Univ. Pajajaran): “Tata Hubungan Antar Lembaga Kenegaraan”;

3.11.Dr. Ishadi SK, tentang “Pemanfaatan Multimedia dalam Membangun Masyarakat Berbudaya dan Cerdas Hukum”;

3.12.J. Kristiadi (CSIS), “Politik Hukum dan Koalisi Partai Politik.”

4.Diskusi yang berkembang dalam Seminar dan Temu Hukum Nasional IX .

Dengan ini menyimpulkan sebagai berikut:

A.MEMBANGUN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS

1.Reformasi Konstitusi telah berhasil membangun perubahan mendasar terhadap hukum nasional yang mengarahkan kepada cita-cita negara hukum yang sesuai dengan prisnsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Prinsip tersebut menegaskan bahwa implementasi perwujudan kedaulatan rakyat harus selalu berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat harus melahirkan perilaku demokrasi yang taat hukum. Pemilu yang demokratis tanpa dukungan penegakan hukum yang baik akan menimbulkan anarkhis yang menodai kedaulatan rakyat itu sendiri.

2.Secara konstitusional keberhasilan pemilihan umum terletak pada sejauhmana Pemilu tersebut mencerminkan kedaulatan rakyat mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penentuan hasil Pemilu dengan sasaran tercapainya Pemerintahan yang kuat (stabil dan efektif), yang didukung oleh kekuatan politik di parlemen. Oleh karena itu untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dalam sistem multi partai yang berlaku di Indonesia memerlukan politik hukum yang mempunyai paradigma yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan dari penyusunan undang-undang dalam menata kehidupan politik.

3.Konsekuensi lain dari dilakukannya Perubahan UUD 1945 adalah penegasan adanya pemisahan cabang-cabang kekuasaan sebagai salah satu ciri negara berkonstitusi dan munculnya banyak lembaga negara baru yang melahirkan sistem pemerintahan (presidensiil). Namun lembaga-lembaga negara tersebut dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya tidaklah terlepas secara mutlak satu dengan lainnya karena secara sadar hal tersebut dibangun tidak mendasarkan pada doktrin Trias Politika. UUD NRI 1945 meletakkan asas dan ketentuan yang mengatur hubungan antara lembaga negara tersebut, adakalanya bersifat dua arah, sepihak atau se arah.

B.MEMBANGUN SISTEM HUKUM YANG DEMOKRATIS

1.Hukum yang hendak kita bangun bukanlah sekumpulan peraturan semata, namun hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur yang saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi, yaitu antara lain (a) nilai-nilai tentang kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, (b) filasafah hukum, (c) budaya hukum, (d) norma hukum, (e) bahasa hukum, (f) lembaga hukum, (g) proses dan prosedur, (h) Sumber Daya Manusia di bidang hukum, (i) Lembaga Pendidikan Hukum, (j) sarana dan prasarana, dll.

2.Paradigma perencanaan pembangunan hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan dan cara pandang politik, sosial dan ekonomi oleh karena itu paradigma pembangunan hukum yang akan datang harus memerhatikan: (a) cita hukum nasional (rechtsidee); (b) asas-asas hukum yang berfungsi sebagai pengintegrasi; (c) penyeleksi dan penyebar ide; (d) penentuan politik hukum nasional; (e) pengkajian dan penelitian mengenai hal-hal yang harus diperbaiki; dan (f) penyusunan pembangunan hukum nasional secara terpadu.

3.Perencanaan pembangunan hukum dalam era demokrasi juga harus memerhatikan menguatnya masyarakat yang selalu bergerak dinamis dan tidak dapat diperlakukan semena-mena. Adanya kemajuan sains yang semakin mencerahkan rakyat mengharuskan pembangunan hukum menjadi lebih cerdas karena masyarakat tidaklah bodoh melainkan penuh dengan kearifan lokal yang muncul sebagai produk yang dirumuskan oleh para elit-cendekia masyarakat. Oleh karena itu dalam merencanakan hukum, sistem-sistem hukum modern dari bangsa lain bisa menjadi bahan perbandingan namum konsep dan kearifan yang telah dimiliki harus lebih diberdayakan.

4.Penegakan hukum sebagai subsistem dari sistem hukum nasional harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip negara hukum dan dilaksanakan secara konsisten dan independen. Namun demikian dalam praktiknya penegakan hukum dewasa ini tidak sepenuhnya bebas (independen) dari intervensi institusi atau lembaga-lembaga lain, pada sisi lain ketentuan perundang-undangan tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam pembentukan hukum di masa mendatang harus independen yang melahirkan ketentuan perundang-undangan yang demokratis, transparan, menjamin kepastian dan persamaan hukum, serta penegakan yang profesional dan keterpaduan dalam criminal justice system.

5.Upaya penegakan hukum secara profesional, pada saat ini masih diliputi banyak kendala akan rapuhnya sistem peradilan. Selain sikap masyarakat yang permisif, rapuhnya sistem peradilan selama ini disebabkan oleh moralitas elit politik dan metodologi implementasinya dalam kebijakan politik riil, akibatnya proses peradilan menjadi korup. Untuk itu dimasa mendatang pengembangan sistem peradilan harus merujuk pada spirit moralitas konstiotusional, selain itu diperlukan kematangan konseptual untuk bergerak dari teks ke konteks dengan pendekatan hermeneutik. Ke depan, kepolisian, kejaksaan serta kehakiman perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang independen terpisah dari eksekutif.

6.Pembinaan sistem hukum yang baik bukanlah merupakan tujuan akhir melainkan proses untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur di dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga pemberantasan korupsi dapat meningkatkan anggaran pembangunan, pembukaan lapangan kerja, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sistem hukum yang baik dapat mencegah korupsi, kebocoran keuangan negara turun, pelayanan harus juga lebih baik, pemerintah yang bertanggung jawab, investasi meningkat, kesempatan kerja meningkat, layanan kesehatan, pendidikan lebih baik sehingga manusia Indonesia juga lebih berkualitas.

C.MEMBANGUN MASYARAKAT BERBUDAYA DAN CERDAS HUKUM

1.Budaya berkonstitusi terkandung maksud ketaatan kepada aturan hukum sebagai aturan main (rule of game) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budaya sadar berkonstitusi tercipta tidak hanya sekedar mengetahui norma dasar konstitusi melainkan membutuhkan pengalaman nyata untuk melihat dan menerapkan konstitusi dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.Membangun masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum adalah suatu proses panjang dan berkelanjutan, namun hal itu akan terbentuk dengan sendirinya apabila keadilan substantif benar-benar bisa ditegakkan.

3.Untuk membangun kualitas dan mentalitas penyelenggara negara memerlukan adanya perbaikan sistem informasi hukum dan sistem administrasi keuangan sebagai motor penggerak bagi pembenahan birokrasi. Sistem birokrasi yang baik akan menghasilkan iklim yang baik sehingga akan melahirkan SDM yang berkualitas dan berintegritas.

4.Dalam pengembangan kualitas aparat negara perlu dibedakan karakteristik aparat legislatif, eksekutif dan yudikatif. Aparat legislatif sebagai politisi tidak memerlukan kualifikasi seperti dipersyaratkan bagi pendidikan eksekutif, karena orientasi demokrasi adalah kuantitas. Sedangkan aparat eksekutif mempunyai karakteristik sebagai teknisi sehingga memerlukan kualifikasi dan kompetensi tertentu. Hakim, Polisi dan Jaksa adalah jabatan teknis yang mempunyai karakteristik berbeda dari jabtan eksekutif. Untuk hakim diperlukan kualifikasi tertentu sehingga pengisiannya perlu ditinjau ulang, antara lain dengan merekrut tidak dari nol.

5.Sosialisasi dalam membangun masyarakat berbudaya dan cerdas hukum haruslah disertai dengan kesadaran berbudaya dan cerdas etika karena banyak praktik kehidupan yang tidak terjangkau oleh hukum, namun masuk dalam ranah etika. Etika bisa menjadi penahan sebelum seorang atau sebuah lembaga melanggar ranah hukum dan perudangan-undangan, merupakan perangkat self control mencegah terjebak dalam ranah pengadilan karena dianggap melanggar hukum dan undang-undang, dan membuat kehidupan menjadi lebih santun dan tertib serta berbudaya.

6.Media menjadi perangkat ampuh untuk melakukan sosialisasi karena media selain berfungsi sebagai perangkat sosial kontrol yang demokratis media berperan pula sebagai pemberi pesan yang bisa mempengaruhi dengan cepat dan luas kepada masyarakat. Namun untuk mampu secara efektif menggunakan Media untuk mempengaruhi atau merubah pandangan Masyarakat tentang sesuatu hal, haruslah terlebih dahulu mengerti tentang budaya media.

REKOMENDASI

Dalam rangka upaya mewujudkan hukum yang demokratis dalam tatanan masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum, Seminar dan Temu Hukum Nasional IX merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1.Dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil dan efektif yang dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat, diperlukan politik hukum yang ditujukan pada penataan institusi politik, pembenahan sistem kepartaian dan sistem pemilu yang akuntabel. Mengingat kompleksnya masalah pemilu, diperlukan peraturan perundang-undangan yang tepat guna dan dukungan setiap komponen Pemilu.

2.Upaya membangun hukum nasional yang demokratis, perlu disusunnya grand design sistem dan politik hukum nasional yang mencakup seluruh unsur sistem hukum nasional. Perlu diperhatikan pula bahwa grand design dimaksud harus ada kesamaan pandangan dan sinkronisasi serta berlaku di semua lembaga yang terkait, oleh karena itu di bidang legislasi, harus ada sinkronisasi antara Pemeriantah, DPR dan Mahkamah Konstitusi.

3.Badan Pembinaan Hukum Nasional harus diperkuat sehinggga dapat melakukan fungsi perencanaan pembangunan hukum dan membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya dan cerdas hukum secara optimal.

4.Untuk terwujudnya sistem peradilan yang berwibawa diperlukan pembenahan sistem peradilan dari segi kelembagaan dan SDM para hakim yang meliputi antara lain:

a.Untuk meningkatkan status peradilan khusus yang bersifat sementara menjadi peradilan permanen perlu diharmonisasikan dengan materi Undang-Undang Dasar.

b.Untuk meningkatkan kemampuan pelayanan Mahkamah Agung dalam melayani perkara yang melimpah perlu ada sistem kamar, yang bertujuan agar setiap perkara ditangani oleh hakim khusus yang membidanginya.

c.Untuk peningkatan kualitas profesi hakim diperlukan perbaikan dalam rekrutmen calon hakim dan diklat hakim.

d.Untuk integritas moral hakim diperlukan penanaman jiwa korps (rasa malu) bila ada hakim berbuat salah.

5.Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berbudaya hukum, maka diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi dengan menjadikan konstitusi sebagai rujukan.

6.Remunerasi jabatan politis dan jabatan teknis perlu proporsional supaya terjadi diferensiasi sesuai dengan profesi dan keahliannya.

Yogyakarta, 21 Nopember 2008


TIM PERUMUS

Ketua :Prof.Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H.,MH., FCBArb.
Sekretaris :Yunan Hilmy, S.H., MH.

Anggota :
Dr. Subrata, MH
Bambang Iriana Dj., S.H., LL.M.
Ajarotni Nasution, S.H., MH.
Marulak Pardede, S.H., MH.
Suherman Toha, S.H., MH.
Suradji, S.H., MHum

Jumat, 22 Mei 2009

SIARAN PERS YAYASAN LBH INDONESIA No. 026/SP/YLBHI/V/2009 tentang

Tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum. “Perlu Masukan dan Informasi dari Masyarakat untuk Penyempurnaan RUU Bantuan Hukum”

Lebih dari 30 tahun sejak perumusan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masalah bantuan hukum terus disuarakan untuk dikuatkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri yakini Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum. Ikhtiar ini menemui titik terang, setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani SK Nomor PPE.34.PP.01.02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan RUU tentang Bantuan Hukum. Tentu kebijakan pemerintah ini perlu diapresiasi dan diberi penghargaan dalam rangka mewujudkan persamaan hak setiap orang dimuka hukum, yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.

UU Bantuan Hukum nantinya, diharapkan memuat substansi minimum, seperti: (1) prinsip-prinsip hak atas bantuan hukum sebagai hak asasi manusia; (2) obligasi negara untuk pemenuhan hak atas bantuan hukum; (3) persyaratan (eligibility); (3) penyedia dan organisasi bantuan hukum; (4) mekanisme dan prosedur bantuan hukum; (5) mekanisme pengaduan dan pelaporan.

Dalam rapat perdana Panitia RUU tersebut, Abdul Wahid Masru, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mendorong penerbitan UU Bantuan Hukum sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masalah hak asasi manusia. Abdul Wahid menyatakan tim ini bertugas menyusun dan menyempurnakan RUU tentang Bantuan Hukum.

Tim ini akan bekerja hingga November 2009 untuk menyusun naskah akademis dan draft final RUU sebelum diajukan ke DPR. Diharapkan, RUU ini secepatnya dimasukan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tim membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan melalui email: tim.penyusunan@gmail.com dan suhariyono_ar@yahoo.com

Tim beranggotakan selain dari pejabat Depkumham dan Sekretariat Negara, seperti Abdul Wahid Masru, Suhariyono, Bunyamin dan Wisnu Setiawan, juga beranggotakan antara lain Indriarto Seno Adji (Guru Besar Hukum Pidana), Apong Herlina (Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Pekerja dan Anak), Feby Mutiara Nelson (LKBH FH UI), Sri Nurherwati (LBH Apik) dan Tabrani Abby (YLBHI).

Diperlukan perhatian dan dukungan semua elemen masyarakat utamanya organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya untuk memantau dan memberi masukan kepada Tim tersebut. Harapannya, UU Bantuan Hukum tidak saja mengatur tentang bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa atau pelaku tindak pidana tetapi juga bantuan hukum terhadap korban hukum dan pelanggaran hak asasi, termasuk anak-anak dan kaum perempuan.

Jakarta, 15 Mei 2009
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus


A. Patra M. Zen
Ketua

Rabu, 24 September 2008

Surat Terbuka Untuk FH UNSWAGATI
cq Mahasiswa a quo


Oleh :

Tandry LD

Kandidat Ketua BEM FH UNSWAGATI

Periode Kerja 2008/2009



“Jadilah hamba kebenaran, Hamba tidak memiliki hak untuk membenarkan diri, Hamba tidak memiliki apa-apa di dunia ini, Hamba bukan ahli waris, Hamba pasti tidak memiliki harta yang melebihi kekayaan Tuannya. Hamba Kebenaran tidak melawan kebenaran, Hamba kebenaran pasti dihina dan dicaci karena berjuang demi kebenaran, Seorang Hamba lebih rendah dari tamu-tamu Tuannya, Hamba kebenaran adalah HAMBA TUHAN, Hamba tidak berkuasa atas dirinya, dan Hamba Kebenaran Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.” (dikutip dari no name)


Tulisan ini sengaja dimunculkan menjelang pemilihan Ketua BEM FH UNSWAGATI untuk periode 2008-2009 tgl 30/06/08 nanti sebagai bagian dari bentuk kampanye penulis dengan semua fas et nefas personal yang mencoba mencalonkan diri sebagai kandidat. Setelah melunasi semua persyaratan untuk keperluan itu dan menjawab secara proporsif serangkaian pertanyaan dari dewan penguji dalam fit and proper test, kiranya penulis masih mempunyai beban tanggung jawab untuk secara akademis mempromosikan apa yang menjadi visi dan misi (yang semoga cukup representatif menjadi visi dan misi bersama…) yang tidak hanya ada pada level presentasi saja, tapi ini juga akan menjadi agenda konkret dalam satu tahun kepengurusan nantinya; berlandas prinsip dictum, factum! Apa yang dikatakan itu yang dilakukan! Insya Allah…

Quo Vadit BEM FH UNSWAGATI Pasca PemiRa?

Harus diakui absennya kepengurusan BEM FH UNSWAGATI periode pra-pemilihan yang baru ini menjadi tanggung jawab yang tidak ringan bagi calon terpilih karena hilangnya referensi pengetahuan (miss knowledge) paling tidak pada tataran landasan kerja yang secara positif dapat dilanjutkan pada kepengurusan organisasi selanjutnya – penulis sebut keadaan ini sebagai diskontinyu kinerja. Namun hal ini tidak dijadikan oleh penulis sebagai alasan pemaaf atau semacam orasi pro domo (pembelaan diri) manakala pada waktunya harus dibenturkan pada pertanggung-jawaban pemimpin selama periode kepengurusan (jika terpilih). Sebaliknya, dalam kekosongan yang demikian penulis menilainya sebagai peluang untuk gathering aspiration (baca: kontrak sosial) dari semua yang perduli terhadap kemajuan Fakultas Hukum UNSWAGATI an sich!

Menyoal tentang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (khususnya BEM FH UNSWAGATI) sebagai Lembaga Kemahasiswaan yang seharusnya mempunyai peran strategis untuk terus secara eksis ‘meriuhkan fakultas’ (to make a living faculty) dengan misi korektif yang tidak miskin ide-ide transformatif sebagai posisi tawar mahasiswa as an agent of social change dalam melakukan koreksi atas kebijakan dan tindakan atau sikap pemerintah (fakultas) saat dirasakan tidak memihak rakyat (mahasiswa), menjadi sense of urgency penulis untuk melihat ulang formasi BEM FH UNSWAGATI terkait peran dan fungsinya dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa saat mengamati adanya kecenderungan yang menjadi background milieu fakultas hukum : 1) Sebagai frontline dalam dinamika UNSWAGATI, peran mahasiswa jelas terlibat dalam pengembangan institusi akademi. Namun kenyataannya, mahasiswa cenderung bersikap individualis dan tidak mementingkan keadaan sekitar. 2) enjoy dengan pola pikir praktis-pragmatis dapat dilihat dari tidak cerdasnya mahasiswa ‘mengusik’ kriteria penilaian status quo terhadap suatu mata kuliah dengan porsi 40+20+40 masing-masing untuk UTS, TUGAS dan UAS (terhadap penilaian yg demikian, adakah kontribusi sosiologisnya?) Pada titik ini seharusnya Universitas cq fakultas melakukan pencerdasan bahwa dengan keterlibatan dalam lembaga kemahasiswaan i.e. BEM mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya, hal mana tentu manfaatnya jauh lebih besar ketimbang IPoriented*. 3) Rendahnya kepercayaan mahasiswa terhadap lembaga kemahasiswaan (in hoc pasu : BEM) untuk menyalurkan aspirasi yang konstruktif dan bertanggung-jawab terkait isu populis yang berkembang di lingkungan fakultas yang selama ini hanya menjadi secreta haec murmura vulgi saja atau ‘gerutu diam-diam rakyat (mahasiswa)’. 4) Penerimaan mahasiswa baru di FH UNSWAGATI yang setiap tahunnya semakin meningkat. Hal itu tentu berdampak pada pemapanan status quo di atas karena mahasiswa baru cenderung adaptif. Peningkatan jumlah penerimaan mahasiswa baru seharusnya juga diikuti dengan pengembangan fasilitas kampus seperti adanya prioritas untuk mengembangkan sistem informasi yang bertujuan menunjang kegiatan akademik sehingga tercipta pendidikan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi.

Rekomendasi penulis menyikapi lemahnya peran partisipatoris BEM FH UNSWAGATI vis a vis beberapa permasalahan kontekstual di atas adalah : 1) Pada aspek organisasi : a. perlunya di rumuskan secara tegas apa yang menjadi peran dan fungsi eksistensi BEM FH sebagai wadah mahasiswa dalam melakukan pembelaan hak mahasiswa di bidang akademik dan non akademik, b. program kerja Ketua BEM FH terpilih harus memberi porsi yang cukup besar terhadap kajian-kajian yang bersifat memperkaya keilmuan, c. mengkritisi sikap permisif mahasiswa yang menoleransi ketidakpedulian dosen pengajar terhadap mata kuliah yang dibawanya, d. adanya dukungan dari universitas/fakultas kepada BEM dalam melakukan program maupun kegiatannya. 2) Pada aspek program : a. dalam hal kreatifitas program, cenderung mengikuti dan mengulang program-program sebelumnya (terlebih tidak adanya pilot-project dari suksesi kepengurusan sebelumnya, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi calon terpilih nanti), b. tidak adanya parameter dalam menilai keberhasilan program/kegiatan membuat BEM bekerja tanpa standar tentang acuan keberhasilan. 3) Pada aspek anggaran : minimnya anggaran BEM dan belum independennya dalam mengelola anggaran. 4) Pada aspek advokasi : salah satu tugas BEM dalam melayani mahasiswa adalah melakukan pembelaan terhadap mahasiswa di bidang akademik maupun non akademik. Namun tugas pembelaan tersebut kurang optimal karena adanya persoalan yaitu : a. ketidakjelasan peran pembelaan yang harus dilakukan BEM, b. kurangnya optimalisasi BEM oleh mahasiswa sendiri.

Demikian tulisan ini saya akhiri sebagai wujud introduksi pikiran terhadap tanggung jawab masa depan (posteriores curae) yang implementasinya tetap harus dibuktikan di atas landasan kepercayaan…



* Barangkali inilah jawaban atas pertanyaan penulis di atas; bahwa BEM FH UNSWAGATI tidak akan kemana-mana (tidak memainkan fungsinya secara optimal) selama dinafasi oleh mahasiswa-mahasiswa yang proses ke-mengada-annya berhenti di bangku kuliah.

Arsip

Google Books